Dunia Usaha Harus Antisipasi Hal Ini Untuk Menyambut New Normal
New normal tidak hanya sekedar untuk menggerakan roda perekonomian tapi juga bagian dari fitrah manusia yang menginginkan kebebasan.
Senin (8/6) lalu, MMUGM Jakarta dengan Money for WEALTH (WfW) menyelenggarakan webinar dengan tema: “Hukum di Era New Normal: Sejumlah Antisipasi Bagi Dunia Usaha”. Pada acara tersebut narasumber yang merupakan Rektor UNJANI dan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof. Hikmahanto Juwana mengatakan, ketika memasuki era new normal tujuan yang ingin dicapai bukan hanya semata untuk menggerakan roda perekonomian. Menurut Prof. Hikmahanto, lebih dari itu bahwa fitrah dari manusia itu sendiri yang menginginkan kebebasan.
“Sebagaimana disampaikan oleh Jean Jacques Rousseau bahwa “Man is born free, yet everywhere he is in chains”. Apa yang disampaikan oleh Rousseau berlaku untuk saat ini. Setelah mengalami lockdown atau PSBB hampir 3 bulan lamanya maka fitrah manusia untuk bebas sangat dirasakan oleh setiap individu padahal antivirus belum ditemukan dan disinilah pentingnya new normal,” ujarnya.
Prof. Hikmahanto menambahkan, apa yang disampaikan oleh Rousseau bahwa meski manusia lahir bebas namun dimana saja Ia terbelenggu (in chains), sehingga perlu dicermati oleh siapapun dalam memasuki new normal. Katanya, manusia akan dibelenggu oleh prinsip hidup yang berasal dari dirinya sendiri seperti norma agama, norma sosial, dan norma hukum.
Ia menuturkan, dalam new normal maka setiap manusia diharapkan untuk mematuhi protokol pencegahan penyebaran pandemi Covid 19.
“Misalnya, selalu menggunakan masker, cuci tangan dan hidup bersih, sedapat mungkin menggunakan berbagai peralatan sendiri, dan meningkatkan imunitas. Dengan demikian diharapkan setiap manusia tidak tertular atau kemungkinan menularkan kepada pihak lain,” ucapnya.
Hikmahanto menjelaskan, terkait kegiatan bisnis harus tetap berjalan di masa pandemi Covid 19. Ia mengatakan, saat ini ada sejumlah kegiatan bisnis yang masih berjalan, namun tidak sedikit yang harus berhenti.
“Dunia bisnis yang harus berhenti, semisal industri transportasi, industri perhotelan, industri pariwisata, industri pendidikan Di era new normal maka industri yang sempat terhenti harus hidup kembali namun dengan mematuhi protokol pandemi Covid 19,” tukasnya.
Oleh karena itu, Hikmahanto menerangkan, dalam rangka menyambut new normal maka diperlukan antisipasi dunia bagi usaha. Adapun sebagai berikut:
Pertama, dunia usaha harus memperhatikan protokol Covid-19 namun masyarakat menginginkan ‘harga’ yang sama seperti sebelum new normal berlaku.
“Misalnya industri pesawat di Amerika, baris tengahnya akan dihilangkan, sementara di Indonesia maskapai Garuda Indonesia walaupun tidak menghilangkan seat yang di tengah tapi mengosongkan seat tersebut. Selain itu, kewajiban rapid test, tentunya akan memunculkan biaya lagi dan masyarakat cendrungnya akan menolak. Ini menjadi tantangan bagi dunia bisnis,” bebernya.
Kedua, dunia usaha harus memastikan masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi untuk mematuhi protokol kesehatan agar tidak tertular Covid-19.
Ketiga, pemerintah akan menerbitkan banyak peraturan perundang-undangan untuk dipatuhi dalam rangka memastikan agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan.
“Yang sering saya kritik adalah, pemerintah selain mengeluarkan peraturan perundang-undangan juga harus memperhatikan kemampuan dari aparat penegak hukum untuk menjalankan peraturan itu,” terangnya.
Keempat, pemerintah akan banyak menurunkan aparat untuk memastikan aturan yang dibuat benar-benar ditegakkan.
Kelima, apa yang dilakukan dan terjadi di Indonesia akan berpengaruh pada sikap negara lain dan juga sebaliknya.
“Jadi misalnya di Indonesia kita tidak serius. Negara lain akan mengatakan bahwa negaranya tidak mau menerima pengunjung-pengunjung dari Indonesia,” sebutnya.
Selain antisipasi bagi dunia usaha, Prof. Hikmahanto juga mengungkapkan bagaimana antisipasi hukum bagi dunia usaha dalam menyambut new normal. Adapun sebagai berikut:
Pertama, dunia usaha wajib membuat aturan di lingkungannya untuk memastikan agar penyebaran dapat ditekan.
Ia menyebutkan, aturan yang dibuat jangan hanya sebatas formalitas tetapi betul-betul dijalankan agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan.
Kedua, dunia usaha dapat mempedomani peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh pemerintah.
Ketiga, dunia usaha harus tanpa kompromi memberlakukan pada masyarakat yang bersentuhan dengan industrinya untuk mematuhi aturan yang dibuat.
Keempat, dunia usaha jangan pernah berkompromi dengan oknum aparat bila dinyatakan melanggar.
Kelima, dunia usaha wajib memastikan agar tidak terjadi konflik horizontal di masyarakat yang bersentuhan dengan industrinya.
“Kadang-kadang masyarakat itu yang mana suatu masyarakat yang mempunyai kesadaran tinggi untuk mengikuti protokol kesehatan dan ada suatu masyarakat yang sebaliknya. Ini juga harus diperhatikan,” ucapnya.
Keenam, dunia usaha perlu memperkuat divisi hukum agar siap menghadapi berbagai masalah hukum yang berasal dari masyarakat, oknum aparat maupun tindakan oleh pemerintah yang berlebihan.
SF








































