Adaro Green Jalin Kerja Sama Kembangkan PLTS
“Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa pihaknya siap mendukung pengembangan industri PLTS di dalam negeri.”
Baru-baru ini, PT Adaro Clean Energy Indonesia (Adaro Green) menjalin kerjasama dengan beberapa perusahaan untuk melakukan pengembangan energi baru terbarukan (EBT). Dilansir Kontan, Adaro Green hendak mengembangkan rantai pasok Solar Photovoltaic (PV) dan Sistem Penyimpanan Energi Baterai (SPEB).
Lebih lanjut, diketahui bahwa perusahaan yang terlibat dalam kerjasama ini antara lain PT Medco Power Indonesia (Medco Power) dan PT Energi Baru TBS (Energi Baru). Presiden Direktur PT Adaro Power, Dharma Djojonegoro, mengatakan bahwa Adaro siap mendukung pemerintah untuk mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Baca Juga: Strict Liability, Bisa Jerat Pertamina pada Kasus Depo Plumpang?
“Adaro Green bersama dengan Medco Power dan Energi Baru siap mendukung upaya pemerintah, melalui Kemenkomarves, terkait penggunaan produk dalam negeri untuk proyek-proyek EBT yang sedang dikembangkan,” ujar Dharma dilansir Kontan, Jumat (17/03/2023).
Sebagaimana diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa pihaknya siap mendukung pengembangan industri PLTS di dalam negeri. Menurutnya, Indonesia tidak hanya ekspor listrik saja, tetapi Indonesia dapat memproduksi panel surya, baterai, dan lainnya.
Industri PLTS di Indonesia
Sebelumnya, terdapat pula beberapa nama perusahaan yang terlibat dalam pengembangan PLTS di Indonesia. Beberapa nama perusahaan tersebut diantaranya:
- PT Utomo Juragan Atap Surya Indonesia;
- LONGi Solar Technology Co., Ltd;
- Jiangsu Seraphim Solar System Co., Ltd;
- Znshine PV-Tech Co., Ltd;
- Sungrow Power Supply Co., Ltd;
- PT Huawei Tech Investment; dan
- REPT BATTERO Energy Co.,Ltd.
Jika berbicara mengenai PLTS, saat ini telah terdapat regulasi yang mengaturnya yakni dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (Permen ESDM No. 26/2021).
Di dalam Permen ESDM tersebut, telah dijelaskan mengenai batas kapasitas dari PLTS Atap, tata cara permohonan, serta perizinan dan pembangunan PLTS Atap. Tidak hanya itu, diatur pula mengenai mekanisme pembinaan dan pengawasannya di Indonesia.
AA








































