
Dosen Teknik Perminyakan dan Teknik Lingkungan Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta (UP45), Sigit Cahyono menilai bahwa Revisi Undang-Undang Migas (RUU Migas) sudah mendesak untuk segera diselesaikan dalam waktu dekat.
“Kalau mengenai timeline memang saya pikir sudah sangat lama ya, sudah dua periode lebih dibahas di DPR, tidak kelar-kelar kan. Jadi nanti bisa jadi urusan baru bagi DPR yang akan berganti. Saya pikir sudah mendesak, segera untuk cepat diselesaikan karena semua kepentingan sudah terakomodir disini. Tinggal diselesaikan saja secepatnya,” kata Sigit kepada KlikLegal melalui sambungan telepon, Selasa (12/9).
Menurut Sigit, bila DPR masih menunda RUU Migas maka dikhawatirkan akan timbul banyak persoalan, seperti produksi migas Indonesia menurun sehingga berdampak pada iklim investasi di sektor migas atau persoalan lain yang berkaitan dengan industri migas. “Kalau tidak ada perubahan maka yang terjadi itu seperti sekarang. Jadi eksplorasi itu berjalan ditempat, terus birokrasi akan sangat sulit bagi investor untuk mengurusinya, misalkan harus kemana-mana,” ujarnya. (Baca Juga: Perjalanan Panjang Revisi UU Migas).
Sigit menilai bahwa aturan yang dimuat dalam RUU Migas ini sudah mencakup seluruh kebutuhan migas nasional. “Karena sudah sampai mengatur pada basic-basicnya begitu. Mungkin nanti penjelasan melalui peraturan pemerintah atau melalui peraturan menterinya yang harus diperkuat seperti itu. Jangan sampai nanti ada hal semacam tidak sinkron dengan undang-undang yang lain,” kata peneliti Rumah Legislasi ini.
Lebih lanjut, Sigit menuturkan apabila RUU Migas ini dianggap perlu perbaikan atau masih terdapat keberatan, nantinya DPR bersama pemerintah masih akan membahas kembali efektifitas RUU tersebut, namun setelah tahap harmonisasi di Baleg selesai. “Nanti juga ada pembicaraan sebelumnya dengan pemerintah. Jadi draft yang disusun oleh DPR belum tentu 100% disetujui, karena pemerintah juga punya penilaian yang lain kan, jadi begitu,” katanya.
“Harapannya ya segera selesaikan dululah yang di Baleg (proses harmonisasi,-red), kalau nanti sudah selesai dan oke baru nanti kita berjumpa dengan pemerintah. Semoga tidak dalam waktu lama-lah, prosesnya molor lagi sampai setahun ke depan. Ya, paling satu atau dua kali lagi masa sidang semoga sudah bisa selesai dan bisa diterapkan begitu,” tambahnya. (Baca Juga: Harmonisasi RUU Migas di Baleg Sudah Melebihi Batas Waktu yang Dipersyaratkan).
Oleh karena itu, Sigit berharap dengan adanya UU Migas yang baru ini nantinya akan bisa mengakomodir seluruh kebutuhan migas dalam negeri, menimbulkan kepastian tata kelola migas yang baik dan juga dapat meningkatkan investasi untuk memperbaiki perekonomian Indonesia.
“Harapan saya sih adanya RUU Migas ini paling tidak bisa memperbaiki investasi, kepastian tata kelola migas yang baik, dan juga dapat memberikan pengaruh yang besar bagi Indonesia,” pugkasnya. (Baca Juga: Terkait Kelembagaan Migas, DPR Diminta untuk Memperjelas Lembaga Pengganti BP Migas).
(PHB)







































