Akhiri Saling Gugat, Garuda Indonesia dan Rolls Royce Setuju Berdamai

Akhiri Saling Gugat, Garuda Indonesia dan Rolls Royce Setuju Berdamai

Akhiri Saling Gugat, Garuda Indonesia dan Rolls Royce Setuju Berdamai

Isi perjanjian perdamaian tidak diungkapkan, kedua pihak sepakat untuk mencabut gugatan di perkara yang berbeda.

Pada surat yang dipublikasikan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 16 Agustus 2021, PT. Garuda Indonesia Tbk (Garuda) menyampaikan bahwa perseroan telah berdamai dengan perusahaan Rolls Royce Plc. dan Rolls Royce Total Care Services Ltd. (Rolls Royce). 

Perdamaian ini berkaitan dengan gugatan pembatalan perjanjian oleh Garuda terhadap Rolls Royce pada September 2018. Gugatan tersebut sebelumnya didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register Perkara Nomor 507/pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. 

Oleh karena itu, Garuda dan juga Rolls Royce akan melaksanakan isi perjanjian yang telah disepakati di hadapan mediator. Selain itu, perusahaan BUMN ini juga akan mencabut gugatan perkara yang dilayangkan terhadap pihak Rolls Royce. Diketahui sebelumnya bahwa dalam petitum gugatan, Garuda menuntut Rolls Royce untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp 640,94 miliar secara tanggung renteng.

Namun, Garuda Indonesia, yang diwakili oleh Direktur Keuangan & Manajemen Risiko, Prasetio, tidak mengungkapkan isi dari perjanjian perdamaian keduanya kepada publik.

 

Gugatan ganti rugi miliaran tersebut didasarkan pada dugaan adanya kecurangan terkait perjanjian kontrak pengadaan mesin pesawat Airbus A330-300 dalam kontrak “Total Care TM Agreement for the Trent 700 Engine Powered Airbus A330-300 Aircraft (Contract Reference: DEG 5496)”.

Berdasarkan Laporan Keuangan Garuda semester I Tahun 2018 terungkap bahwa terdapat beberapa kali pengubahan perjanjian Total Care DEG 5496. Mulai dari perpanjangan  waktu perjanjian hingga ketentuan tentang penyesuaian tarif. 

Hal ini didukung oleh temuan pihak berwenang di Inggris, di mana perusahaan Rolls Royce memberi suap USD2,25 juta dan mobil Rolls Royce Silver Spirit kepada salah satu individu dari Garuda Untuk mengubah dan mempengaruhi kontrak dengan Rolls-Royce terkait penyediaan mesin jet Trent 700 bagi Garuda di pesawat Airbus A330. Perusahaan ini juga menyuap lawannya agar tidak mengikuti penawaran, demi mengamankan kontrak Rolls-Royce dengan sejumlah maskapai penerbangan luar negeri, termasuk Garuda di Indonesia.

Berdasarkan temuan lembaga dari Inggris tadi, KPK Indonesia kemudian menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk menetapkan Emirsyah Satar, Direktur Utama Garuda Indonesia pada saat itu, sebagai salah satu tersangka kasus ini. Perusahaan tersebut ditawarkan paket perawatan mesin RR Trent 700 oleh Soetikno Soedarjo melalui program TCP (Total Care Program) untuk perawatan mesin yang seluruhnya dilakukan oleh Rolls-Royce tanpa pihak ketiga. Dalam prosesnya, ternyata Emirsyah disebut telah menerima suap US$ 180.000 dan US$ 680.000 dari Rolls-Royce.

 

RS

Dipromosikan