Apa dampak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 bagi Narapidana Tipikor?

Arison_Sitanggang

Apa dampak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 bagi Narapidana Tipikor?

Sebelum mengetahui hak narapidana tipikor berdasarkan UU No 22 Tahun 22, terlebih dahulu kita harus mengetahui apa arti narapidana. Berdasarkan UU No 03 Tahun 2018, narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga pemasyarakatan. Sedangkan, narapidana tindak pidana korupsi penjelasan sederhananya adalah seseorang/individu  yang telah diputus dan terbukti  berdasarkan putusan  pengadilan tindak pidana korupsi.

Pada dasarnya, setiap manusia memiliki sebuah hak dasar yang melekat, yang dikenal dengan Hak Asasi Manusia. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun, serta hak asasi manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dalam hal hak narapidana tindak pidana tipikor, apa-apa saja hak yang melekat pada narapidana tersebut? Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan; Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara; Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Adapun hak narapidana sebagai berikut:

  1. Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
  2. Mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
  3. Mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
  4. Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
  5. Menyampaikan keluhan;
  6. Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
  7. Mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
  8. Menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
  9. Mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
  10. Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
  11. Mendapatkan pembebasan bersyarat;
  12. Mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
  13. Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan kata lain pemerintah menjamin hak-hak tersebut diatas dapat diperoleh sepanjang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, “terkecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan  dan Pemberian hak remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati”.

Terkait hak remisi, remisi diartikan sebagai pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan Peraturan Perundangan-undangan, ketentuan mengenai remisi ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1999 tentang Pengurangan Masa Pidana (Remisi) perlu disesuaikan dengan hak dan kewajiban setiap narapidana sebagai pemeluk agama karena agama merupakan sendi utama kehidupan masyarakat, dan pelaksanaan yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, pengaturan mengenai remisi ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Jika kita melihat seseorang terpidana tipikor pada amar putusannya menyatakan “Membayar kerugian sebesar Rp. 500.000.000,- Subsider 5 bulan hukuman penjara, jika kita merujuk pada peraturan yang lama, maka si terpidana tersebut wajib membayar kerugian tersebut baru mendapatkan hak remisi, asimilasi atau pembebasan bersyarat. Dengan disahkannya UU No 22 tahun 2022 ini, narapidana tipikor tidak dipersyaratkan untuk membayar lunas denda dan/atau uang pengganti sesuai yang diatur pada pasal 54 ayat (3), pasal 46 ayat (1) huruf b, Pasal 46 ayat (3) Permenkumham Nomor 7 tahun 2022, dan Pasal 47 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 karena bertentangan dengan pasal 10 undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, sehingga semua narapidana tetap diberikan asimilasi tanpa harus melampirkan surat keterangan membayar lunas denda dan/atau uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

Pemberian remisi kemanusiaan yang diatur dalam pasal 34 C ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan Pasal 28 ayat (2) dan (3) Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tidak berlaku, karena bertentangan dengan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. Dengan demikian, remisi kemanusiaan dapat diberikan kepada semua narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai Pasal 29 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

Kemudian Hak Pembebasan Bersyarat bagi narapidana tindak pidana korupsi pun tidak dipersyaratkan untuk membayar lunas denda dan/atau uang pengganti sebagaimana Pasal 88 ayat (2) Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 karena bertentangan dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 akan tetapi syarat pemberian pembebasan bersyarat berupa kewajiban menjalani asimilasi paling sedikit ½ (satu per dua) dari sisa masa pidana sebagaimana diatur Pasal 84 huruf b, Pasal 85 huruf b, dan Pasal 86 huruf b Permenkumham 7 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku karena bertentangan dengan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.

Tata cara dan pelaksanaan pembebasan bersyarat dilaksanakan sesuai Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

Contoh Perhitungan Pembebasan Bersyarat Tindak Pidana Korupsi Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2022
Nama NarapidanaSdr. A
Tanggal lahir   17-08-1977
Nomor RegisterAB.11/20
Agama Kristen
Tindak PidanaKorupsi/ Psl. 2 Huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001
Nomor/Tanggal Putusan07/Pid.Sus-TPK/2019/20-09-2019
Pidana Penjara6 Tahun
DendaRp. 300.000.000 subs 2 bulan (Belum Bayar)
UPRp. 700.000.000 subs 5 bulan (Belum Bayar)
Tanggal ditahan20-02-2019
Tanggal Ekspirasi Awal16-12-2024
Jumlah Remisi 
Tanggal Ekspirasi Akhir20-02-2025
Tanggal 2/3 Masa Pidana20-02-2023
Tanggal Pembebasan Bersyarat2/3 MP + Subs. Denda + Subs. UP

                          : 20-02-2023 + 2 bulan + 5 bulan

                          : 18-09-2023

 

Artinya dengan adanya Undang-undang yang baru ini mungkin memberikan tanggapan pro dan kontra, mengapa narapidana tipikor sudah diputus bersalah atau merugikan negara, namun narapidana tersebut masih diberikan hak untuk remisi? bahkan tidak mensyaratkan untuk melunasi uang pengganti? Jika merujuk kembali kepada filosofi pertanggungjawaban pidana tersebut, tidak hanya semata-mata untuk membalas perbuatan yang telah diperbuat, namun selama terpidana tersebut mempertanggungjawabkan di lembaga pemasyarakatan, tentu narapidana tersebut di bina agar ketika narapidana tersebut bebas tidak mengulangi perbuatannya lagi, dan dapat memberikan pembelajaran bagi masyarakat luas ketika bebas. Melihat hal tersebut, maka sudah selayaknya lah hak remisi, asimilasi dan sebagainya dapat diperolehnya, kecuali bagi narapidana yang diputus seumur hidup atau hukuman mati oleh hakim.

 

FL

Artikel berupa opini ini ditulis oleh Arison L. Sitanggang. S.H., M.H., Founder Law Firm Arison Sitanggang & Partners.

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi KlikLegal.

Dipromosikan