Ikuti Langkah-Langkah Berikut agar Terhindar dari Resiko dalam Jual Beli Saham Perusahaan
“Walaupun terdengar mudah, nyatanya diperlukan kehati-hatian yang cukup tinggi dalam melakukan jual beli saham perusahaan agar suatu transaksi jual beli saham tersebut dapat berjalan dengan lancar tanpa timbulnya potensi sengketa.”
Dalam suatu kegiatan bisnis, pelaku usaha pasti sudah tidak asing dengan istilah “saham”. Sebagaimana diketahui, saham merupakan suatu dokumen surat bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang mana juga menunjukan besaran bagian kepemilikan suatu pihak pada suatu perusahaan.
Pada praktiknya, saham ini kerap diperjualbelikan oleh pelaku bisnis dengan tujuan untuk memperoleh margin dari selisih nilai beli dengan nilai jual terkini (capital gain) ataupun juga dengan tujuan hanya sekadar untuk mengalihkan kepemilikan suatu pihak akan suatu perusahaan kepada pihak lainnya.
Walaupun terdengar mudah, nyatanya diperlukan kehati-hatian yang cukup tinggi dalam melakukan jual beli saham perusahaan agar suatu transaksi jual beli saham tersebut dapat berjalan dengan lancar tanpa timbulnya potensi sengketa.
Berkaitan dengan hal tersebut, Andi Akhirah Khairunnisa, Associate BP Lawyers dalam Webinar Friday I’m In Law Series (FIIL) dengan tema “Seluk Beluk Jual-Beli Saham Perseroan Terbatas” yang diadakan oleh KlikLegal pada Jumat (02/09/2022) menjelaskan mengenai langkah-langkah tepat yang harus dilalui pelaku usaha dalam melakukan jual beli saham suatu perusahaan yang mana dalam hal ini terkhusus untuk perusahaan yang berbentuk tertutup.
- Memastikan jual beli dilangsungkan dengan adanya harga dan jumlah uang yang lunas seluruhnya pada saat penandatangan Akta Jual Beli (AJB)
AJB saham ini merupakan akta yang membuktikan bahwa saham telah beralih dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru. Akhirah menuturkan bahwa perlu untuk diperhatikan mengenai cara pembayaran dari saham tersebut apakah misal melalui transfer, kas, cek, atau metode lainnya yang disepakati untuk pemenuhan AJB.Mulai hari sejak penandatangan AJB, Akhirah menjelaskan bahwa pembeli ada pemilik saham dan berhak atas hak-hak sebagai pemegang saham. Hal ini juga berimplikasi pada segala keuntungan dan hasil-hasil serta kerugian saham menjadi hak dan tanggungan pembeli. - Membuat akta pencatatan saham
Berdasarkan UU PT, pemindahan hak atas saham diatur wajib untuk dilakukan dengan akta pemindahan hak, baik berbentuk Akta Notaris maupun Akta di Bawah Tangan. Akhirah menjelaskan bahwa akta pemindahan hak tersebut harus disampaikan secara tertulis kepada perusahaan untuk kemudian Direksi akan mencatatkan pemindahan hak atas saham tersebut dalam daftar pemegang saham (DPS) atau daftar khusus.Adapun dalam hal terjadi perubahan kepemilikan atas suatu saham, Ia menuturkan bahwa pemilik asli yang terdaftar dalam DPS Perseroan harus tetap dianggap sebagai pemegang saham sampai nama pemilik baru telah tercatat, dengan tidak mengurangi izin-izin pihak yang berwenang. - Memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada menteri
Akhirah juga menegaskan bahwa direksi perseroan wajib untuk memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak. “Menteri” yang dimaksud dalam hal ini adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kementerian tersebut nantinya akan melakukan pencatatan atas pemegang saham yang baru di sistem AHU.Akhirah menjelaskan bahwa tahapan ini penting untuk diperhatikan dalam prosesnya. Sebab, dalam hal pemberitahuan ini belum dilakukan, maka Menteri dapat menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan berdasarkan susunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahukan tersebut.
AA








































