Friday I’m In Law Series: “Aspek Hukum Kedudukan Tenaga Alih Daya (Outsourcing) Pasca Undang-Undang Cipta Kerja”
Sistem outsourcing merupakan penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain yang dilakukan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan dan penyedia jasa pekerja atau buruh. Sehingga, tenaga kerja outsourcing bukan merupakan karyawan dari perusahaan pengguna melainkan tenaga kerja dari pihak lain yakni perusahaan outsourcing.
Terkait sistem outsourcing, kini diatur dalam Undang – Undang Cipta Kerja yang telah mengubah ketentuan Undang – Undang Ketenagakerjaan serta PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam aturan baru, salah satunya menegaskan bahwa hubungan kerja antara perusahaan outsourcing dengan tenaga kerja yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Selanjutnya, perlindungan tenaga kerja, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.
Namun dalam realitanya, sistem kerja outsourcing cenderung merugikan para tenaga kerja karena tidak adanya jenjang karier, singkatnya jangka waktu kontrak kerja, minimnya fasilitas, hingga tak jarang terjadi pemotongan upah oleh perusahaan outsourcing sebagai pembayaran jasanya. Celakanya, tidak semua tenaga kerja mengetahui besaran potongan upah tersebut.
Berangkat dari kebutuhan tersebut, Kliklegal.com akan menyelenggarakan Friday I’m In Law Series: “Aspek Hukum Kedudukan Tenaga Alih Daya (Outsourcing) Pasca Undang-Undang Cipta Kerja” yang akan dilaksanakan pada Jumat, 23 September 2022 melalui platform Zoom Webinar dengan Narasumber Mohammad Toha Hasan, Associate BP Lawyers.
Kami membuka pendaftaran Friday I’m In Law Series, terutama bagi Perusahaan, Pengusaha, Legal staff/Lawyers dan Masyarakat Umum. Jika Anda tertarik, silahkan klik link berikut: .








































