Ilustrasi gambar dari: Freepik
Sektor keuangan adalah sektor bisnis yang diatur secara ketat (highly regulated) di Indonesia, karena mempengaruhi secara signifikan hajat hidup dan kemampuan ekonomi masyarakat. Padahal, banyak inovasi yang dibuat dalam sektor keuangan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat.
Sebagai regulator sektor keuangan di Indonesia, OJK mengatur inovasi teknologi di sektor keuangan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK No. 3 Tahun 2024 tentang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan atau ITSK.
Ruang lingkup kegiatan bisnis yang masuk kategori ITSK adalah:
- Penyelesaian transaksi surat berharga;
- Penghimpunan modal;
- Pengelolaan investasi;
- Pengelolaan risiko;
- Penghimpunan dan/atau penyaluran dana;
- Pendukung pasar;
- Aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto; dan
- Aktivitas jasa keuangan digital lainnya.
Perusahaan yang bermaksud untuk melakukan kegiatan bisnis ITSK sangat disarankan untuk mendaftarkan diri menjadi peserta Sandbox OJK, untuk memastikan inovasi dan pengembangan teknologi di sektor keuangan dilakukan secara bertanggung jawab, dengan pengelolaan risiko yang baik.
Namun, Perusahaan perlu memahami bahwa persetujuan dari OJK kepada Perusahaan untuk menjadi peserta Sandbox OJK BUKAN merupakan IZIN USAHA untuk melakukan operasional bisnis secara penuh di sektor jasa keuangan. OJK memiliki kewenangan penuh untuk menyatakan hasil LULUS atau TIDAK LULUS pada Perusahaan peserta Sandbox OJK.
Apabila Perusahaan tidak lulus dari Sandbox OJK, maka Perusahaan wajib segera menghentikan kegiatan operasional bisnis, inovasi produk, aktivitas, dan layanan yang menggunakan model bisnis yang diuji coba dan dikembangkan dalam Sandbox OJK.
Di satu sisi, diterimanya Perusahaan dalam Sandbox OJK memberikan kredibilitas dan juga legalitas sebagai peserta Sandbox, yang walaupun bukan merupakan izin usaha, dapat membantu Perusahaan mengembangkan kegiatan bisnis inovasi teknologi di sektor keuangan secara bertanggung jawab dengan diawasi oleh regulator sektor keuangan di Indonesia, yaitu OJK. Ini juga mencegah Perusahaan melakukan kegiatan yang tidak diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku, dan mencegah Perusahaan masuk ke daftar investasi ilegal di Indonesia.
Di sisi lain, menjadi peserta Sandbox OJK bukan merupakan jaminan bahwa OJK akan menerima dan mengesahkan inovasi teknologi sektor keuangan tersebut sebagai kegiatan bisnis yang berizin di Indonesia. Ini merupakan risiko operasional yang harus diterima Perusahaan, dan dapat mempengaruhi kepercayaan investor yang akan memberikan modal ke Perusahaan.
Artikel ini ditulis oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.








































