Apakah Hak Cipta dan Desain Industri Itu Sama?

Apakah Hak Cipta dan Desain Industri Itu Sama?

Ilustrasi gambar dari: Freepik

Definisi

Hak cipta adalah hak eksklusif seorang pencipta atas sebuah karya (ciptaan final) untuk mengontrol penggunaan. penyebaran, perubahan, dan pemanfaatan dari karya tersebut.

Desain industri adalah hak yang diberikan negara untuk melindungi atas suatu kreasi yang memiliki kesan estetik dan dapat digunakan untuk menghasilkan suatu produk.

Lingkup Perlindungan

Hak Cipta: melindungi karya-karya yang telah diwujudkan dalam bentuk nyata seperti buku, lukisan, alat peraga, ilmu pengetahuan, seni lukis, musik, film dan karya lainnya.

Desain Industri: memberikan perlindungan terhadap penampilan visual suatu produk, yang mencakup bentuk (2D/3D), warna, pola, dekorasi suatu produk, kerajinan tangan, dan komoditas industri.

Durasi Perlindungan

Hak Cipta: Perorangan, seumur hidup pencipta (ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia). Badan Hukum, 50 tahun.

Desain Industri: Durasi perlindungan hak desain industri bervariasi tergantung pada yurisdiksi hukum. tetapi umumnya berkisar 10 tahun sejak tanggal diterima permohonan (namun tidak dapat diperpanjang).

Fungsi Utama

Hak Cipta: Fungsi utama hak cipta adalah memberikan perlindungan kepada pencipta atas orisinalitas suatu karya dan sebagai penerima manfaat ekonomi dari karya yang diciptakannya.

Desain Industri: memberi izin atau melarang orang lain untuk membuat menjual, mengimpor. mengekspor, atau mengedarkan barang yang telah diberikan Desain Industri.

Ketika mempertimbangkan hak cipta, penting untuk memahami bahwa itu melindungi ekspresi kreatif, bukan ide dasar di baliknya. Di sisi lain, hak desain industri fokus pada penampilan luar produk yang diproduksi secara massal, memastikan keaslian dan keunikan dalam pasar yang kompetitif.

Dalam esensi, hak cipta menyoroti aspek imajinatif dan artistik, sementara hak desain industri menekankan pada aspek fungsional dan estetika dari produk-produk yang dapat dihasilkan secara besar-besaran. Keduanya saling melengkapi dalam melindungi inovasi dan kreativitas di berbagai ranah industri, memastikan perlindungan yang komprehensif bagi pemilik hak dan mendorong terciptanya lingkungan bisnis yang inovatif dan berdaya saing.

Artikel ini ditulis oleh Asharyanto, Co-Founder & CEO SmartLegal.id.

Dipromosikan