Apakah Tandatangan dari 1 Orang Komisaris Utama / Presiden Komisaris Cukup untuk Mengesahkan Keputusan Maupun Persetujuan yang Diberikan oleh Dewan Komisaris?

Apakah Tandatangan dari 1 Orang Komisaris Utama / Presiden Komisaris Cukup untuk Mengesahkan Keputusan Maupun Persetujuan yang Diberikan oleh Dewan Komisaris?

Ilustrasi gambar: Freepik

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) mendefinisikan Dewan Komisaris sebagai Organ PT yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar, serta memberikan nasihat kepada Direksi.

Untuk melaksanakan tugasnya tersebut, Dewan Komisaris dapat membuat keputusan Dewan Komisaris, maupun memberikan persetujuan Dewan Komisaris sebagaimana dibutuhkan dalam anggaran dasar PT maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal Dewan Komisaris terdiri dari lebih dari 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris, pada umumnya salah satu orang tersebut diangkat sebagai Komisaris Utama atau Presiden Komisaris. Namun, pengangkatan ini dapat membuat pihak Perusahaan mengira bahwa kewenangan Komisaris Utama atau Presiden Komisaris adalah sama dengan kewenangan Direktur Utama atau Presiden Direktur, yaitu bertindak untuk dan atas nama keseluruhan Direksi dan/atau Dewan Komisaris.

Sehingga, dalam praktiknya masih ditemukan persetujuan ataupun keputusan Dewan Komisaris yang hanya ditandatangani Komisaris Utama / Presiden Komisaris, karena dianggap cukup mewakili keseluruhan Dewan Komisaris.

Padahal, hal ini adalah keliru, karena berdasarkan Pasal 108 ayat (4) Undang-Undang PT, Dewan Komisaris yang terdiri lebih dari 1 orang merupakan MAJELIS, dan masing-masing anggota Dewan Komisaris TIDAK dapat bertindak sendiri-sendiri, kecuali berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.

Ketidakpahaman ini dapat berujung pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan tanggung jawab Dewan Komisaris dalam menjalankan tugasnya, baik oleh anggota Dewan Komisaris yang menandatangani dokumen, maupun yang tidak menandatangani dokumen. Dimana ini dapat diminta untuk dijelaskan di hadapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sehingga, pastikan bahwa seluruh dokumen keputusan maupun persetujuan Dewan Komisaris dalam menjalankan tugasnya ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris. Jika memang Dewan Komisaris menunjuk 1 (satu) orang anggotanya (baik Komisaris Utama / Presiden Komisaris maupun bukan) untuk melakukan tugas atas nama keseluruhan Dewan Komisaris, makan penunjukan tersebut wajib dibuat dalam keputusan Dewan Komisaris yang ditandatangani seluruh anggota.

Artikel ini ditulis oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.

Dipromosikan