Apakah Direktur Dan Komisaris Boleh Menentukan Tunjangan Hari Raya Untuk Dirinya Sendiri?

Apakah Direktur Dan Komisaris Boleh Menentukan Tunjangan Hari Raya Untuk Dirinya Sendiri?
Sumber Gambar: Bisnis Muda

Direksi dan Komisaris tidak otomatis berhak atas THR karena bukan pekerja menurut hukum ketenagakerjaan. Pemberian THR hanya sah jika ditetapkan melalui RUPS atau kebijakan remunerasi, sehingga penetapan sepihak berpotensi melanggar fiduciary duty.

Bu Lita, kemarin saya cek laporan keuangan, dan saya menemukan Direktur menyetujui pemberian THR untuk dirinya sendiri. Memang boleh ya, Bu?”

Pertanyaan seperti ini kerap muncul, terutama menjelang hari raya keagamaan ketika perusahaan mulai mempersiapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Bagi karyawan, kewajiban pembayaran THR telah diatur secara spesifik dalam Permenaker No. 6/2016.

Baca juga: Beneficial Ownership in Indonesia: Why the Name on the Share Register Is Not Always the Real Owner

Namun, pengaturan tersebut tidak secara otomatis berlaku bagi Direksi dan Dewan Komisaris. Dalam struktur perseroan terbatas, Direksi dan Dewan Komisaris merupakan organ perseroan bersama dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hubungan hukum antara perseroan dengan kedua organ tersebut lahir dari keputusan RUPS, bukan dari perjanjian kerja.

Oleh karena itu, Direksi dan Dewan Komisaris tidak termasuk dalam kategori pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam peraturan ketenagakerjaan. Konsekuensinya, ketentuan THR dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 tidak berlaku secara otomatis bagi kedua organ tersebut.

Meskipun demikian, Direksi dan Dewan Komisaris tetap dapat menerima THR apabila hal tersebut ditetapkan sebagai bagian dari paket remunerasi. Pasal 96 UU No. 40/2007, besaran gaji dan tunjangan Direksi ditetapkan oleh RUPS atau dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris. Apabila THR dimasukkan sebagai komponen tunjangan dalam kebijakan remunerasi tersebut, pemberiannya menjadi sah sepanjang didasarkan pada keputusan organ perseroan yang berwenang.

Sebaliknya, apabila tidak terdapat keputusan RUPS atau Dewan Komisaris yang mengatur hal tersebut, perseroan tidak memiliki kewajiban untuk memberikan THR kepada Direksi dan Direksi juga tidak berwenang menetapkan sendiri besaran penghasilannya.

Oleh karena itu, apabila seorang Direktur menyetujui pemberian THR untuk dirinya sendiri tanpa dasar keputusan RUPS atau Dewan Komisaris, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan conflict of interest dan dapat dipandang sebagai pelanggaran kewajiban fidusia (fiduciary duty) Direksi terhadap perseroan.

Ketentuan bagi Dewan Komisaris pada prinsipnya sama, yakni penghasilan Dewan Komisaris, yang umumnya berupa honorarium dan tunjangan, ditetapkan oleh RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal 113 UU No. 40/2007. Dengan demikian, THR bagi Dewan Komisaris hanya dapat diberikan apabila dimasukkan dalam kebijakan remunerasi yang ditetapkan oleh RUPS.

Namun, penting untuk diperhatikan khusus THR bagi Direksi dan Dewan Komisaris pada BUMN secara spesifik harus mengikuti Permen BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 dimana berlaku sebagai berikut:

  1. Direksi berhak atas THR sebesar 1 (satu) kali gaji.
  2. Dewan Komisaris tidak memiliki formula THR yang ditetapkan secara khusus dalam peraturan tersebut, sehingga pemberian dan besarannya bergantung pada keputusan RUPS (untuk Persero) atau Menteri (untuk Perum) sebagai penetap penghasilan.

Tulisan ini pernah dimuat dalam Linkedin Lita Paromita Siregar, dengan judul “Apakah Direktur Dan Komisaris Boleh Menentukan Tunjangan Hari Raya Untuk Dirinya Sendiri?” dan telah mendapatkan persetujuan untuk dipublikasikan.

Dipromosikan