Ilustrasi gambar dari: Freepik
Seperti diketahui saat ini rezim perizinan berusaha berbasis risiko terus mengalami perkembangan dengan implementasi dari system perizinan usaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission Risk Based Approach/OSS RBA).
OSS RBA saat ini merupakan suatu system perizinan berusaha yang dibentuk oleh pemerintah dengan tujuan untuk memudahkan para pelaku usaha memiliki legalitas berusaha yang dinilai berdasarkan Tingkat risiko kegiatan usaha.
Dalam hal ini, dasar hukum OSS RBA tertuang dalam ketentuan PP No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Sementara itu, Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah salah satu Produk dari OSS RBA yang saat ini menjadi identitas wajib pelaku usaha. NIB dibedakan sesuai dengan output produk atau jasa yang dihasilkan. NIB terdiri dari 13 digit angka acak yang dilengkapi dengan tanda tangan elektronik oleh pihak berwenang terkait.
Dalam hal ini, aturan yang mengatur mengenai kewajiban memiliki NIB bagi para pelaku usaha tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Pelaku usaha yang wajib memiliki NIB adalah sebagai berikut:
- Pelaku usaha dalam bentuk Perseorangan, misalnya toko online;
- Perseroan Terbatas;
- Koperasi;
- Perusahaan Umum;
- Perusahaan Umum Daerah;
- Badan Layanan Umum;
- Lembaga Penyiaran;
- Persekutuan Firma;
- Badan usaha yang didirikan Oleh Yayasan;
- Persekutuan Perdata;
- Persekutuan Komanditer (CV);
- Badan Hukum Lainnya yang dimiliki oleh Negara.
Fungsi dan Manfaat dari NIB adalah sebagai berikut:
- Sebagai dokumen Legalitas Pelaku Usaha;
- Dapat memproses Perizinan Berusaha Lebih Mudah dan Cepat;
- Mendapatkan Perlindungan dan Kepastian;
- Mempermudah Memperoleh Investasi dan Pengajuan Pinjaman;
- Usaha terlihat lebih kredibel.
Dengan demikian, untuk seluruh pelaku usaha sebaiknya segera urus dan miliki NIB karena sangat penting bagi proses perkembangan bisnis untuk kedepannya.
Artikel ini ditulis oleh Muhammad Arief Daffa Rahmawan, Project Associate & Legal Consultant at Smart Legal ID.








































