Mengenal Paris Agreement dan Dampaknya bagi Perusahaan di Indonesia: Kenapa Perusahaan Tidak Bisa Lagi Mengabaikan Isu Iklim?

Mengenal Paris Agreement dan Dampaknya bagi Perusahaan di Indonesia: Kenapa Perusahaan Tidak Bisa Lagi Mengabaikan Isu Iklim?

Ilustrasi gambar dari: Freepik

Di tengah meningkatnya tekanan global terhadap isu perubahan iklim, Paris Agreement bukan sekadar komitmen internasional, melainkan sinyal kuat bagi perusahaan untuk menyesuaikan strategi bisnisnya.

Indonesia, melalui UU No. 16 Tahun 2016, telah meratifikasi Paris Agreement dan berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca secara signifikan. Komitmen ini dituangkan dalam bentuk target Nationally Determined Contributions (NDC) dengan tujuan Net Zero Emission 2060 dan mulai mempengaruhi arah kebijakan, insentif, serta kewajiban hukum bagi pelaku usaha di berbagai sektor.

Kenapa Paris Agreement Penting untuk Bisnis?

  1. Mendorong Regulasi Baru, implementasi Paris Agreement melahirkan kebijakan-kebijakan seperti:
    – Perpres No. 98 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur tentang Nilai Ekonomi Karbon,
    – Rencana transisi energi,
    – Sistem perdagangan emisi nasional,
    – Peraturan OJK tentang Keuangan Berkelanjutan.
  2. Mengubah Akses Pembiayaan
    Investor, perbankan, dan institusi keuangan mulai mensyaratkan komitmen ESG dan pengungkapan risiko iklim sebagai prasyarat pembiayaan. Perusahaan yang tidak siap berisiko kehilangan akses terhadap sumber dana murah dan kredibel.
  3. Memengaruhi Daya Saing Pasar Global
    Banyak pasar ekspor seperti Uni Eropa dan Amerika Serikat mulai menerapkan kebijakan seperti Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM). Perusahaan Indonesia yang tidak mengelola emisi karbonnya akan dikenakan tarif tambahan, menurunkan daya saing produk di pasar internasional.
  4. Risiko Jika Tidak Siap
    – Reputational risk: dianggap tidak bertanggung jawab secara lingkungan.
    – Legal & compliance risk: gagal memenuhi regulasi baru tentang emisi dan energi.
    – Market risk: kehilangan peluang di pasar dan rantai pasok global.
    – Financial risk: sulit memperoleh pembiayaan dan premi asuransi yang lebih tinggi.

Apa yang Perlu Dilakukan Perusahaan?

  • Audit dan disclosure emisi GRK sebagai dasar strategi dekarbonisasi.
  • Integrasi ESG ke dalam struktur manajemen risiko dan tata kelola.
  • Penyesuaian kontrak bisnis, termasuk klausul iklim dalam supply chain dan perjanjian pembiayaan.
  • Peningkatan kapasitas internal, termasuk pelatihan staf legal, keuangan, dan sustainability.

Kesimpulan: Adaptasi Sekarang, atau Tertinggal

Paris Agreement bukan sekadar agenda negara. Ini adalah peta jalan global yang akan memengaruhi setiap aspek bisnis dari regulasi hingga reputasi, dari pembiayaan hingga operasional.

Perusahaan yang beradaptasi lebih awal akan lebih siap menghadapi risiko dan menangkap peluang. Sebaliknya, yang mengabaikan, akan berhadapan dengan konsekuensi yang tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga strategis.

Artikel ini ditulis oleh Andi Akhirah Khairunisa, Associate BP Lawyers Counselors at Law.

Dipromosikan