Jakarta, 3 Juni 2025 – Masih banyak perusahaan yang menjadikan ijazah sebagai jaminan agar karyawan tidak resign sembarangan. Namun, kebiasaan ini ternyata tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan justru bisa menimbulkan risiko hukum. Ijazah adalah dokumen pribadi milik karyawan yang tidak boleh ditahan tanpa persetujuan yang sah.
Mengingat perjanjian kerja harus dilakukan atas dasar sukarela dan itikad baik, penahanan dokumen tanpa persetujuan jelas melanggar prinsip dasar hubungan industrial. Menahan ijazah bisa dianggap sebagai pelanggaran hak atas data pribadi dan kebebasan individu. Tindakan ini melanggar prinsip hubungan kerja yang seharusnya dibangun atas dasar kepercayaan, bukan tekanan atau ketakutan. Alih-alih menjaga loyalitas, praktik ini justru bisa memicu ketegangan dan ketidaknyamanan di lingkungan kerja.
Dasar Hukum Larangan Penahanan Ijazah
Berbagai aturan dan kebijakan di Indonesia menegaskan bahwa penahanan ijazah atau dokumen pribadi dilarang. Di antaranya:
- Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 (PDP) – Ijazah termasuk data pribadi yang dilindungi undang-undang. Pasal 65 Ayat 1 menegaskan, pengumpulan atau penahanan data pribadi secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri yang merugikan subjek data adalah tindakan dilarang. Dengan demikian, perusahaan tidak bisa semena-mena menguasai ijazah karyawan tanpa izin dan kompensasi.
- UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 11/2020 (Ketenagakerjaan) – Meskipun undang-undang ketenagakerjaan lama tidak secara eksplisit melarang penahanan ijazah, Pasal 52 Ayat (1) menegaskan asas keterbukaan dan kesetaraan dalam perjanjian kerja. Penahanan ijazah hanya diizinkan jika ada persetujuan sukarela dalam kontrak (sesuai syarat sahnya perjanjian kerja). Apabila paksaan atau penyalahgunaan terjadi, perusahaan dapat digugat karena menyimpang dari prinsip asas kebebasan berkontrak dan itikad baik.
- Surat Edaran Menaker No. M/5/HK.04.00/V/2025 – Kementerian Ketenagakerjaan secara tegas mengeluarkan edaran yang melarang pemberi kerja menahan ijazah atau dokumen pribadi karyawan sebagai syarat bekerja. Larangan ini mencakup ijazah, sertifikat kompetensi, paspor, KTP, buku nikah, BPKB, dan dokumen resmi lainnya. Pelanggaran edaran ini dapat dikenai sanksi pidana jika tidak ada alasan hukum yang sah untuk penahanan tersebut.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Jika perusahaan secara paksa menahan ijazah tanpa dasar hukum, hal ini bisa dipandang sebagai penggelapan. Pasal 374 KUHP mengancam pidana maksimal 5 tahun penjara bagi pihak yang menyalahgunakan atau menahan barang milik orang lain tanpa izin. Dengan menahan ijazah karyawan, perusahaan dapat dituntut melanggar pasal ini.
- Konvensi ILO No. 29 Tahun 1930 (Kerja Paksa) – Indonesia terikat konvensi internasional yang melarang segala bentuk kerja paksa atau perbudakan modern. Menurut pernyataan Kemnaker, praktik menahan dokumen pribadi seperti ijazah disebut bertentangan dengan komitmen negara untuk menghormati hak dan martabat pekerja.
Ketentuan-ketentuan di atas mendasari bahwa penahanan ijazah tidak berdasar hukum dan berpotensi menimbulkan masalah hukum serius bagi perusahaan.
Sudut Pandang Hukum: Bisa Dipidanakan
Penahanan ijazah karyawan tanpa alasan sah berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi perusahaan, baik dari sisi pidana maupun perdata. Selain itu, tindakan ini melanggar prinsip etika kerja dan merusak kepercayaan antara pemberi kerja dan karyawan.
Dari sudut pandang perusahaan, praktik tersebut menciptakan risiko hukum, merusak reputasi, dan mencerminkan manajemen sumber daya manusia yang buruk.
Sebagai tambahan, Lita Siregar, Partner BP Lawyers, menegaskan, “Seiring diterapkannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, penahanan ijazah juga dapat menimbulkan risiko pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi akibat dilanggarnya prinsip-prinsip seperti keabsahan, keadilan, transparansi, serta pembatasan tujuan dan penyimpanan data.”
Hindari Risiko Hukum Sejak Awal
Penahanan ijazah atau dokumen pribadi oleh perusahaan adalah tindakan yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mencederai nilai-nilai dasar etika kerja. Perusahaan wajib menghormati hak karyawan atas data dan dokumen pribadinya, dan tidak boleh menjadikan dokumen tersebut sebagai alat kontrol atau tekanan. Praktik ini harus dihentikan, dan hubungan kerja seharusnya dibangun atas dasar kepercayaan, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Daripada menggunakan ijazah sebagai alat kontrol, perusahaan disarankan untuk membangun hubungan kerja yang sehat melalui pendekatan etis dan profesional. Hal ini lebih efektif dalam meningkatkan loyalitas dan produktivitas karyawan, serta menjaga reputasi perusahaan di mata publik.
Sumber gambar: Freepik
(RED)













































