Apakah RUPS dengan Agenda Pembagian Dividen Dapat Disatukan dengan Agenda Perubahan Struktur Direksi dan Dewan Komisaris?

Apakah RUPS dengan Agenda Pembagian Dividen Dapat Disatukan dengan Agenda Perubahan Struktur Direksi dan Dewan Komisaris?

Ilustrasi gambar dari: Freepik

Perlu untuk diketahui terlebih dahulu berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) terdapat RUPS Tahunan dan RUPS lainnya. RUPS Tahunan wajib diadakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir, sedangkan RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan.

Dalam RUPS Tahunan, harus diajukan semua dokumen dari laporan tahunan Perseroan yang mencakup:

  1. Laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
  2. Laporan mengenai kegiatan Perseroan;
  3. Laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;
  4. Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan;
  5. Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisari selama tahun buku yang baru lampau;
  6. Nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
  7. Gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.

Selain itu dapat juga diatur mengenai pembagian dividen kepada Pemegang Saham apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.

Namun, dalam UUPT tidak ada larangan bagi Perseroan dalam menyelenggarakan RUPS untuk menggabungkan agenda pembagian dividen dengan perubahan struktur Direksi dan Dewan Komisaris, selama:

  1. Agenda tersebut dicantumkan dalam panggilan RUPS; dan
  2. Agenda tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan/atau Anggaran Dasar Perseroan.

Hanya saja perlu untuk dijadikan pertimbangan bagi Perseroan terkait keterbukaan informasi, transparansi keuangan Perseroan dan tertib administrasi apabila Perseroan berkenan untuk menggabungkan dua agenda tersebut.

Artikel ini ditulis oleh Amira Amalia Husna, Legal Associate BP Lawyers Counselors at Law.

Dipromosikan