Ilustrasi gambar dari: freepik
Perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya dengan menggunakan platform digital, portal web, ataupun aplikasi dalam jaringan melalui internet pasti mengetahui bahwa platform digital, portal web ataupun aplikasi tersebut wajib didaftarkan oleh Perusahaan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Pendaftaran ini dilakukan di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), atau sekarang menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Jika ada Perusahaan yang belum tahu mengenai pendaftaran PSE, maka wajib untuk segera mendaftarkan platform digital, portal web ataupun aplikasi yang dioperasikan Perusahaan sebagai PSE dan mendapatkan TD-PSE untuk masing-masing platform, portal web ataupun aplikasi.
Pertanyaannya, apakah dengan memiliki TD-PSE Perusahaan dapat dianggap telah mendapatkan Izin Usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia?
TD-PSE merupakan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), atau perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial.
Seperti PB-UMKU yang lain, TD-PSE melekat pada suatu produk, yaitu sistem elektronik yang digunakan oleh Perusahaan, dan bukan kepada Perusahaan itu sendiri.
Apabila Perusahaan tidak menggunakan sistem elektronik dalam menjalankan kegiatan usahanya, maka Perusahaan tidak perlu mendaftarkan sistem elektronik itu sebagai PSE. Izin Usaha Perusahaan tetap merujuk pada hukum dan peraturan perundang-undangan mengenai Perizinan Usaha Berbasis Risiko.
Sehingga, Perusahaan wajib mendapatkan Izin Usaha sesuai dengan tingkat risikonya, dimulai dari NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk tingkat risiko rendah, dan Perusahaan yang memiliki kegiatan usaha dengan risiko lebih tinggi wajib untuk mendapatkan Sertifikat Standar atau Izin.
Kepemilikan Izin Usaha tidak menghapus kewajiban Perusahaan untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebagai PSE. Perusahaan yang memiliki TD-PSE dapat menikmati berbagai manfaat seperti bukti resmi terdaftar di Kementerian, yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem elektronik yang dijalankan Perusahaan.
Artikel ini ditulis oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors At Law.








































