Dalam konteks perdagangan internasional dan kepatuhan regulasi ekspor-impor di Indonesia, Angka Pengenal Importir (API) menjadi instrumen hukum yang krusial bagi pelaku usaha, khususnya dalam mengelola aktivitas impornya secara legal dan efisien.
API adalah nomor identifikasi resmi yang diberikan kepada individu atau badan usaha yang melakukan kegiatan impor. Regulasi utama yang menjadi rujukan dalam hal ini adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Permendag 20/2021, yang dimaksud dengan Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan kegiatan Impor, yaitu memasukkan barang ke dalam daerah pabean Indonesia.
Kemudian, Pasal 1 angka 8 mengatur bahwa Angka Pengenal Importir (API) adalah tanda pengenal resmi sebagai importir, yang wajib dimiliki untuk memperoleh izin melakukan impor melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS-RBA).
Nomor API diperlukan baik oleh individu maupun badan usaha yang menjalankan aktivitas impor untuk memastikan prosesnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. API sendiri terbagi menjadi dua, yaitu API Umum (API U) dan API Produsen (API P).
Perbedaan API-U dan API-P
Lebih lanjut, Pasal 4 Permendag 20/2021 mengatur bahwa NIB yang berlaku sebagai API terdiri dari:
Angka Pengenal Importir Umum (API-U) diberikan kepada Importir yang melakukan Impor Barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan (Pasal 3 ayat 4 Permendag 20/2021).
API-U akan cocok apabila pelaku usaha melakukan impor untuk:
- Digunakan untuk mengimpor barang yang akan dijual kembali.
- Cocok untuk distributor, pedagang, atau e-commerce.
- Barang bisa diperjualbelikan secara bebas.
Angka Pengenal Importir Produsen (API-P)
Diberikan kepada Importir untuk mendukung proses produksi dan Barang yang diimpor dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain (Pasal 3 ayat 5 dan 6 Permendag 20/2021).
Maka dari itu API-P akan cocok pada pelaku usaha yang:
- Melakukan impor barang untuk dipakai sendiri, misalnya bahan baku, mesin, atau barang penolong untuk produksi.
- Tidak boleh dijual atau dipindahtangankan.
- Cocok untuk pabrik atau pelaku industri manufaktur.
Memahami perbedaan API-U dan API-P bukan cuma soal taat aturan, tapi juga bagian dari strategi bisnis yang sehat dan aman.
Jadi, sebelum melakukan impor, pastikan:
✅ Jenis API sesuai dengan kegiatan usaha kamu;
✅ Barang yang diimpor sesuai peruntukannya.
Artikel ini ditulis oleh Muhammad Alfath Handika, Junior Legal Consultant at SmartLegal ID.








































