Ilustrasi gambar dari: Freepik
Dalam proses perizinan berusaha melalui OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach), pelaku usaha wajib memisahkan nilai investasi ke dalam dua jenis: modal tetap dan modal kerja.
Pemisahan ini bukan sekadar formalitas terdapat aturan dan dampak langsungnya terhadap kelancaran proses usaha.
Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 (Pasal 12 ayat 1) mewajibkan pemenuhan standar permodalan dalam kegiatan usaha.
Selanjutnya dalam Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 (Pasal 17 ayat 1) mengatur soal rincian alokasi nilai investasi.
Apa Itu Modal Tetap?
Ini adalah dana yang dialokasikan sebagai bentuk investasi dalam membangun usaha dari nol—mulai dari beli tanah, bangun gedung, beli mesin, sampai pengadaan SDM dan perlengkapan. Intinya, semua yang dibutuhkan sebelum usaha mulai beroperasi.
Biasanya Modal Tetap termasuk biaya untuk membangun dan menyiapkan usaha sebelum beroperasi, termasuk:
- Tanah dan bangunan
- Mesin dan peralatan
- Sewa aset dan kendaraan, dsb.
Lalu, Modal Kerja Itu Apa?
Modal kerja mencakup biaya operasional yang dibutuhkan saat usaha sudah mulai berjalan. Contohnya: gaji, beli bahan baku, bayar pajak, dan keperluan produksi lainnya.
Mengapa Penting?
Mengetahui perbedaan Modal Kerja dan Modal Tetap memberikan dampak Pembagian yang tepat sehingga membantu memastikan perencanaan usaha berjalan sesuai aturan, serta mempermudah proses perizinan tanpa hambatan administratif.
Artikel ini ditulis oleh Muhammad Alfath Handika, Junior Legal Consultant at SmartLegal ID.








































