Asosiasi Advokat dan Asosiasi HKI Baru Saja Melakukan Penandatanganan MoU

Asosiasi Advokat dan Asosiasi HKI Baru Saja Melakukan Penandatanganan MoU

Asosiasi Advokat dan Asosiasi HKI Baru Saja Melakukan Penandatanganan MoU

Harapannya ke depan Nota Kesepahaman ini  dapat direalisasikan dalam bentuk kerjasama serta melalui masing-masing Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AAI di Indonesia.

Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP-AAI) dan Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) baru saja melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding), di Jakarta, Pada Selasa (10/3).

Acara ini dibuka oleh Ketua Umum AKHKI, Dr. Suyud Margono, menjelaskan bahwa AKHI merupakan organisasi profesi independen sejak Tahun 2006. Keberadaannya  berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (PP 2/2005),  merupakan organisasi profesi Konsultan HKI yang diangkat dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dalam melaksanakan tujuan organisasi terbuka terhadap kerjasama kelembagaan, termasuk kepada organisasi profesi terkait dengan sistem dan perlindungan HKI secara nasional.

Ketua Umum DPP-AAI M. Ismak juga menjelaskan AAI berdiri sejak Tahun 1990 dan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dalam hal ini terbuka terhadap kerjasama dari lembaga atau organisasi profesi yang berkaitan serta mendukung kinerja profesi Advokat secara khusus di bidang perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.

“Harapannya ke depan Nota Kesepahaman ini  dapat direalisasikan dalam bentuk kerjasama serta melalui masing-masing Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AAI di Indonesia, penting bagi Advokat khususnya pengetahuan dan praktek hukum perlindungan Kekayaan Intelektual yang sudah demikian berkembang,” ujar Ismak.

Selain penandatanganan nota kesepahaman, dalam acara tersebut Dr. Suyud Margono memperkenalkan jajaran AKHKI dan DPC-AAI sebagai ajang silaturahmi profesi dibidang hukum. Olga K. Santoso (Sekjen AKHKI), Anita Daruherdani (Wakil Ketua Harian AKHKI), Riyo H. Prasetyo (Wasekjen AKHKI),  R. Dhan Rahardiansjah (Wakil Bendahara AKHKI), Ida Chairani (Divisi Pendidikan AKHKI), Dr. Heru Setiyono (Komisi Etika dan Kehormatan Profesi AKHKI) serta Tim dari Pusat Advokasi dan Konsultasi PAK-HKI AKHKI (Hendra Widjaya, Ardhiyasa dan Igor R. Purwadi). Serta Jajaran Pengurus DPP-AAI yang hadir, Bapak Mochammad Ismak, (Ketua Umum DPP-AAI) Dr. H. M. Efran Helmi Juni (Sekjen DPP-AAI), R. Astuti Sitanggang (Ketua Pendidikan DPP-AAI) serta Andreas Nahot Silitonga (Ketua DPC AAI Jakarta Pusat) serta beberapa pengurus dari DPC-AAI Jakarta Pusat.

Dr. Suyud menambahkan Profesi Konsultan HKI yang memungkinkan dari berbagai latar belakang disiplin ilmu (multidisciplinary). Sedangkan AAI sebagai wadah organisasi Profesi Advokat yang harus berlatar belakang pendidikan Sarjana Hukum.

Beberapa Konsultan HKI yang  berlatar belakang ilmu hukum dapat berkolaborasi, karenanya pada periode kepengurusan AKHKI dibentuk dari Pusat Advokasi dan Konsultasi PAK-HKI, ini bentuk kolaborasinya tidak saja konsultasi melainkan dapat sosialisasi aspek hukum terhadap kepemilikan, dan perlindungan HKI.

“Mou ini berguna untuk kerjasama penyelenggaraan pendidikan/pelatihan, diantaranya bantuan teknis ahli (technical expert), penilaian ahli (expert determination), pembicara tamu (visiting lecture), kontribusi masing-masing Pihak sebagai narasumber/fasilitator, seminar, pelatihan (training), lokakarya (workshop),” pungkas Olga. 

RW

Dipromosikan