Aturan Baru Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan

Aturan Baru Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan

Aturan Baru Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
oleh : Hans Thioso

Sebagaimana diketahui, bahwa pengaturan mengenai transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan diatur dalam Peraturan Nomor IX.E.1 yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tanggal 25 November 2009. Adanya peraturan tersebut nyatanya sudah tidak mampu mengikuti perkembangan zaman, oleh karenanya pada 2 Juli 2020, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Dengan peraturan baru ini, diharapkan pelaksanaan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan dapat berjalan sesuai dengan best practice dan mengikuti standar internasional.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020

POJK 42/2020 ini pada dasarnya mengatur beberapa hal yang mengubah ketentuan dalam Peraturan Nomor IX.E.1 terkait dengan transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan seperti memperjelas substansi pengaturan, dan meningkatkan efektivitas pengaturan dalam rangka peningkatan perlindungan pemegang saham publik dan kualitas keterbukaan informasi dalam Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. 

Lingkup Transaksi

POJK 42/2020 menyempurnakan lingkup Transaksi Afiliasi sehingga menjadi setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali. 

Persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPS

Dalam keadaan berikut ini, transaksi afiliasi harus memperoleh persetujuan pemegang saham independen dalam RUPS, apabila:

  • nilai Transaksi Afiliasi memenuhi batasan nilai transaksi material yang wajib memperoleh persetujuan RUPS;
  • Transaksi Afiliasi yang dapat mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka; dan/atau
  • melakukan Transaksi Afiliasi yang berdasarkan pertimbangan OJK memerlukan persetujuan Pemegang Saham Independen.

Kewajiban Perusahaan Terbuka dalam Transaksi Afiliasi

POJK 42/2020 mengatur beberapa kewajiban bagi Perusahaan Terbuka agar prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum seperti pemenuhan prinsip transaksi yang wajar (arms-length principle) dalam Transaksi Afiliasi.

Selain itu, POJK juga mengatur kewajiban Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali yang melakukan transaksi selain Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan yang dapat mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka untuk melaksanakan prosedur Transaksi Benturan Kepentingan. Contohnya:

  1. transaksi yang dapat menyebabkan berkurangnya pendapatan usaha Perusahaan Terbuka sebesar 80% (delapan puluh persen) atau lebih; atau
  2. transaksi yang dapat menyebabkan Perusahaan Terbuka mengalami rugi tahun berjalan. 

Aturan Peralihan

POJK 42/2020 berlaku sejak diundangkan namun untuk beberapa ketentuan seperti Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29, baru akan berlaku sejak tanggal 21 Oktober 2020. Dengan demikian, sejak tanggal 21 Oktober 2020, Peraturan Nomor IX.E.1 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

BEL

Artikel berupa opini ini ditulis oleh Hans Thioso, Legal Associate. Artikel ini merupakan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi KlikLegal.

Dipromosikan