Ilustrasi gambar dari: Freepik
Kewajiban melaporkan Pemilik Manfaat oleh PT merupakan salah satu kewajiban administratif yang berdampak signifikan jika tidak dilakukan. Di tahun 2024, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengenakan sanksi berupa pemblokiran PT yang belum melaporkan Pemilik Manfaat dari sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).
PT yang diblokir di sistem AHU tidak dapat mengakses sistem dan mendapatkan layanan dari Kemenkumham untuk memberikan pengesahan dan/atau penerimaan pemberitahuan dari tindakan-tindakan korporasi yang dilakukan PT, yang meliputi perubahan anggaran dasar dan perubahan data PT, termasuk perubahan Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham.
Terlebih lagi, untuk melakukan pembukaan blokir sistem AHU dibutuhkan waktu yang cukup signifikan yaitu dapat mencapai 14 hari kerja. Ini sangat mengganggu apalagi jika PT melakukan tindakan korporasi yang perlu untuk segera difinalisasi.
Kewajiban melaporkan Pemilik Manfaat tidak berhenti di pelaporan pertama. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018, PT wajib melaporkan Pemilik Manfaat setiap tahun. Sehingga, jika PT tidak melaporkan lagi Pemilik Manfaat di tahun berikutnya, terdapat risiko PT akan diblokir kembali dari sistem AHU.
Salah satu kesulitan yang menghambat PT dalam melaporkan Pemilik Manfaat adalah ketika seluruh pemegang saham PT berbentuk Korporasi / Perusahaan. Hal ini karena Pemilik Manfaat didefinisikan sebagai individu (perseorangan) yang memenuhi kriteria sebagai Pemilik Manfaat. Jika pemegang saham PT merupakan Korporasi / Perusahaan, PT perlu melakukan langkah lebih lanjut untuk menentukan Pemilik Manfaat.
Permenkumham No. 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi menjelaskan mengenai unsur yang wajib dipertimbangkan dalam menentukan Pemilik Manfaat PT, yaitu:
- Kepemilikan – siapa individu pemilik yang sebenar-benarnya (ultimate owner) dari PT, yaitu individu yang memiliki dana atau modal yang digunakan untuk mendirikan, mendanai atau mengoperasikan PT.
- Pengendalian – siapa individu yang memiliki kekuasaan atau kewenangan untuk menentukan kebijakan PT atau untuk melakukan kebijakan PT tersebut tanpa harus mendapat otorisasi dari atasan atau pihak lain.
Ketika menentukan pemilik manfaat PT, yang disasar adalah siapa individu atau perorangan yang paling cukup memenuhi 2 unsur tersebut. Yang dijadikan acuan adalah individu yang memiliki kemampuan tertinggi dalam mengendalikan PT. Ketika sulit untuk menentukan siapa yang berada pada derajat tertinggi pada pengambilan keputusan dalam PT, maka yang dilihat adalah signifikansi pengaruh individu dalam penentuan arah kebijakan, atau pengambilan keputusan dalam suatu PT.
Artikel ini ditulis oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.








































