Banjir Barang Impor, Pemerintah Lakukan Harmonisasi Bea Masuk Tekstil dan Produk Tekstil

Masalah harmonisasi tarif, pembebasan PPN dan pengadaan Kawasan industri

Usulan para pengusaha Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Produsen Serat Sintetis dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mengenai maraknya banjir impor dan produk tekstil akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah sedang mengkaji harmonisasi bea masuk dari hulu ke hilir untuk meminimalisir impor.

Airlangga Hartanto, Menteri Perindustrian (Menperin) mengemukakan beberapa poin yang dikaji pemerintah diantaranya masalah harmonisasi tarif, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor kapas, dan pengadaan kawasan industry khusus untuk menerima relokasi dari industri tekstil.

Pada laman resmi setkab.go.id, Menperin mengungkapkan ekspor tekstil yang sebenarnya menunjukkan peningkatan. Di sisi lain, terdapat kecenderungan penurunan pertumbuhan ekspor tekstil yang diakibatkan banjirnya produk impor di tanah air. Oleh karena itu, yang dapat dilakukan adalah harmonisasi bea masuk, ujar Menperin.

Yang kedua, ada PLB (Pusat Logistik Berikat) yang bisa menjadi disrupsi. Oleh karena itu, lanjut Menperin, usulannya adalah dikembalikan ke KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor). “Nanti itu kami kaji kembali,” ujarnya.

Sementara terkait dengan bahan baku, Airlangga mengatakan “karena kita impor kapas, mereka minta agar PPN (Pajak Pertambahan Nilai)nya di nol kan, khusus untuk kapas karena kapas nilai tambahnya tidak ada karena sebagai bahan baku.”

Hal lain, sambung Menperin, ada permohonan agar ada kawasan industri khusus untuk menerima relokasi dari industri tekstil, salah satunya nanti dicarikan di wilayah Jawa Tengah.

Menurut Airlangga, pemerintah juga sedang mengkaji untuk mempersiapkan untuk relokasi itu dipermudah impor mesin tekstil yang tidak baru. “Jadi terutama kalau relokasi mereka juga ingin memindahkan pabriknya, jadi itu akan dipermudah oleh pemerintah,” ujar Airlangga.

ZNA

Dipromosikan