Bedanya Pembatalan Kasus Arbitrase dalam BANI dan SIAC
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Singapore International Arbitration Centre (SIAC) merupakan suatu badan yang menangani sengketa melalui arbitrase. Meskipun putusan arbitrase bersifat final binding dan mengikat para pihak, akan tetapi tidak menutup kemungkinan terjadi pembatalan putusan arbitrase.
Pembatalan putusan arbitrase di Indonesia sejauh ini diperbolehkan apabila dalam putusan tersebut diduga memenuhi tiga unsur yang ada dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase).
Tiga unsur tersebut adalah terdapat dokumen palsu, terdapat dokumen yang disembunyikan salah satu pihak, dan putusan diambil dari hasil tipu muslihat.
“Jika ada pembatalan suatu putusan arbitrase, bukan berarti putusan arbitrase tidak final karena pembatalan putusan berbeda dengan banding dimana pembatalan putusan diajukan bukan karena tidak setuju dengan keputusan hakim, akan tetapi diajukan karena 3 unsur dalam UU Arbitrase,” ujar Eko Dwi Prasetiyo, Sekretaris I BANI dalam webinar bertajuk “Efektifitas Penyelesaian Sengketa Melalui Lembaga Arbitrase Bagi Pelaku Usaha,” Pada Sabtu (19/6).
Eko melanjutkan bahwa hakim dalam pembatalan putusan arbitrase hanya menentukan apakah perkara tersebut akan dikembalikan kepada arbitrase dengan majelis arbiter yang sama atau dikembalikan kepada arbitrase dengan majelis arbiter yang berbeda.
Pembatalan putusan arbitrase yang ditangani oleh BANI sangat jarang terjadi. Seperti apa yang dipaparkan oleh Eko, dari 364 putusan arbitrase pada tahun 2017-2020, 46 putusan diminta permohonan pembatalan, dan yang dibatalkan hanya 1 kasus saja.
Kemudian apabila arbiter diketahui salah menerapkan fakta, hal tersebut termasuk ke dalam permasalahan prosedural. Menurut Eko, cara menchallenge putusan arbitrase di Indonesia hanya terbatas dalam Pasal 70 UU Arbitrase saja, bahkan untuk permasalahan prosedural belum ada pengaturannya.
“Pada saat ini, secara normatif yang dapat dilakukan untuk membatalkan suatu putusan arbitrase hanya 3 hal yang saya sebutkan tadi,” ujar Eko.
Sejauh ini apabila ada kesalahan prosedural dari arbiter, terhadap putusan arbitrase belum bisa dilakukan koreksi karena sampai saat ini belum diatur dalam peraturan BANI.
Untuk meminimalisir arbiter salah menerapkan fakta, Eko menganjurkan kepada para pihak dengan itikad baik mengungkapkan seluruh bukti dan fakta sehingga majelis dapat melihat faktanya secara utuh karena Indonesia belum menerapkan discovery process.
Terkait permasalahan tersebut, Member of SIAC Court of Arbitration, Eri Hertiawan, mengatakan bahwa penangan di SIAC berbeda dengan BANI.
SIAC sendiri sudah menerapkan discovery process sehingga para pihak yang bersengketa tidak dapat menyembunyikan dokumen karena terdapat perintahnya.
“Selain dengan adanya perintah, kita juga sebagai salah satu pihak dapat meminta bukti-bukti kepada para pihak apabila bukti tersebut belum diberikan,” ujar Eri.
Sehingga kemungkinan pembatalan putusan arbitrase di SIAC yang disebabkan oleh terdapat dokumen yang disembunyikan itu tidak ada.
Terkait permasalahan arbiter, Eri memberi contoh apabila arbiter tidur saat sedang menangani kasus, maka hal tersebut dapat diajukan sebagai alasan pembatalan putusan. Karena arbiter tersebut dianggap tidak memeriksa perkara secara seksama.
“Maksud dari pembatalan tersebut dalam konteks luar negeri dimana negara para pihak yang bersengketa tunduk pada SIAC Rules, bukan dalam konteks UU Arbitrase yang ada di Indonesia,” sambung Eri.
Secara lebih jauh, mengenai pembatalan putusan arbitrase di Indonesia, Eri berpendapat bahwa sebaiknya di Indonesia dilakukan judicial review terhadap syarat pembatalan putusan arbitrase di Indonesia dapat diperluas lagi dengan memasukkan substansi yang perlu dimasukkan ke dalam amandemen pasal 70.
“Jangan memasukkan alasan ketertiban umum ke dalam syarat pembatalan karena hal tersebut terlalu luas definisinya,” ujar Eri.
Oleh sebab itu, syarat-syarat pembatalan putusan arbitrase harus dipikirkan secara mendalam dan harus definitif sehingga tidak bisa disalahgunakan oleh para pihak yang tidak bertanggung jawab untuk membatalkan putusan.
SS








































