Beneficial Ownership Masuk Radar Penyidikan dalam Dugaan Mark-Up Motor Listrik MBG

Beneficial Ownership Masuk Radar Penyidikan dalam Dugaan Mark-Up Motor Listrik MBG
Sumber Gambar: Kabaroto

Beneficial Ownership masuk radar penyidikan dalam dugaan mark-up proyek motor listrik MBG. Isu ini menyoroti batas tanggung jawab BO saat perusahaan terseret perkara pidana korporasi.

Pemeriksaan terhadap pemilik manfaat PT Yasa Artha Trimanunggal menarik perhatian publik, karena berkaitan dengan proyek pengadaan armada motor listrik operasional bernilai besar untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis. Isunya bukan hanya soal siapa yang menandatangani kontrak, tetapi juga siapa yang berada di balik kendali dan manfaat ekonomi perusahaan.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik disebut mendalami dugaan penggelembungan anggaran atau mark-up dalam proyek pengadaan armada motor listrik operasional yang nilainya mencapai sekitar Rp1 triliun. Sebelumnya, tiga unsur pimpinan Badan Gizi Nasional telah lebih dulu ditetapkan dan ditahan dalam proses penyidikan. Kini, arah pemeriksaan melebar ke pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.

Nama Yenna Yuniana kemudian sempat menjadi sorotan karena diperiksa sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat PT Yasa Artha Trimanunggal. Namun, penting dipahami bahwa pemeriksaan sebagai saksi tidak sama dengan penetapan sebagai tersangka. Dalam perkara korporasi, penyidik lazim menelusuri struktur kepemilikan dan pengendalian perusahaan untuk mengetahui siapa pihak yang benar-benar berada di balik pengambilan keputusan.

Perkembangan penyidikan kemudian mengungkap fakta yang menarik. Kejaksaan Agung menetapkan Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi lima orang.

Yang menarik, Andri Mulyono diketahui bukan pemegang saham mayoritas di perusahaan tersebut, melainkan menjabat sebagai komisaris. Fakta ini menunjukkan bahwa dalam penyidikan tindak pidana korporasi, aparat penegak hukum tidak semata-mata melihat besaran kepemilikan saham, tetapi juga dapat menelusuri siapa pihak yang memiliki pengaruh, kendali, atau keterlibatan dalam pengambilan keputusan perusahaan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Perkembangan tersebut sekaligus mempertegas bahwa konsep beneficial owner tidak selalu identik dengan pemegang saham terbesar. Dalam praktiknya, seseorang dapat dikategorikan sebagai pemilik manfaat apabila memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki kendali nyata terhadap perusahaan atau mampu memengaruhi keputusan strategis, meskipun kepemilikan sahamnya bukan yang paling besar. Hal inilah yang membuat pembahasan mengenai batas tanggung jawab Beneficial Owner menjadi semakin relevan dalam perkara korporasi seperti ini.

Baca juga: How a Bank Account Pledge Works and the Rights & Obligations of the Parties

Beneficial Owner Masuk Radar Penyidikan

Dalam praktik bisnis, BO kerap dipahami sebagai pihak yang menikmati manfaat ekonomi atau memiliki kendali nyata atas perusahaan, baik langsung maupun tidak langsung. Karena itu, BO tidak selalu tampil sebagai direksi atau pihak yang menandatangani dokumen, tetapi bisa saja memiliki pengaruh kuat, bahkan kendali terhadap keputusan perusahaan.

Meski begitu, status BO tidak otomatis membuat seseorang bertanggung jawab secara pidana. Hukum tetap membutuhkan pembuktian: apakah BO hanya pemilik pasif, atau justru ikut mengarahkan keputusan, mengetahui dugaan penyimpangan, menyetujui transaksi, menerima keuntungan, atau memengaruhi proses pengadaan. Di titik inilah pemeriksaan BO menjadi penting, karena penyidik biasanya ingin melihat apakah ada hubungan antara kendali, aliran dana, dan manfaat dari proyek yang diduga bermasalah.

Bagi korporasi, isu ini juga menjadi pengingat bahwa data BO bukan sekadar formalitas administrasi di AHU. Transparansi pemilik manfaat dibuat agar negara dapat melihat siapa pihak yang sungguh-sungguh mengendalikan badan usaha. Dalam perkara pengadaan pemerintah, keterbukaan ini menjadi semakin sensitif karena uang publik, reputasi perusahaan, dan akuntabilitas proyek berada dalam satu ruang risiko yang sama.

Beneficial Ownership Membuka Ruang Pertanggungjawaban Hukum 

Sekar Ayu Primandani, Partner dari kantor hukum BP Lawyers menjelaskan bahwa kewajiban perusahaan untuk menetapkan pemilik manfaat (beneficial owner atau BO) cukup sering disalahartikan oleh manajemen dan pemilik perusahaan sebagai suatu formalitas, dimana informasi mengenai identitas dan status pemenuhan kriteria pemilik manfaat merupakan suatu proses administratif, yang dilakukan hanya agar perusahaan tidak terblokir dari sistem Kementerian Hukum dan tidak menunda perubahan anggaran dasar dan data perusahaan yang diperlukan.

“Penting bagi manajemen perusahaan untuk memahami konsekuensi penetapan BO dan menyampaikan informasi tersebut terhadap BO dan mendapatkan persetujuan BO akan penyampaian informasi dan tanggung jawab yang timbul kepada BO yang namanya telah terdaftar dalam daftar BO perusahaan,” terang Sekar.

Sekar menambahkan, penetapan BO merupakan kebijakan internasional yang diusung oleh FATF (Financial Action Task Force), yaitu organisasi internasional yang menetapkan standar global dalam mencegah dan memberantas pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Sehingga, kewajiban perusahaan untuk menetapkan BO ditujukan agar tanggung jawab terhadap setiap tindakan perusahaan dapat ditelusuri kendalinya sampai dengan orang yang benar-benar memiliki kendali untuk mengatur pengambilan keputusan dalam perusahaan, apalagi jika pengambilan keputusan tersebut berujung pada terungkapnya tindak pidana perusahaan seperti pencucian uang atau penghindaran kewajiban pajak.

Sehingga, bagi orang yang namanya ditetapkan dan disampaikan manajemen perusahaan kepada Kementerian Hukum sebagai BO, penting untuk memahami kendali apa yang memenuhi kriteria beliau sebagai BO, dan siap untuk dipanggil dan dimintakan informasi dalam hal perusahaan diperiksa terkait dugaan tindak pidana tertentu.

Bukan Sekadar Nama di Belakang Perusahaan

Kasus ini menunjukkan bahwa tata kelola korporasi tidak berhenti pada direksi, komisaris, atau dokumen kontrak. Dalam proyek besar, terutama yang menggunakan anggaran negara, penyidik dapat melihat lebih jauh ke struktur kepemilikan dan pengendalian perusahaan. Karena itu, beneficial owner perlu memahami bahwa posisi sebagai pemilik manfaat juga dapat membawa konsekuensi hukum apabila disertai kendali nyata atas keputusan bisnis.

Pada akhirnya, pemeriksaan terhadap BO harus dibaca secara proporsional. Ia bukan vonis, melainkan bagian dari proses penelusuran untuk mengetahui siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang mengendalikan keputusan, dan siapa yang seharusnya bertanggung jawab apabila ditemukan penyimpangan. Bagi pelaku usaha, pesan hukumnya jelas: transparansi, kepatuhan, dan dokumentasi pengambilan keputusan bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan fondasi penting untuk melindungi perusahaan dari risiko pidana korporasi.

(RED)

Dipromosikan