Bisakah suami menjual saham di perusahaan saat masa perkawinan tanpa persetujuan istri, dan apa konsekuensi hukumnya?
Dalam berbisnis, umum terjadi perubahan struktur kepengurusan dan kepemilikan, khususnya dalam badan hukum Perseroan Terbatas (PT). Perubahan struktur kepengurusan terjadi jika terdapat perubahan direksi dan/atau dewan komisaris. Sedangkan, perubahan kepemilikan terjadi pada saat pemegang saham yang memindahkan hak atas sahamnya kepada entitas lain (perseorangan atau badan hukum).
Biasanya, pemindahan hak atas saham terjadi karena jual beli, akuisisi, merger dan lain sebagainya, dengan cara mengubah susunan atau struktur pemegang saham dalam anggaran dasar. Untuk melakukan pemindahan hak atas saham, terdapat persyaratan yang wajib dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas:
- Kewajiban menawarkan terlebih dahulu saham yang hendak dipindahkan kepada pemegang saham eksisting;
- Kewajiban mendapatkan persetujuan atas pemindahan hak atas saham dari organ Perseroan (RUPS, Direksi dan Dewan Komisaris); dan/atau
- Kewajiban mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan undang-undang (dicatatkan dalam Perubahan Anggaran Dasar dan mendapat Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan HAM).
Lantas, bagaimana dengan pemegang saham perseorangan yang dalam masa perkawinan hendak memindahkan hak atas sahamnya?
Konsekuensi Harta Bersama dalam Perkawinan
Sejak dilangsungkannya perkawinan, maka harta benda yang didapatkan dalam masa perkawinan menjadi harta bersama (Pasal 119 KUH Perdata Jo. Pasal 35 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Artinya, harta suami menjadi harta istri, begitu juga sebaliknya (kecuali ditentukan lain, seperti terdapat perjanjian pisah harta).
Jika pemegang saham (misal: suami), memiliki saham dalam PT, di atas kertas saham tersebut tercatat atas nama suami. Namun, dikaitkan dengan status kepemilikan harta, saham yang dimiliki suami tersebut menjadi harta bersama antara suami dan istri, karena saham tersebut diperoleh dalam masa perkawinan.
Sehingga, saat suami hendak memindahkan hak atas saham ke entitas lain, maka suami harus mendapatkan persetujuan dari istri, yang pada praktiknya dituangkan dalam dokumen tertulis dalam surat persetujuan pasangan atas pemindahan hak atas saham.
Apakah Pemindahan Hak atas Saham Tidak Bisa Dilakukan Tanpa Persetujuan Pasangan?
Secara sistem, perubahan anggaran dasar terkait dengan pemindahan hak atas saham harus dicatatkan dalam daftar perseroan di Menteri Hukum dan HAM melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dilakukan oleh Notaris.
Meskipun dalam sistem AHU tidak terdapat kolom khusus untuk mengunggah dokumen persetujuan pasangan, penting bagi Notaris, Konsultan Hukum maupun Pengacara untuk memahami pentingnya dokumen persetujuan pasangan dalam hal perubahan anggaran dasar karena pemindahan hak atas saham.
Mengapa demikian?
Dalam konteks pemindahan hak atas saham karena jual beli, kegiatan jual beli saham ini termasuk dalam hubungan kontraktual yang dilaksankan berdasarkan perjanjian. Perjanjian ini wajib memenuhi 4 syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, antara lain:
- Kesepakatan antara kedua belah pihak
- Kecakapan hukum antara kedua belah pihak
- Suatu hal yang diperjanjikan
- Sebab yang diperbolehkan (klausula yang halal)
Mengingat saham yang dimiliki oleh seorang suami dalam masa perkawinan menjadi harta bersama, maka pemindahan hak atas saham karena jual beli yang dilakukannya pun harus mendapatkan persetujuan dari sang istri.
Jika tidak diakomodir dengan persetujuan istri/persetujuan pasangan, legitimasi atas tindakan istri/pasangan dalam menyetujui jual beli saham tersebut tidak dapat ditunjukkan atau dibuktikan dengan jelas.
Hal ini dapat mengakibatkan tindakan tersebut tidak memenuhi poin ke-4 syarat sah perjanjian, yakni sebab yang diperbolehkan (klausula yang halal), karena dalam hal ini notaris, konsultan hukum maupun pengacara tidak mengetahui apakah istri/pasangan tersebut benar-benar memberikan persetujuannya atau tidak.
Akibatnya, jual beli saham tersebut dapat menjadi batal demi hukum atau dalam arti lain perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada, tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak memiliki akibat hukum.
Artikel ini ditulis oleh Annisaa Azzahra, Legal Consultant di Smart Legal ID.
Sumber gambar: Freepik








































