Jika dibiarkan, aksi black campaign secara digital akan memakan korban lainnya juga. Apa yang bisa dilakukan untuk menghadapinya?
Tak bisa dipungkiri netizen +62 merupakan “kekuatan terbesar” warga Indonesia di media sosial. Hal ini sering dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk membentuk buzzer hingga melakukan black campaign.
Perspirex menjadi salah satu korban black campaign yang akhirnya tersingkirkan. Artikel ini akan mengulas tuntas jerat hukum bagi pelaku black campaign dan langkah mitigasi agar perusahaan terhindar dari black campaign.
Kronologi Kasus
Brand deodorant dan antiperspirant asal Denmark, Perspirex, mengumumkan pamit undur diri dari Indonesia karena tak sanggup menghadapi persaingan dengan buzzer yang merusak reputasi.
Melalui unggahan pada akun Instagram resminya, Perspirex mengumumkan kepamitannya.
“Perspirex datang dengan niat baik, membantu banyak orang merasa lebih percaya diri lewat solusi antiperspirant yang terbukti efektif.
Tapi sayangnya, banyak brand mulai overclaim. Beberapa menjatuhkan lewat black campaign. Buzzer digunakan untuk merusak reputasi.
Kami sudah berusaha sekuat mungkin, namun pada akhirnya kami tidak bisa lagi melanjutkan perjalanan ini.”
Berdasarkan unggahan tersebut diketahui bahwa Perspirex memutuskan untuk hengkang dari Indonesia karena tak mampu menghadapi buzzer-buzzer yang merusak reputasinya melalui black campaign.
Kasus ini menjadi menarik untuk dibahas dengan melihat dari sudut pandang hukum. Apakah ada jerat hukum bagi pelaku usaha yang melakukan black campaign untuk menyingkirkan pesaingnya? Seperti apa sanksinya dan bagaimana cara perusahaan kedepannya untuk memitigasi risiko agar tidak menjadi korban black campaign? Simak ulasan berikut!
Analisis Hukum Terhadap Peristiwa
Apakah black campaign dilarang?
Black campaign (kampanye hitam) secara umum merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut sebuah tindakan, perbuatan, atau cara yang dilakukan seseorang untuk menjatuhkan lawan dengan menyebarkan tuduhan palsu atau fitnah. Black campaign mulanya dikenal dalam kontestasi politik, namun sekarang juga dikenal dalam dunia usaha. Tujuannya adalah untuk menjatuhkan reputasi usaha pesaing atau mematikan pelaku usaha pesaing.
Hukum positif Indonesia sampai saat ini memang tidak secara eksplisit mengatur larangan tentang black campaign atau kampanye hitam yang dilakukan oleh pelaku usaha. Tapi, bukan berarti pelaku usaha yang melakukan kampanye hitam untuk menyingkirkan pesaingnya itu bisa lepas dari jerat hukum. Mari sama-sama kita lihat apa saja potensi pelanggaran yang bisa dikenakan terhadap pelaku usaha yang melakukan black campaign.
Potensi pelanggaran UU ITE (Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik)
Maraknya penggunaan media sosial di era sekarang membuat pelaku usaha semakin “kreatif” untuk memanfaatkan situasi dengan cara membayar/menyewa jasa buzzer untuk menyerang pesaingnya. Buzzer adalah individu atau kelompok yang secara aktif menyebarkan pesan atau informasi tertentu untuk menggiring opini publik. Para individu atau kelompok ini biasanya menggunakan lebih dari 1 akun media sosial dalam melancarkan aksinya. Penggunaan buzzer pada dasarnya bukan sebuah masalah. Masalah baru timbul ketika buzzer disalahgunakan untuk tujuan-tujuan tertentu seperti melakukan black campaign.
Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A UU ITE mengatur bahwa setiap orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Para buzzer yang menyebarkan hoax (pemberitahuan bohon atau informasi menyesatkan) terkait sebuah produk sehingga mengakibatkan kerugian bagi konsumen dalam hal ini para konsumen perspirex dapat dikenakan jerat hukum. Dalam aturan UU ITE sasarannya adalah terhadap pihak yang secara langsung melakukan perbuatan pelanggaran tersebut, sehingga pelaku usaha yang berada di balik layer (penyewa buzzer) sebagai pelaku intelektual sulit untuk dikenakan pasal ini. Namun, tetap ada potensi pelaku usaha yang menyewa jasa buzzer untuk melakukan black campaign ini dijerat Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A UU ITE jika dapat dibuktikan bahwa pelaku usaha tersebut yang menjadi pelaku materiil (bertindak secara terang-terangan menggunakan akun media sosial resmi perusahaan misalnya).
Tantangan dalam Menjerat Pelaku Usaha yang Melakukan Black Campaign
Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, dapat disimpulkan tantangan besar untuk menjerat pelaku usaha yang melakukan black campaign untuk menyingkirkan pesaingnya adalah jika pelaku usaha tersebut berupakan aktor dibalik layar/ pelaku intelektual.
Biasanya pelaku usaha menggunakan jasa buzzer untuk menyerang pesaingnya. Perlukah adanya intervensi dari pemerintah untuk mengatur terkait batasan jumlah komentar dalam tiap unggahan social media untuk mengurangi praktek buzzer?
Mitigasi Risiko agar Tidak Jadi Korban Black Campaign
Kasus perspirex bisa menjadi alert bagi para pelaku usaha untuk semakin waspada terhadap ancaman black campaign, lantas bagaimana upaya yang bisa dilakukan perusahaan agar tidak menjadi korban black campaign?
- Pastikan kualitas produk selaras dengan branding-nya = kualitas akan berbicara.
- Lawan dengan narasi positif, namun jangan melebih-lebihkan = secara konsisten melakukan branding positif terhadap produk, namun jangan sampai overclaim.
- Selalu berikan kesan pelayanan yang baik kepada pelanggan = pelanggan setia akan sendirinya menjadi brand advocates
- Manfaatkan fitur yang dapat menghapus atau menyembunyikan hate comment serta blokir otomatis bagi penyebar hate comment.
Sulit Menjerat Aktor Utama
Black campaign bisa menjadi ancaman serius bagi pelaku usaha dalam mempertahankan reputasinya. Walaupun ada jerat hukum yang bisa dikenakan terhadap pelaku black campaign namun aturan tersebut dirasa masih sulit untuk menyasar pelaku usaha yang biasanya hanya menjadi aktor intelektual. Pendekatan preventif perlu diperkuat sebagai upaya mitigasi perusahaan agar tidak menjadi korban black campaign.
Bimo Prasetio, Pengacara Bisnis & Investasi
Partner pada kantor hukum BP Lawyers Counselors at law
Sumber gambar: instagram.com/perspirex_id








































