Mahkamah Agung bergerak untuk mengungkap Ilusi Kepemilikan dalam Dunia Korporasi melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Bagaimana pendekatannya?
Banyak perusahaan di Indonesia hari ini tampak sah dan patuh secara administratif, tetapi sesungguhnya dikendalikan oleh orang yang namanya tidak pernah tercantum sebagai pemilik. Kini telah ada PERMA No. 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, yang dikeluarkan untuk memberikan pedoman yang lebih jelas dan terstruktur bagi hakim dalam menangani kasus pidana pajak, termasuk penegasan penyitaan aset, pidana korporasi, dan pedoman sanksi yang lebih terperinci untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Hadirnya Perma ini menandai berakhirnya era bersembunyi di balik nominee, karena hakim kini diberi kewenangan untuk menembus struktur formal dan mengejar siapa pengendali sebenarnya.
Baca juga: Strategic Legal & Compliance: Fondasi Kesiapan Perusahaan Menuju IPO
Selama bertahun-tahun, hukum perusahaan Indonesia membangun pemahaman yang sangat formalistik. Pemilik perusahaan adalah mereka yang tercatat sebagai pemegang saham. Pengendali perusahaan adalah direksi yang namanya tertulis di akta. Jika terjadi masalah, maka merekalah yang dimintai pertanggungjawaban. Namun dunia bisnis modern tidak berjalan sesederhana itu.
Dalam praktik, terutama pada perusahaan keluarga, koperasi, yayasan, hingga grup usaha besar, sering terjadi pemisahan antara kepemilikan formal dan pengendalian nyata. Ada pihak yang tidak muncul di struktur hukum, tetapi justru memegang kendali penuh. Dialah yang menanamkan dana, menentukan arah bisnis, mengangkat dan memberhentikan direksi, serta menikmati keuntungan perusahaan.
Inilah yang disebut sebagai ilusi kepemilikan. Secara hukum terlihat jelas siapa pemiliknya, tetapi secara nyata kekuasaan berada di tangan orang lain. Selama ini, ilusi ini menjadi tameng yang cukup ampuh untuk menghindari tanggung jawab hukum.
Beneficial Owner: Perubahan Cara Pandang Negara
Kesadaran negara atas bahaya ilusi kepemilikan melahirkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. Regulasi ini membawa perubahan besar dalam cara negara memandang kepemilikan perusahaan.
Pasal 4 Perpres 13/2018 menegaskan bahwa seseorang dapat disebut sebagai beneficial owner (BO) tidak hanya karena kepemilikan saham, tetapi karena kendali dan manfaat. Kriteria BO meliputi:
- Kepemilikan saham atau hak suara lebih dari 25%;
- Penerimaan manfaat ekonomi lebih dari 25%;
- Kewenangan mengangkat atau memberhentikan direksi dan komisaris;
- Kemampuan mengendalikan perusahaan tanpa perlu persetujuan pihak lain;
- Status sebagai pemilik sebenarnya atas dana atau modal perusahaan.
Dengan rumusan ini, hukum tidak lagi bertanya “siapa namanya di akta?”, tetapi “siapa yang memegang kendali dan menikmati hasilnya?”.
Pendekatan ini mulai dilakukan dalam kasus tata kelola minyak mentah periode 2018-2023 yang diduga merugikan negara Rp 285 triliun. Dari penyidikan kasus tersebut, terseret nama Riza Chalid, pengusaha minyak yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi besar di PT Pertamina akibat diduga dengan menjadi beneficial owner perusahaan penyewa terminal minyak, PT Orbit Terminal Merak (OTM). Ia menjadi buronan (DPO) setelah mangkir dari panggilan, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengurus red notice Interpol untuk menangkapnya di luar negeri (diduga di Singapura/Malaysia). Anak Riza, Muhammad Kerry Adrianto, juga tersangka dalam kasus ini, yang melibatkan manipulasi kontrak sewa terminal dan pengadaan BBM.
Kewajiban Pelaporan BO dan Kelemahan Sistem AHU
Pasal 7 Perpres 13/2018 mewajibkan seluruh badan usaha, mulai dari PT, CV, firma, dan Yayasan, untuk menetapkan dan melaporkan BO kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem AHU.
Secara konsep, ini adalah langkah penting untuk transparansi. Namun dalam praktik, mekanisme pelaporan BO berbasis self-declaration. Negara menerima data yang diinput oleh perusahaan tanpa pemeriksaan substantif mendalam.
Akibatnya, banyak perusahaan memanfaatkan celah ini. Mereka melaporkan BO yang “aman”, seperti direksi atau pemegang saham minoritas, sementara pengendali sebenarnya tetap berada di belakang layar.
Secara administratif, perusahaan terlihat patuh. Namun secara hukum materiil, pelaporan tersebut menyimpang dari tujuan Perpres 13/2018.
BO di AHU vs BO yang Mengendalikan
Di sinilah persoalan menjadi serius. Dalam banyak kasus, BO yang tercatat di AHU bukanlah orang yang benar-benar mengendalikan perusahaan. Ia hanyalah front man, sementara keputusan strategis dan aliran dana ditentukan oleh pihak lain.
Skema ini lazim ditemukan dalam:
- Struktur nominee;
- Investasi asing terselubung;
- Grup usaha keluarga;
- Koperasi dan yayasan;
- Startup dengan investor bayangan.
Selama bertahun-tahun, pelaku merasa aman karena dapat berlindung di balik laporan formal. Selama nama mereka tidak tercantum di AHU, mereka merasa berada di luar jangkauan hukum.
PERMA No. 3/2025 Mengakhiri Perlindungan Semu
Perlindungan semu itu mulai runtuh dengan lahirnya PERMA No. 3 /2025. Peraturan Mahkamah Agung ini memberi kewenangan kepada hakim untuk menilai siapa pengendali dan pemilik manfaat sebenarnya, terlepas dari siapa yang tercatat secara formal.
Hakim tidak lagi terikat pada akta, struktur saham, atau laporan AHU jika fakta menunjukkan adanya pengendalian tersembunyi. Prinsip yang digunakan adalah substance over form, yang dinilai adalah realitas, bukan rekayasa dokumen.
Dengan PERMA ini, laporan BO ke Kemenkumham tidak lagi menjadi “tameng absolut”. Ia hanyalah titik awal pemeriksaan, bukan kebenaran final.
Bagaimana Pengadilan Mengungkap BO Sebenarnya
PERMA 3/2025 memungkinkan hakim menggali pengendalian nyata dengan berbagai alat bukti, antara lain:
- Aliran dana dan sumber modal;
- Instruksi kepada direksi dan komisaris;
- Percakapan email, WhatsApp, atau pesan internal;
- Perjanjian pinjaman atau nominee;
- Kesaksian pengurus perusahaan.
Pertanyaan kuncinya bukan lagi “siapa pemegang saham?”, melainkan “siapa yang memberi perintah dan tidak bisa dibantah di perusahaan ini?”.
BO Palsu dan Risiko Pelanggaran Hukum Berlapis
Melaporkan BO yang tidak sesuai dengan kenyataan bukan sekadar kesalahan administratif. Ia membuka pintu pada pelanggaran hukum berlapis.
Pertama, pelanggaran terhadap Perpres No. 13/2018 karena memberikan informasi yang tidak benar kepada negara. Kedua, potensi pelanggaran UU TPPU, karena menyamarkan kepemilikan dan pengendalian aset. Ketiga, jika melibatkan investor asing tersembunyi, maka berpotensi melanggar UU Penanaman Modal (UU No. 25 Tahun 2007).
Satu struktur BO palsu bisa menjalar menjadi banyak masalah hukum sekaligus.
Era Bersembunyi Telah Berakhir
Dalam hukum perusahaan klasik, PT memberikan perlindungan berupa limited liability. Pemilik dan pengurus tidak bertanggung jawab secara pribadi atas kewajiban perusahaan. Namun prinsip ini tidak dimaksudkan untuk melindungi penyalahgunaan hukum.
Doktrin piercing the corporate veil memungkinkan pengadilan menembus tabir badan hukum ketika PT digunakan sebagai alat untuk menyembunyikan pengendali sebenarnya, melakukan penipuan, atau menghindari hukum.
Pasal 3 ayat (2) UU Perseroan Terbatas telah membuka ruang ini. Namun sebelum PERMA No. 3/2025, penerapannya terbatas karena sulit membuktikan siapa pengendali jika tidak tercantum di struktur resmi.
PERMA No. 3/2025 mengubah situasi tersebut. Begitu hakim menyimpulkan bahwa seseorang adalah pengendali dan BO sebenarnya, maka tirai PT runtuh. Berdasarkan putusan pengadilan, kini orang yang terbukti sebagai BO sebenarnya dapat:
- Bertanggung jawab secara perdata;
- Aset pribadinya disita;
- Bahkan dimintai pertanggungjawaban pidana.
Ini artinya, orang yang menjadi front man, direksi boneka, dan nominee tidak lagi efektif sebagai perisai.
Rezim baru BO pasca-PERMA No. 3/2025 mengirim pesan yang sangat jelas. Negara dan pengadilan tidak lagi puas dengan kepatuhan administratif. Yang dicari adalah siapa yang memegang kendali uang dan keputusan.
Bagi pebisnis dan investor, ini adalah peringatan keras. Mengendalikan perusahaan dari balik layar tanpa transparansi bukan lagi strategi aman, melainkan risiko hukum besar. Kini dalam hukum Indonesia, satu hal menjadi jelas, remote control lebih berbahaya daripada tanda tangan di akta.
Bimo Prasetio, Advokat dari kantor hukum BP Lawyers Counselors at Law








































