Bolehkah Hakim Memberi Putusan Melebihi Tuntutan JPU dalam Kasus Novel Baswedan?
oleh Andarias B. Pabuaran, S.H.
Pada Senin 22 Juni 2020, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyiraman air keras terhadap salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK) – Novel Baswedan – memberikan tuntutan 1 tahun penjara kepada 2 orang terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tuntutan JPU tersebut tentu mendapat perhatian yang besar dari masyarakat Indonesia, termasuk kelompok pegiat anti korupsi, aktivis dan berbagai LSM. Tidak sedikit orang yang menilai bahwa tuntutan JPU mencerminkan “citra buruk” bahkan berpotensi “melecehkan” upaya penegakan hukum di Indonesia. Baik praktisi hukum, aktivis, hingga mantan komisioner KPK ikut mengkritisi tuntutan JPU tersebut yang dinilai tidak memberikan keadilan. Bagi kelompok yang mendukung kedudukan Novel Baswedan dalam kasus ini tentunya sangat berharap para terdakwa dijatuhi vonis yang lebih berat dari tuntutan JPU. Lantas apakah Hakim dapat menjatuhkan vonis melebihi tuntutan JPU dalam memutus perkara pidana ?
Sebelum menjawab pertanyaan diatas, perlu dipahami kewenangan yang dimiliki oleh Hakim dalam sistem peradilan di Indonesia. Salah satu kewenangan Hakim sebagai organ kekuasaan kehakiman adalah memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara. Hakim dalam menjalankan fungsi kehakiman menganut prinsip “Freedom of Judge”, artinya Hakim diberikan “kebebasan” dalam menjatuhkan putusannya. Meski ada kebebasan yang melekat dalam jabatannya, bukan berarti Hakim dapat dengan sewenang-wenang dalam menjatuhkan vonis. Kebebasan Hakim bukanlah kebebasan yang mutlak dan tanpa batas. Dalam konferensi International Commission of Jurist, disebutkan juga bahwa kebebasan itu bukan berarti Hakim dapat bertindak sewenang-wenang (Independence does not mean that the judge is entitled to act in an arbitrary manner). Dalam sistem peradilan Indonesia sendiri, Hakim dalam memberikan putusan harus didasari oleh 2 alat bukti yang sah ditambah dengan keyakinan hati nuraninya (vide Pasal 183 KUHAP).
JPU dalam kasus Novel Baswedan menerapkan Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan. Ancaman pidana dalam Pasal 353 ayat 2 adalah maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. Tentu angka ini jauh berada di bawah tuntutan JPU yang hanya menuntut 1 tahun penjara. Meski demikian, bukan berarti terdakwa tidak dapat divonis sesuai dengan ancaman pidana dalam Pasal 353 ayat 2 KUHP walaupun JPU hanya menuntut 1 tahun penjara.
Pasal 193 ayat 1 KUHAP menyebutkan “jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana. Frasa “…yang didakwakan kepadanya” berarti bahwa dasar seseorang dijatuhi pidana dalam persidangan didasarkan pada hal-hal yang dituangkan oleh JPU dalam surat dakwaan.
Surat dakwaan merupakan dasar pemeriksaan selama proses persidangan berlangsung. Di dalam praktik hukum pidana dikenal asas actori incumbit onus probandi yang berarti siapa yang mendalilkan/menuntut sesuatu, ia wajib membuktikannya. Dalam hal ini JPU – sebagai pihak yang menuntut – memiliki kewajiban untuk membuktikan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dari setiap pasal yang didakwakan. Sebaliknya, terdakwa dan/atau kuasa hukumnya berhak untuk mengajukan pembelaan terhadap pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa. Dari hal tersebut dapat dilihat bahwa JPU dan terdakwa terikat dan terbatas pada pasal-pasal yang diterangkan dalam surat dakwaan JPU. Tidak hanya JPU dan terdakwa/kuasanya, Hakim juga terikat pada surat dakwaan tersebut selama proses pemeriksaan perkara berlangsung. Peran Hakim dalam hal ini ialah memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh Para Pihak baik JPU maupun terdakwa/kuasanya dan menganalisa apakah unsur-unsur yang didakwakan oleh JPU dalam surat dakwaan terbukti telah memenuhi unsur-unsur pidana, dengan mempertimbangkan juga pembelaan dan bukti-bukti yang diajukan oleh terdakwa atau kuasanya.
Tuntutan JPU atau requisitoir tidak menjadi dasar dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Tidak ada satupun pasal dalam KUHAP yang menyebutkan bahwa Hakim dalam menjatuhkan putusannya terikat pada requisitoir yang diajukan JPU dalam persidangan. Seperti yang telah diuraikan di awal tulisan ini, Hakim dalam menjatuhkan putusannya memiliki kebebasan (yang dibatasi oleh alat bukti dan hati nuraninya), tidak bergantung pada tuntutan JPU. KUHAP mengatur bahwa Hakim dalam menjatuhkan putusannya terikat pada surat dakwaan yang dibuat dan diajukan oleh JPU dalam persidangan. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 183 ayat 3 dan 4 KUHAP bahwa Majelis Hakim dalam melakukan musyawarah untuk mengambil keputusan harus didasarkan pada surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti di dalam persidangan. Beberapa contoh kasus dimana Hakim menjatuhkan vonis melebihi tuntutan JPU dapat dilihat dalam putusan No. 510/K/Pid.Sus/2014 dan putusan No. 1616 K/Pid.Sus/2013.
Dengan demikian, bukan hal yang tidak mungkin apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan menjatuhkan putusan yang lebih tinggi dari tuntutan JPU dalam persidangan. Begitu juga sebaliknya, Majelis Hakim bisa saja menjatuhkan putusan yang lebih rendah dari tuntutan JPU, bahkan Majelis Hakim dapat memberikan putusan bebas (vrijspraak). Van Bemmelen mengatakan Hakim dapat menjatuhkan putusan bebas apabila hakim tidak memperoleh keyakinan mengenai kebenaran akan perbuatan terdakwa atau setidak-tidaknya perbuatan tersebut bukan terdakwa yang melakukannya. Mengenai hal tersebut juga disebutkan secara tegas dalam Pasal 191 ayat 1 KUHAP bahwa dalam hal pengadilan berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas (asas actore non probante reus absolvitur). Dalam hal Majelis Hakim sependapat dengan hal tersebut, maka semakin terbukalah kemungkinan para terdakwa diputus bebas oleh Majelis Hakim.
BEL
Artikel berupa opini ini ditulis oleh Andarias B. Pabuaran, S.H., seorang In House Counsel perusahaan swasta di Jakarta. Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi KlikLegal.








































