Pasar Bersangkutan dan Kaitan Kewajiban Pelaku Usaha Untuk Melakukan Pelaporan pada Aksi Korporasi Merger dan Akuisisi
“Dalam konteks pasar bersangkutan ini khususnya pasar geografis, idealnya dibutuhkan survey dari pendapat konsumen itu sendiri. Jadi bukan suatu hal yang relatif, bukan sesuatu yang bersifat opini bukan tapi objektif harusnya seperti itu”.
Direktur Merger dan Akuisisi KPPU RI, Daniel Agustino menjelaskan monopoli tidak dilarang dalam transaksi merger dan akuisisi. Menurutnya, konsep praktek monopoli tidak dilarang itu dalam hal ketika melihat solusi yang ditawarkan pasar tidak efisien.
“Jadi kalau kita memberikan kesempatan luas bagi para pelaku usaha, maka hasilnya tidak akan membawa suatu harga yang efisien dan harga yang murah. Misalnya, kita memberikan kesempatan luas bagi para pelaku usaha untuk membuat suatu perusahaan distribusi air minum, berapa banyak pipa yang harus digali untuk ditanam di bawah tanah. Bandingkan, kalau cuma satu pipa dipakai bareng-bareng. Tentu harganya lebih murah jika menggunakan satu pipa. Pipanya bisa digunakan bersama, sebab memang kebutuhannya sudah mencukupi, karena itu katakanlah jadi bisa digunakan bersama,” katanya saat webinar “Mitigasi Resiko Merger dan Akuisisi Akibat Pandemi” yang diselenggarakan oleh KlikLegal pada Kamis (16/7).
Daniel menuturkan, dalam hal di atas, konsepnya bukanlah penyalahgunaan monopoli, akan tetapi merupakan monopoli yang terjadi secara alamiah. Katanya, yang mana secara natural dan secara karakteristik penyelenggaraan suatu barang atau jasa memang idealnya diselenggarakan dengan cara monopoli alamiah.
“Seperti tadi PDAM, jaringan listrik juga. Tetapi, apakah itu suatu hal yang selesai disitu? Tidak mesti. Persaingan masih bisa terjadi dalam hal para pelaku usaha diberikan kesempatan untuk menjual airnya di jaringan PDAM atau menjual listriknya di jaringan listrik yang tersedia. Sebenernya bisa dibuka opsi itu, hanya memang konsepnya kan unbundling. Konsepnya, jaringan-jaringan dengan perusahaan-perusahaan penyedia konten atau penyedia barangnya,” lanjutnya.
Daniel menjelaskan, potensi dari transaksi merger dan akuisisi itu sendiri, yakni terjadi peningkatan kekuatan pasar, artinya mereka memiliki kemampuan untuk mengendalikan bagaimana persaingan di pasar itu akan berjalan.
“Semakin mereka kuat kekuatan pasarnya, maka mereka semakin mampu. Sampai-sampai mereka mungkin tidak butuh pelaku usaha lain untuk bisa mengendalikan pasar itu. Dengan bertindak sendiri melakukan apapun itu semuanya ngikut, bisa kejadian seperti itu,” tukasnya.
Menurutnya, perlu dipahami mengenai konteks istilah posisi dominan yang ada di Undang-Undang dengan penyalahgunaan posisi dominan secara umum. Ia mengatakan, kalau definisi posisi dominan itu sangat rigid, ada tingkatan tertentu yang dirasa belum memenuhi kriteria posisi dominan.
“Menurut Kita, dari sisi persaingan usaha tidak perlu mencari angka dominan 50 persen, apabila kemudian mereka bisa untuk menciptakan praktek monopoli, tidak perlu. Kalau di Eropa sendiri 30 persen saja sudah termasuk ada indikasi,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, memang dalam menetapkan pasar bersangkutan ada namanya produk market dan ada juga geografis market. Katanya, konsep geografis market ini sebenarnya sangat bergantung pada konteks barang dan jasa itu sendiri dan juga konsumen yang terekspos dengan barang dan jasa.
“Bisa jadi konsumen yang terekspos ini hanya berada dalam radius tertentu, katakanlah industri apartemen. Untuk apartemen sederhana biasanya ada di luar kota, harganya murah, kalau di kota kan agak mahal. Ketika konsumen mau beli apartemen sederhana, maka dia akan beli batasan dalam konteks jarak biasanya, dalam kilometer tertentu. Jadi, maksudnya dalam radius berapa kilometer sebenarnya ada pilihan pilihan untuk memilih apartemen sederhana itu tersedia. Begitu juga dengan level kota atau level nasional, yang dilihat dalam proses transaksi merger akuisisi adalah yang relevan dengan geografis yang spesifik dan sangat sempit sebenarnya,” sebutnya.
Daniel melanjutkan, misalnya, konsumennya di Jakarta, ingin membeli barang katakanlah membeli semen, tetapi apakah konsumen mau ke Tangerang sejauh itu untuk membeli semen.
“Jangan-jangan dia cuma beda kecamatan dengan jarak tempuh satu atau dua kilo saja. Berati yang menjadi pasar bersangkutan bagi konsumen itu dua kilo itu saja. Makanya, dalam konteks pasar bersangkutan ini khususnya pasar geografis, idealnya dibutuhkan survey dari pendapat konsumen itu sendiri. Jadi bukan suatu hal yang relatif, bukan sesuatu yang bersifat opini bukan tapi objektif harusnya seperti itu,” tandasnya.
Daniel menerangkan, beda halnya, misalkan seseorang mau membeli atau mencari barang di marketplace, yang mana marketplace bisa memberikan kesempatan kepada beragam pedagang dimanapun posisinya.
“Itu agak beda. Bisa jadi dia cuma katakanlah membeli hal-hal sederhana. Misalnya, hand sanitizer, terkadang untuk satu kota yang dekat itu harganya bisa berbeda jauh. Misalkan, Saya pernah coba tes, jadi untuk membeli hand sanitizer yang berlokasi di Jakarta Barat dengan penjual yang berlokasi di Jakarta Timur itu harganya cukup signifikan bedanya. Dalam hal ini, mislana posisinya di Jakarta Timur, dia pasti akan memilih penjual di Jakarta Timur pada marketplace-nya. Dia tidak akan memilih yang di luar Jakarta karena ada biaya kirim dan sebagainya,” paparnya.
Lebih lanjut Daniel mengungkapkan, dalam kaitanya dengan penyampain notifikasi (post notification), bahwa pasar bersangkutan merupakan proses penilaian awal yang dilakukan untuk mengetahui apabila suatu transaksi itu memiliki pasar bersangkutan yang sama.
“Termasuk juga untuk mengetahui bagaimana dampak dari transaksi tersebut terhadap terhadap persaingan di pasar bersangkutan yang sama tersebut. Ini penilaian awal, jadi penilaian awal ini memiliki dua opsi sebenarnya. Bisa jadi dia pasar bersangkutan yang sama, bisa jadi dia pasar bersangkutan yang tidak sama, bisa jadi dia memiliki konteks isu terkait vertikal merger. Satu lagi sebenarnya, bisa jadi dia memiliki konteks konglomerasi, yang mana dia sama sekali tidak ada hubungan vertikalnya dan dia bersifat konglomerasi, benar-benar industri yang berbeda,” ucapnya.
Disebutkan Daniel, dalam hal tersebut sebenarnya berpotensi juga untuk dilakukannya praktek monopoli atau persaingan secara tidak sehat dalam hal pelaku usaha kecil konglomerasi ini bisa melakukan semacam paying atau bundling atas produk-produk yang dimilikinya.
“Jadi bisa jadi dia membuat ketentuan-ketentuan untuk melakukan penjualan yang bersifat paying atau bundling, sehingga bisa merugikan konsumen juga. Selain itu, apabila dia memiliki suatu produk yang memiliki eksternalitas pasar, dia juga bisa mendorong agar suatu hal yang menguntungkan konglomerasi tersebut bisa diimplementasikan secara luas ke pasar,” bebernya.
Kata Daniel, dalam hal penilaian awal ini mengindikasikan adanya suatu dampak signifikan terhadap hasil merger dan akuisisi, maka dilakukan penilaian menyeluruh.
“Dilakukan oleh Komisi Penilai terhadap keseluruhan aspek penilaian. Komisi Penilai beranggotakan maksimal 3 orang. Hasil penilaian berupa penetapan notifikasi dan jangka waktunya maksimal 90 hari kerja,” ujarnya.
Sebagai penutup Daniel mengatakan, apabila terjadi praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, KPPU bisa saja memberikan rekomendasi untuk membatalkan aksi korporasi merger dan akuisisinya.
“Tapi tentu saja pembatalan ini sesuai posisi juga dengan pasar bersangkutannya terkait dengan produk marketnya. Bisa jadi ini hanya berkaitan dengan pasar geografis yang sempit, misalnya, di kota X, dikota ini dia menjadi dominan, sehingga mereka diwajibkan untuk dijual. Selain itu, misalkan, perusahaan yang diakuisisi sifatnya nasional, salah satu penjualannya di kota itu yang dinilai menjadi dampak persaingan signifikan, maka khusus kota itu yang perlu dilakukan penyesuaiannya, agar tidak melebar kemana mana,” pungkasnya.
SF








































