Problematika Likuiditas Lembaga Keuangan di Masa Pandemi Menjadi Alasan Tertundanya Pencairan Dana Nasabah
Pemerintah sebenarnya sudah mencoba memberikan stimulus likuiditas untuk lembaga keuangan, namun langkah pemerintah ini belum terlalu efektif. Sebaiknya pemerintah segera membuat terobosan untuk pemulihan dengan skema penggerak yang cocok.
Sudah tiga bulan terakhir pasangan Astrid Felicia dan Yeremia Rayo berusaha untuk mengambil uang yang mereka simpan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama di Bogor, Jawa Barat. Namun, usaha mereka tak kunjung berhasil. Keduanya mulai menyimpan uang tabungan dengan nilai puluhan juta di simpanan berjangka KSP Sejahtera Bersama sejak bulan Februari 2020 lalu untuk jangka waktu tiga bulan atas nama Yeremia.
Adapun, tabungan mereka jatuh tempo pada tanggal 10 Mei 2020, namun sepekan sebelumnya mereka menerima surat edaran dari KSP Sejahtera Bersama yang menginformasikan perpanjangan jatuh tempo otomatis karena Covid-19 dan tanpa ada pembicaraan sebelumnya dengan anggota. Lepas jatuh tempo, dana simpanan Astrid dan Rayo ternyata belum juga masuk ke rekening tabungan mereka, justru mereka diberi informasi jika uang mereka tak bisa diambil sampai Desember 2020.
“Ibu mertua saya sebelumnya sudah menjadi anggota di KSP SB selama kurang lebih dua tahun dan selama itu tidak ada masalah. Uang tersebut adalah uang yang telah kami persiapkan untuk membayar sewa kontrak rumah yang harus kami bayarkan di akhir bulan Mei,” kata Astrid kepada wartawan, Minggu (19/7) lalu.
Ia menambahkan, suaminya juga memerlukan dana untuk membantu keuangan keluarga karena usaha yang dirintisnya terimbas pandemi Covid-19. Mereka berusaha agar dapat menarik simpanannya dengan mengirimkan surat permohonan agar KSP Sejahtera Bersama bisa mencairkan uang mereka secara bertahap, karena paham kondisi koperasi yang mungkin juga terimbas pandemi.
“Kami langsung menulis surat pernyataan sekaligus surat permohonan untuk pencairan uang tabungan kami,” lanjutnya.
Sejak akhir saat itu sampai awal Juli, keduanya telah mengaku melakukan berbagai upaya komunikasi ke KSP Sejahtera Bersama, termasuk datang langsung ke kantor KSP SB di Bogor, mengontak lewat telepon, dan mengirim pesan singkat ke pemimpin cabang. Namun sampai sekarang, belum ada kejelasan dari pihak KSP SB kapan mereka bisa mengambil uang simpanan mereka.
“Sejak tanggal 6 Juli, pesan via WhatsApp dan telepon suami saya sudah tidak lagi dijawab oleh Pak Suhendar, Kepala Cabang KSP SB Bogor. Padahal, pemilik rumah kontrakan tidak mau tahu kesulitan kami. Kami dikejar-kejar karena sudah melewati batas waktu pembayaran, sementara kami nggak bisa menarik uang simpanan kami sendiri,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Koperasi dan Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto mengatakan, dalam koperasi keputusan tidak boleh diambil secara sepihak seperti yang dilakukan KSP Sejahtera Bersama. Menurutnya, yang dilakukan pengurus KSP Sejahtera Bersama adalah sebuah kesalahan yang sangat fatal.
“Manajemen tidak boleh mengambil keputusan tanpa persetujuan anggota, karena anggota dalam koperasi bukan hanya member, tetapi juga owner pemilik,” katanya kepada wartawan, Senin (20/7).
Suroto menuturkan, sebagai pemilik artinya setiap anggota koperasi memiliki kuasa sehingga kebijakan seperti itu harusnya dibawa dan diputuskan dalam rapat anggota luar biasa.Ia menambahkan, yang bisa dilakukan para anggota koperasi saat menerima keputusan sepihak dari pengurus adalah meminta bantuan advokasi dari pemerintah atau bahkan membawanya ke ranah hukum dengan melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Tetapi saya juga melihat pemerintah tidak bekerja dengan serius, misalnya dengan membentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk Koperasi,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Sesmen Kemenkop UKM), Profesor Rully Indrawan mengatakan, dirinya menyesalkan keputusan KSP Sejahtera Bersama.
“Tentu saja tidak boleh memutuskan sepihak. Rapat anggota lah yang memutuskan dan hak-hak anggota tidak boleh ada yang diingkari,” ujarnya.
Prof. Rully menerangkan, sebelumnya KSP Sejahtera Bersama juga telah meminta pemerintah untuk membuat surat edaran penangguhan penarikan dana untuk diteruskan ke anggotanya, tetapi Ia menolak melakukannya.
“Saya katakan itu nggak mungkin dan nggak boleh. Mestinya soal likuiditas Koperasi ini sudah bisa diantisipasi. Kami merujuk pada komitmen pemerintah pada akhir April 2020 lalu untuk mengucurkan bantuan likuiditas khusus bagi koperasi simpan pinjam yang mengalami kesulitan akibat pandemi Covd-19,” jelasnya
Rully menyebutkan, dirinya meminta agar anggota koperasi yang merasa dirugikan untuk melapor ke Deputi Pengawasan Kemenkop UKM untuk dimediasi. Katanya, berdasarkan hasil pantauan Kemenkop dan UKM, KSP Sejahtera Bersama sebenarnya adalah koperasi yang sehat, tetapi banyak investasinya yang “mandek”. Untuk itu Rully menyarankan, agar KSP Sejahtera Bersama mengajukan permohonan dana bantuan likuiditas ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).
“Saat ini juga sudah ada beberapa pengaduan anggota yang masuk ke kami dan kami akan mediasi dengan KSP SB agar hak anggota terpenuhi. Bilamana ada indikasi yang sifatnya masuk ke wilayah pidana, Kita dorong masuk ke ranah hukum. Kita akan meminta pihak kepolisian dan kejaksaan memeriksa, karena kita tidak mau ada hak-hak anggota dirugikan,” tukasnya.
Tak Hanya Koperasi Simpan Pinjam, Perbankan pun Juga Mengalami Likuiditas
Astrid dan Rayo tidak sendiri, sebelumnya, Dedi Setiawan yang berdomisili di Sidoarjo, Jawa Timur, meluapkan kemarahannya di Bank Bukopin Sidoarjo. Ia menyebarkan 15 surat deposito yang dimilikinya senilai total Rp45 Miliar di depan bank tersebut sebagai aksi protes.
“Janjinya setelah RUPS, tapi setelah RUPS terlaksana belum juga dibayarkan, sekarang malah berjanji pun tidak bisa,” kata Dedi seperti dilansir dari Tribunnews (24/6) lalu.
Kekesalan Dedi bertambah ketika dirinya mengetahui Ia hanya bisa mencairkan dananya hanya sebesar Rp640 juta saja dari total simpanan yang dimilikinya. Dedi sebelumnya sudah siap melaporkan masalah ini ke polisi, namun Ia mengurungkan niatnya setelah pihak bank meyakinkan bahwa Bukopin sedang dalam proses tambahan modal dari KB Kookmin Bank.
Selain itu, Ryandi Rachman, salah satu warganet pada 9 Juli 2020 lalu, juga sempat menulis pengalaman ibunya yang tidak bisa mencairkan tabungan asuransi pendidikan setelah 17 tahun membayar.
“Bayangin, orang tua setiap bulan rela ngeluarin duit 250rb, sampai 17 tahun, tujuannya buat masa depan anak-anaknya. Eh pas tenggat waktunya selesai, dana lenyap entah kemana, nggak bisa dicairkan,” kicau Ryandi melalui akun twitternya @ryandirachman.
Kolom komentar di akun twitternya pun dibanjiri oleh orang-orang yang pernah bernasib sama.
Merespon hal itu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie, mengaku sudah mulai ada aduan yang masuk ke Ombudsman soal kesulitan keuangan di masa pandemi.
“Secara umum memang sudah ada indikasi banyak institusi keuangan yang saat ini mengalami kesulitan likuiditas,” kata Alvin.
SF








































