Pre-Notifikasi dan Post-Notifikasi dalam Aksi Korporasi Merger dan Akuisisi

Pre-Notifikasi dan Post-Notifikasi dalam Aksi Korporasi Merger dan Akuisisi

Pre-Notifikasi dan Post-Notifikasi dalam Aksi Korporasi Merger dan Akuisisi

Pada hakekatnya rezim yang dipakai saat ini dalam aksi korporasi merger dan akuisisi ialah post-notification yang sifatnya mandatory. Namun demikian, KPPU juga membuka konsultasi atau pre-notification yang sifatnya non-mandatory.

Kamis (16/7) lalu, KlikLegal.com menyelenggarakan webinar dengan tema: “Mitigasi Resiko Merger dan Akuisisi Akibat Pandemi”. Pada acara tersebut, Direktur Merger dan Akuisisi KPPU RI, Daniel Agustino mengatakan, notifikasi merger dan akuisisi sangat penting dalam ekonomi modern. Menurutnya, pengendalian merger dan akuisisi merupakan salah satu cara untuk mencegah praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat di kemudian hari setelah transaksi tersebut efektif secara yuridis.

“Memang praktik untuk mengawasi merger dan akuisisi ini merupakan bagian penting dalam suatu sistem ekonomi pasar, sebab kalau tidak diawasi maka hasil transaksi ini memungkinkan para pelaku usaha itu untuk memiliki kekuatan pasar yang semakin meningkat. Tentu saja, tidak semua transaksi merger dan akuisisi akan menghasilkan peningkatan-peningkatan pasar, tetapi melalui mekanisme notifikasi ke KPPU hal ini bisa diidentifikasi,” katanya.

Daniel menuturkan, untuk transaksi merger atau akuisisi yang mengalami peningkatan kekuatan pasar, maka hal itu menjadi sangat perlu untuk diperhatikan. Katanya, dengan demikian perusahaan akan mampu untuk mendikte jalannya persaingan di pasar, sehingga berpotensi disalahgunakan oleh para pelaku usaha tersebut dikemudian hari.

“Itulah sebabnya kenapa diberagamkan sistem ekonomi pasar, persaingan usaha khususnya pengawasan dan pengendalian merger dan akuisisi ini menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan. Jadi, ini merupakan satu paket dalam rangka menjamin adanya bekerjanya sistem ekonomi pasar yang sejalan dengan prinsip-prinsip yang akan membawa hasil perekonomian lebih baik lagi,” lanjutnya.

Daniel mengungkapkan, pada prinsipnya notifikasi merger dan akuisisi bersifat post-notification sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan/Atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (Perkom No. 3/2020).

“Bersifat mandatory. Dalam konteks ini, mereka melakukan dulu akuisisi atau mergernya, kemudian baru dilaporkan,” ucapnya.

Ia menyebutkan, namun demikian, saat ini KPPU masih menyediakan konsultasi bagi para pihak sebelum melakukan transaksi merger dan akuisisi atau dikenal dengan istilah pre-notification.

“Memang kita buka, tetapi tidak mandatory, silahkan boleh menggunakan boleh juga tidak. Namun, seringkali jarang digunakan karena adanya kekhawatiran bocornya data atau informasi tertentu. Walaupun memang di formulir konsultasi ada kewajiban mengisi PT-nya apa, mereka akan berencana mengakuisisi apa? Okelah kalau memang mereka ragu, mungkin bisa dijelaskan dalam konteks yang lebih sederhana. Supaya mereka juga ada gambaran dan mereka bisa mempersiapkan kebutuhannya, seperti syarat-syarat apa saja yang perlu dilengkapi untuk penilaian. Pada intinya, untuk mempermudah proses penilaian disini,” tukasnya.

Daniel melanjutkan, pendapat atas konsultasi (pre-notifikasi) itu, sebenarnya pendapat berdasarkan data dan informasi yang disampaikan saat itu. Menurutnya, apabila ada perubahan yang signifikan,  maka hal tersebut termasuk kategori notifikasi ulang, yang mana mereka harus daftar lagi karena informasinya sudah berbeda.

“Jadi pada saat dia konsultasi kemudian KPPU mengeluarkan penetapan pendapat atas konsultasi tersebut para pelaku usaha tetap mempunyai kewajiban untuk melakukan notifikasi apabila transaksinya sudah terjadi, corporate action-nya sudah, jadi tetep. Tetapi mungkin kalau ada data data yang sama kita pakai, perbedaannya tidak signifikan, misalnya, terkait masalah sahamnya,” bebernya.

Daniel menjelaskan, ke depan sebenarnya sudah ada usulan kepada DPR terkait amandemen Undang-Undang untuk memasukan kewajiban pre-notifikasi. Ia mengatakan, hanya saja prosesnya masih memerlukan waktu yang panjang.

“Namun, dalam waktu dekat ini, Kita akan rilis pedoman yang lebih rinci lagi mengenai opsi tentang panduan bagi pelaku usaha mempersiapkan diri sebelum melakukan aksi korporasi. Kita kasih insentif disana dan Kita perjelas seperti apa, dan itu Kita namakan notifikasi sederhana. Jadi apabila para pelaku usaha memenuhi kriteria notifikasi sederhana yang terurai dalam pedoman itu, akan ada insentif berupa penyelesaian penilaian yang lebih cepat. Tentu saja ada kriteria yang memang berisi mengenai hal-hal penting, yang mana perlu disampaikan terutama mengenai ketercukupan data yang dibutuhkan untuk mengambil kesimpulan atas suatu transaksi merger dan akuisisi itu sendiri,” ujarnya.

Berikutnya, Daniel menerangkan, adapun terkait tata cara notifikasi dan penilaian merger dan akuisisi dalam Perkom No. 3/2020 diuraikan sebagai berikut:

Pertama, Penyerahan Formulir dan Dokumen Kelengkapan Notifikasi.

“Formulir Notifikasi yang berlaku terdapat di lampiran Perkom No. 3/2019. Dalam Formulir juga terdapat checklist Dokumen Kelengkapan Notifikasi. Komisi hanya menerima Formulir Notifikasi dan Dokumen Kelengkapan Notifikasi yang lengkap dan diserahkan dalam hari dan jam kerja Komisi. Formulir diisi dengan Bahasa Indonesia secara lengkap dan jelas.

Dokumen yang disampaikan menggunakan bahasa Indonesia, dalam hal dokumen asal berbahasa asing, maka dokumen tersebut wajib disertakan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia. Setelah Formulir Notifikasi dan Dokumen Kelengkapan Notifikasi dinyatakan lengkap maka Notifikasi dapat diberikan nomor register,” tukasnya.

Ia menambahkan, dari formulir notifikasi itu sendiri terdiri dari dua bagian utama: Pertama, bagian 1, merupakan informasi awal yang wajib wajib diisi ketika melakukan notifikasi kepada KPPU. Kedua, bagian 2, merupakan Informasi lanjutan yang diisi ketika diminta oleh KPPU.

“Jadi bagian informasi lanjutan ini bisa jadi tidak dimintakan oleh KPPU dalam hal transaksi yang bersangkutan yang dinotifikasi ke KPPU karena bukan merupakan transaksi yang overlapping atau memiliki potensi integrasi practical. Berikutnya, dokumen pendukung wajib, jadi ada banyak sekali dokumen pendukung ini, antara lain itu ada dokumen AD-ART, ada dokumen laporan keuangan, ada ringkasan transaksi pengambilan alihanya atau penggabungan, dan terutama juga ada masalah hak kuasa yang perlu disampaikan juga dalam hal menggunakan jasa pihak ketiga yang mewakili perusahaan yang bersangkutan,” sebutnya.

Kedua, Perhitungan Aset dan Penjualan.

Disebutkan Daniel, terkait batasan nilai wajib diberitahukannya transaksi Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, Pengambilalihan saham, atau Perpindahan Aset kepada Komisi apabila:

  1. Nilai aset badan usaha hasil penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan melebihi Rp2,5 Triliun atau;
  2. Nilai penjualan (omzet) badan usaha hasil penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan melebihi Rp5 Triliun.
  3. Sedangkan jika dua atau lebih pihak yang melakukan Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan bergerak di bidang perbankan, pelaku usaha wajib melakukan pemberitahuan kepada Komisi apabila nilai aset badan usaha hasil penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan melebihi Rp20 Triliun.

Menurutnya, untuk perhitungan aset gabungan, maka penjumlahan aset yang dihitung adalah aset yang tercatat di dalam laporan keuangan. Sedangkan, untuk perhitungan penjualan gabungan kata Daniel, penjumlahan penjualan gabungan yang dihitung adalah nilai penjualan yang terjadi di wilayah Republik Indonesia.

“Khusus untuk perpindahan aset, apabila aset yang diambilalih tidak tercatat dalam laporan keuangan, maka nilai aset adalah yang tercatat dalam perjanjian jual beli. Jadi ini untuk mempermudah perhitungan nilai aset tersebut,” imbuhnya.

Ketiga, Tidak Boleh Mempunyai Hubungan Affiliasi.

“Hal-hal penting lainnya yang perlu diperhatikan dalam kewajiban notifikasi ke KPPU adalah bahwasannya badan usaha yang melakukan transaksi tersebut merupakan badan usaha yang tidak terafiliasi. Jadi kalau mereka terafiliasi maka mereka tidak memenuhi ketentuan untuk melakukan notifikasi ke KPPU. Definisi “terafiliasi” menurut Penjelasan Pasal 7 PP No. 57 /2010 ialah, hubungan antara perusahaan, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut. Hubungan antara dua perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama,” jelasnya.

Keempat, Jam Penerimaan Notifikasi

“KPPU akan menerima Notifikasi pada hari kerja pada jam berikut: Senin-Kamis dimulai pada pukul 09.00 WIB-15.00 WIB.  Khususnya hari jumat dimulai pada pukul 09.00 WIB-15.30 WIB. Selain waktu kerja, sebenarnya bisa juga para pihak melakukan notifikasi melalui email secara elektronik ke KPPU dan dilayani juga di jam yang sama. Jadi, kalau emailnya dikirim jam 4 sore, maka akan diproses keesokan harinya. Tapi apabila dikirim pagi hari, maka hari itu juga akan dicek dan akan mendapatkan kejelasan apabila notifikasi sudah lengkap akan diberikan nomor registrasi,” tandasnya.

Kelima, Proses Penilaian.

Daniel mengatakan, proses penilaian terbagi menjadi menjadi dua tahap:

  1. Penilaian Awal.

Menurutnya, proses ini dilakukan untuk mengetahui Merger dan Akuisisi berdampak atau tidak terhadap persaingan usaha di industri dan/atau pasar.

“Jadi kalau misalkan suatu transaksi merger dan akuisisi ini tidak memiliki suatu pasar bersangkutan yang sama maka otomatis dia tidak memiliki perubahan konsentrasi, dia tidak akan berdampak terhadap persaingan di pasar. Tetapi, dia bisa jadi memiliki konteks isu persaingan yang berbeda. Dalam hal salah satu konteks persaingan yang dimungkinkan adalah apabila dia tidak berada dalam suatu pasar bersangkutan yang sama adalah dia bisa jadi memiliki konteks persaingan, isu persaingan dalam konteks integrasi vertikal. Dilakukan oleh Sekretariat. Fokus terhadap perubahan konsentrasi pasar atau terdapat pelaku usaha dominan pasca M&A,” katanya.

  1. Penilaian Menyeluruh.

Ia menuturkan, dalam hal penilaian awal ini mengindikasikan adanya suatu dampak signifikan terhadap hasil merger dan akuisisi, maka dilakukan penilaian menyeluruh. Menurutnya, penilaian menyeluruh ini dilakukan Komisi Penilai terhadap keseluruhan aspek penilaian dengan beranggotakan maksimal 3 orang, yang mana hasil penilaian berupa Penetapan Notifikasi dengan jangka waktu penilaian 90 hari kerja .

Daniel menyebutkan, apabila transaksi tersebut menghasilkan adanya suatu dugaan atau potensi praktik monopoli,  maka komisioner dapat menerapkan persyaratan atas transaksi tersebut berupa:

Pertama, penyesuaian struktural.

“Jadi pelaku usaha yang bersangkutan dinilai memiliki kekuatan pasar yang sedemikian rupa signifikan besar sekali dan berpotensi untuk disalahgunakan sehingga dapat saja dipaksa oleh komisioner untuk dijual kembali,” imbuhnya.

Kedua, penyesuaian behavioral.

“Dia boleh tetap membeli perusahaan tersebut akan tetapi ada batasan-batasan yang perlu dipatuhi oleh pelaku usaha tersebut agar jangan sampai dampaknya menimbulkan praktik monopoli atau persaingan secara tidak sehat,” lanjutnya.

Berikutnya Daniel menjelaskan, apabila komisioner menyatakan bahwa transaksi tersebut ada dugaan pelanggaran persaingan usaha, maka komisioner menyampaikan perlunya persetujuan bersyarat.

“Para pelaku usaha diberikan waktu 14 hari setelah diterimanya penetapan pendapat tersebut untuk menanggapi. Menanggapi ini tentu diharapkan positif, jadi semacam pernyataan bahwasanya pelaku usaha yang bersangkutan menyetujui atau melihat adanya suatu yang baik dari keputusan komisioner tersebut. Kenapa saya mengharapkan sperti itu, sebab kalau tidak menyetujui maka otomatis kita langsung masuk ke dugaan praktik monopoli atau persaingan secara tidak sehat. Dengan pertimbangan yang cukup baik komisioner mengeluarkan persetujuan yang bersyarat ini agar memberikan suatu jaminan bagi persaingan usaha dan juga memberikan perlindungan bagi masyarakat dan konsumen yang terkena dampak dari merger dan akuisisi tersebut. Apabila pelaku usaha menyetujui maka Komisi akan melakukan pengawasan atas syarat yang dicantumkan,” pungkasnya.

Risiko dan Mitigasi Resiko dalam Transaksi Merger dan Akuisisi

Berikutnya, Ia mengatakan, adapun resiko dan mitigasi dalam transaksi merger dan akuisisi yaitu tersebut sebagai berikut:

Pertama, keterlambatan notifikasi.

“Pelaku usaha Saya harapkan bisa melakukan konsultasi terlebih dahulu atas rencana mergernya dan akuisisinya. Jadi, mereka ada gambaran apa sebenarnya yang terjadi ketika mereka melakukan transaksi tersebut dan dampaknya seperti apa kira-kira. Kemudian, mereka bisa mengukur apakah akan dilanjutkan atau tidak. Yang lebih penting dari itu adalah mereka jadi paham sebenarnya konsep persaingan yang berhubungan dengan perusahaan mereka itu seperti apa,” terangnya.

Kedua, adanya dugaan, dapat menghasilkan pendapat untuk dilakukannya penyesuaian struktural dan behavioral.

“Mereka harus bisa melakukan penilaian mandiri. Transaksi mereka ini dampaknya seperti apa, siapa saja pelaku-pelaku usaha yang akan terkena imbas dari transaksi yang mereka lakukan. Kemudian, dampaknya positif atau negatif sebenarnya. Kalau para pelaku usaha sudah bisa memastikan melalui penilaian-penilaian mandiri bahwa transaksi ini Oke, maka silahkan lanjutkan dan notifikasi sesuai dengan ketentuan. Jadi semacam due diligence, cuma konteksnya dalam persaingan usaha,” pungkasnya.

Sementara itu, pada acara yang sama, Wakil Ketua KPPU RI, Ukay Karyadi menambahkan, menurutnya persoalan rezim post-notification dan pre-notification ada plus minusnya.

“Karena kalau pre–notification kesiapan SDMnya harus siap dulu, harus lebih cepat dan segala macam. Ibaratnya, namanya orang mau nikah terus KUA-nya belum siap-siap, kasian para pihak tidak jadi nikah. Akhirnya, menunggu penghulunya siap dulu. Sedangkan, untuk post-notification masalahnya, kalau orang udah nikah masa harus dibatalkan. Kalau terjadi sesuatu tapi itu resiko kenapa ketika mengajukan surat untuk menikah tidak jujur,” ungkapnya.

Ukay menuturkan, terkait rekomendasi pembatalan selama ini belum pernah terjadi. Namun kata Ukay, tetapi kalau terjadi putusan Majelis bisa mengikat.

“Kalau itu dibawa ke Majelis dibuat putusan, bisa mengikat, kalau tidak setuju tinggal banding saja. Ini belum pernah terjadi, selama ini  hanya berupa catatan saja,” bebernya.

 

SF

Dipromosikan