Tantangan dan Antisipasi Terhadap Pelaksanaan Rekordasi dalam Melindungi Produk Terkait Kekayaan Intelektual

Tantangan dan Antisipasi Terhadap Pelaksanaan Rekordasi dalam Melindungi Produk Terkait Kekayaan Intelektual

Tantangan dan Antisipasi Terhadap Pelaksanaan Rekordasi dalam Melindungi Produk Terkait Kekayaan Intelektual

Salah satu tantangan yang dihadapi ialah masih minimnya jumlah pengajuan rekordasi dari Pemilik atau Pemegang Hak atas produk terkait kekayaan intelektual.

Senin (20/7) lalu, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) menyelenggarakan webinar dengan tema: “Rekordasi Untuk Melindungi Produk Terkait Kekayaan Intelektual, Penting & Perlu!”. Sebagaimana diketahui, salah satu terobosan yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengendalikan ekspor atau impor barang yang diduga adalah barang palsu ialah dengan melakukan perekaman hak kekayaan intelektual (HKI) atau rekordasi di Direktorat Bea dan Cukai. Perekaman ini dilakukan untuk memudahkan proses penegahan dan penangguhan barang diduga bajakan oleh pejabat bea dan cukai.

Pada acara tersebut Kepala Seksi Intelijen Larangan Pembatasan dan Kejahatan Lintas Negara, Direktorat Penindakan dan Penyidikan dan Bea Cukai RI, Khoirul Hadziq mengatakan, sejarah penegakan hukum HKI di bea cukai ini dimulai pada tahun 1994, yang mana Indonesia pada saat itu telah melakukan ratifikasi Agreement Establishing the WTO yang mencakup Agreement on TRIPS. Menurutnya, kemudian Indonesia mengakomodir Agreement tersebut dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).

“Lahirlah aturan-aturan berikutnya, yakni UU No. 10/1995 jo. UU No. 17/2006, PerMa No. 4/2012, PP No. 20/2017, PMK No. 40/2018, dan PerMa No. 6/2019. Di sini juga Kita sampaikan penegakan Hukum HKI yang diatur di dalam TRIPS hanya sebatas terkait impor, sementara di UU Kepabeanan dan di PP Kita sudah mengakomodir soal ekspor maupun transit, walaupun baru berupa penyampaian notifikasi ke negara tujuan,” katanya.

Khoirul menambahkan, selain itu di dalam PerMa No. 6/2019 terdapat terobosan baru dalam hal praktek beracara di Pengadilan. Adapun terobosan tersebut kata Khoirul, yaitu dengan memotong jalur birokrasi, sehingga penghematan waktu dan push by email, disamping itu juga dengan hadirnya langsung Hakim untuk bersidang di pemeriksaan bersama.

Khoirul menuturkan,  terkait  kewenangan Dirjen Bea dan Cukai telah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan, yang mana Bea Cukai dapat melakukan recordation, aktif melakukan penegahan, analisa dan surveilans baik itu di luar maupun di dalam negara termasuk peredaran transit, penangguhan sementara, dan pemeriksaan fisik terutama dengan Pengadilan Niaga.

“Untuk Ex-Officio Scheme hanya terkait masalah Merek dan Hak Cipta, sedangkan untuk yang lain tidak terakomodir teramanahkan di dalam Undang-Undang. Untuk HKI semuanya baik itu Merek, Hak Cipta, Paten, Desain Industri, DTLST, Varietas Tanaman, dan Indikasi Geografis itu Kami akomodir dengan Judicial Scheme. Kami akan melakukan penangguhan sementara atas perintah Pengadilan Niaga, pemeriksaan fisik, dan proses selanjutnya sama dengan Ex-Officio Scheme. Kalau Ex-Officio Scheme bea cukai akan berlaku aktif sedangkan untuk Judicial Scheme akan pasif menunggu perintah Pengadilan Niaga,” sebutnya.

Lebih lanjut Khoirul menjelaskan, adapun pokok-pokok tentang ketentuan recordation atau rekordasi diuraikan sebagai berikut: Pertama, Badan Usaha, Pemilik Merek atau Pemegang Hak Cipta merupakan Badan Usaha yang berkedudukan di Indonesia Kedua, Permohonan Recordation, Pemilik Merek atau Pemegang Hak Cipta mengajukan permohonan recordation disertai dengan dokumen yang dipersyaratkan sesuai PMK 40/PMK.04/2018. Ketiga, Examiner, Pemilik Merek atau Pemegang Hak Cipta harus menunjuk Examiner (Product Expert) yang memahami mengenai merek  atau hak cipta barang yang akan dilakukan recordation.

“Saya memberikan catatan bahwa recordation tidak dipungut biaya apapun. Kemudian, apabila pemilik merek atau pemegang hak cipta merupakan perusahaan asing yang berkedudukan di luar negeri, maka perusahaan tersebut harus memiliki badan usaha yang berkedudukan di Indonesia. Berikutnya, permohonan recordation diajukan secara tertulis (hardcopy) kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat DJBC, dan diajukan secara elektronik melalui aplikasi CEISA HKI yang dapat diakses pada portal pengguna jasa (https://customer.beacukai.go.id). Recordation berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang. Lalu juga perlu dicatat, Pemilik Merek atau Pemegang Hak Cipta dapat menunjuk examiner yang berasal dari perusahaan atau dari luar perusahaan yang mana examiner juga dapat berjumlah lebih dari satu orang,” tukasnya.

Ia menyebutkan, masalah jaminan juga menjadi isu, ada pernyataan dari perusahaan asing terhadap perusahan-perusahaan kecil, bahwa angka Rp100 Juta merupakan angka yang cukup besar. Namun, menurut Khoirul jaminan tersebut adalah jaminan biaya operasional yang diperuntukan bukan untuk bea cukai maupun untuk negara.

“Tetapi hanya untuk memberikan kepastian hukum karena ini adalah antara B2B. Biaya operasional berjumlah Rp100 Juta dalam bentuk Bank Garansi atau Customs Bond dan bukan dalam bentuk uang tunai. Terdapat biaya provisi sebesar  2 persen sampai dengan 4 persen dari jumlah Jaminan. Jaminan Biaya Operasional diserahkan ketika terjadi penegahan atau penangguhan sementara oleh DJBC, bukan saat pengajuan recordation. Right Holder sesegera mungkin membayar biaya operasional yang timbul di lapangan dalam proses penegahan atau penangguhan sementara. Jaminan tidak akan dicairkan oleh DJBC dan dikembalikan utuh kepada Right Holder, apabila Right Holder telah membayar semua operasional yang timbul di lapangan. Pencairan Jaminan merupakan pilihan terakhir, apabila Right Holder tidak melunasi biaya operasional yang timbul di lapangan,” jelasnya.

Khoirul mengungkapkan, berdasarkan data dari DJBC, permohonan recordation per Juli 2020 sudah ada 15 HKI yang terdaftar.

“9 Merek dan 2 Hak Cipta dari Perusahaan Indonesia dan 4 Merek dari perusahaan PMA dengan rincian berikut: 1 Merek dan 1 Hak Cipta dari PT SBA, 2 Merek dan 1 Hak Cipta dari PT IGS, 3 Merek Ballpoint dari PT SI,  3 Merek PT. DJH, dan 4 Merek PT P&G yang merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA),” bebernya.

Khoirul menerangkan, secara lebih spesifik, adapun tantangan dan langkah antisipasi yang telah dilakukan oleh DJBC untuk menjawab berbagai persoalan mengenai perkembangan rekordasi di Indonesia ialah sebagai berikut:

Pertama, jumlah rekordasi yang masih sedikit.

  1. DJBC terus mensosialisasikan mengenai penegakan HKI atas barang impor atau ekspor.
  2. Saat ini sedang dibuat kajian terutama terkait perusahaan pemilik atau pemegang hak yang sudah berbentuk badan usaha dengan bantuan permintaan data ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang nantinya akan digunakan sebagai pemetaan pemilik atau pemegang hak yang sudah berbadan hukum di Indonesia.

Kedua, substansi dari dasar hukum PP No. 20/2017 dan PMK No. 40/2018 yang sering dipersoalkan.

  1. Substansi dari kedua produk hukum tersebut sudah sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS). Dalam TRIPS Agreement diatur bahwa penegakan HKI oleh Customs yang mandatory hanyalah untuk Impor. Sedangkan, untuk ekspor dan transit tidak mandatory. Sehingga DJBC sudah melebihi dari syarat minimal, karena bukan hanya melakukan penegakan HKI untuk Impor saja, namun juga untuk Ekspor. Lalu, untuk transit tidak termasuk yang diatur.
  2. Di border disediakan dua pilihan skema penegahan, yaitu ex-officio dan judicial. Di skema ex-officio syarat harus rekordasi dan berbadan usaha ada diatur didalamnya. Sedangkan, pada skema judicial untuk mengakomodir bagi yang tidak melaksanakan rekordasi dan belum mempunyai badan usaha di Indonesia, yaitu dengan dapat langsung mengajukan permohonan penangguhan sementara ke Pengadilan Niaga.
  3. Badan usaha yang berkedudukan di Indonesia diperlukan untuk dapat melaksanakan koordinasi yang baik, mengingat rigidnya tahap dan limit waktu dalam penegahan atau penangguhan sementara.
  4. Pada saat ini pembuatan atau pendaftaran badan usaha di Indonesia sudah semakin mudah, yaitu melalui Sistem Online Single Submission (OSS) yang ada pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan DJBC saat ini tidak membatasi jenis badan usaha yang dipersyaratkan.

Ketiga, terdapat kajian mengenai perubahan terutama mengenai persyaratan badan usaha yang diatur di dalam PP No. 20/2017.

  1. Mendorong perusahaan asing (PMA) yang belum berbadan usaha di Indonesia agar dapat melakukan penegahan melalui skema Judisial.
  2. Mendorong kepada para pemilik atau pemegang hak untuk dapat membuat atau mendaftarkan menjadi badan usaha, yaitu melakukan pendaftaran melalui Sistem Online Single Submission (OSS) pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
  3. DJBC menerima masukan ataupun kajian tentang penegakan HKI di border terutama dari pihak eksternal yang substansinya diharapkan sesuai dengan tujuan DJBC yaitu pengembangan aturan atau mekanisme pengawasan barang impor atau ekspor hasil pelanggaran HKI yang semakin modern, sistematik dan universal, yang diharapkan dapat membuat langkah besar yang positif terkait pengawasan dan penegakan HKI di Indonesia.
  4. Peraturan yang sekarang berlaku tentang Pengawasan HKI di DJBC agar dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh semua pemilik atau pemegang hak, terutama yang mempunyai badan usaha di Indonesia.
  5. Dimungkinkan pemberian klausul khusus di Akte Perusahaan Kantor Pusat perusahan pemilik atau pemegang hak untuk mendelegasikan wewenang kepada Kantor Cabangnya yang ada di Indonesia untuk dapat menjadi perwakilan pengurusan HKI produk perusahaannya di Indonesia, baik dalam administrasi maupun upaya hukum.

Keempat, proses rekordasi yang belum memenuhi prosedur.

  1. Dalam pemenuhan persyaratan bagi yang melakukan rekordasi masih ada beberapa yang mengupload di system DJBC berupa data produk secara gelondongan. Sehingga DJBC mengembalikan kepada si-pemohon untuk diperbaiki dan ditambahkan penjelasan mengenai hal-hal sebagai berikut :
  2. Ciri atau Pembeda yang paling utama dengan produk sejenis atau kompetitor.
  3. Cara atau posisi penempatan Merek pada produk yang didaftarkan.
  4. Apabila terdapat barcode pada produk, maka dijelaskan juga alamatnya link nya kemana, sehingga ada proses pendataan yang valid.
  5. Ada beberapa yang mengajukan rekordasi adalah berupa kepemilikan HKI yang masih bersifat perseorangan. Atas hal ini DJBC dorong agar yang bersangkutan segera membentuk Perusahaan Perseorangan sebagai salah satu jenis badan usaha dengan mendaftarkan ke Sistem Online Single Submission (OSS) pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Di acara yang sama, Corporate Communications Director PT Procter & Gamble Indonesia, Nararya Sangramawijaya Soeprapto mengatakan, P&G Indonesia merupakan PT PMA pertama di Indonesia yang melakukan rekordasi. Menurutnya, untuk saat ini pihaknya baru masuk pada satu kategori saja, namun tentunya terhadap kategori lainnya perseroan akan berencana melakukan register lagi sebagai bagian dari customs recorder pada Dirjen Bea dan Cukai.

“Sebetulnya proses lamanya itu di internal Kita, bukan pada DJBCnya. Niat untuk masuk ke dalam customs recorder itu sebenarnya sejak awal didirikan. Prinsip Saya itu very simple, barang yang beredar di Indonesia itu sumbernya dari dua hal yaitu: diproduksi dalam negeri dan yang kedua diimpor,” katanya.

Nararya melanjutkan, terhadap barang-barang palsu yang diproduksi di dalam negeri yang bisa identifikasi, dan kemudian ditutup, maka selesailah permasalahan. 

“Umumnya seperti itu, berdasarkan pengalaman, perseroaan mempunyai pabrik kecil di Bogor yang mengedarkan barang palsu, maka setelah ditindak barang palsu tersebut akhirnya berhenti diedarkan. Yang menjadi sulit itu sebenarnya barang-barang impor. Semenjak barang itu masuk dari pelabuhan, itu seakan seperti hujan, jadi keran yang bocor tersebut merajalela kemana-mana. Mereka itu masuk ke market dari misalnya satu kontainer yang isinya 10.000, terpecah masuk ke pasar-pasar. Hal ini tentu sulit diantisipasi karena di Indonesia sendiri mempunyai ribuan hingga ratusan ribu pasar. Sehingga pragmatik dan logika Saya harusnya hadang mereka di Pelabuhan,” lanjutnya.

Ia menambahkan, kalau dari tindakan atas dilakukannya rekordasi ini, tentunya sudah memberikan manfaat sebagai langkah antisipasi. Menurutnya, karena banyak dari counterfeiter juga mengetahui apakah perseroan mempunyai monitoring system di bea cukai atau tidak.

“Tentunya itu mengurangi produk-produk palsu, jadi mereka akan berpikir dua kali untuk melakukan pemalsuan, karena kalau tidak ditindak di pelabuhan, maka akan ditindak di lapangan. Bahwa, importir-importir yang telah ditindak di lapangan, sebetulnya juga membawa produk-produk lain. Jadi Kami melihat manfaat customs recorder tidak hanya tindakan, tetapi juga sharing information. Primary distributor dan importir yang tidak hanya mengimpor satu barang, Kita bisa lakukan penyetopan,” tukasnya.

Sebagai penutup Nararya menyatakan, perang melawan counterfeiter bukanlah hal yang  bisa selesai dalam satu malam, sehingga butuh sinergi oleh para pihak terkait dan harus dilakukan secara berkelanjutan.

“Dengan tidak melakukan customs recorder, seakan-akan itu Kita memberikan kesempatan bagi oknum tersebut untuk memasukan barangnya. Kalau misalnya, Kita serentak melakukan customs recorder system ini, Saya rasa ini bisa jadi deterrent factor juga terhadap upaya pemalsuan yang dilakukan oleh oknum tersebut,” pungkasnya.

 

SF

Dipromosikan