BPJPH Wajibkan Sertifikasi Halal untuk Semua Produk, Apa Implikasinya Bagi Korporasi?

BPJPH Wajibkan Sertifikasi Halal untuk Semua Produk, Apa Implikasinya Bagi Korporasi?
Sumber gambar: ihatec.com

BPJPH mewajibkan seluruh produk, termasuk impor, memiliki sertifikat halal paling lambat 2026. Kewajiban ini berdampak besar bagi korporasi: menuntut audit rantai pasok, kepatuhan hukum, dan strategi bisnis berkelanjutan agar tetap kompetitif dan dipercaya pasar.

Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia, termasuk produk impor, wajib memiliki sertifikat halal paling lambat pada tahun 2026. Pernyataan ini sebagaimana diberitakan oleh Warta Ekonomi pada 04 Oktober 2025.

Kebijakan tersebut menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat ekosistem produk halal nasional serta melindungi konsumen Muslim yang mendominasi pasar domestik. Dalam konteks ini, sertifikasi halal tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari sistem perlindungan konsumen dan jaminan mutu produk.

Korporasi, baik produsen dalam negeri maupun pelaku impor, kini dihadapkan pada keharusan menyesuaikan seluruh rantai produksi, distribusi, hingga pemasaran sesuai dengan standar halal nasional yang diawasi langsung oleh BPJPH.

Sertifikasi Halal Sebagai Instrumen Kepastian Hukum dan Kepercayaan Pasar

Kewajiban sertifikasi halal membawa konsekuensi hukum yang signifikan bagi korporasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban ini bukan sekadar simbol kepatuhan, melainkan instrumen hukum untuk menjamin kejelasan status produk di mata konsumen.

Kepastian hukum melalui sertifikasi halal memperkuat posisi korporasi dalam persaingan global. Produk dengan label halal cenderung memiliki nilai tambah dan diterima lebih luas di pasar ekspor, terutama di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim.

Selain itu, kepatuhan terhadap ketentuan halal juga berimplikasi pada reputasi bisnis. Perusahaan yang lalai dapat dikenai sanksi administratif hingga penarikan produk dari peredaran, yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik dan investor.

Konsekuensi Langsung

Bimo Prasetio, lawyer pada kantor hukum BP Lawyers Counselors at Law, menilai kebijakan BPJPH bukan sekadar imbauan moral, tapi kewajiban hukum yang memiliki konsekuensi langsung. Karena mulai 17 Oktober 2026, semua produk, baik lokal maupun impor tidak boleh beredar di Indonesia tanpa sertifikat halal, kecuali dinyatakan tidak halal dengan jelas.

Sehingga ada potensi produk yang tidak memiliki sertifikat halal berisiko ditarik dari peredaran atau dilarang masuk ke pasar Indonesia. Selain itu, ada sanksi administratif dalam PP No. 42 Tahun 2024,  mulai dari teguran tertulis, denda, pencabutan izin edar, hingga penarikan produk. Bagi importir dan pelaku usaha besar, hal ini menyentuh level compliance dan supply chain law. Dimana distribusi bisa macet hanya karena label halal belum beres.

“Tim legal/compliance internal perusahaan harus memulai tindakan proaktif sedini mungkin dengan melakukan audit portofolio produk, identifikasi persyaratan, alokasikan anggaran sertifikasi, dan integrasikan kewajiban halal ke dalam strategi bisnis,” ujar Bimo. 

Implikasi Kepatuhan Korporasi terhadap Rantai Pasok dan Audit Internal

Penerapan kewajiban sertifikasi halal menuntut perusahaan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap rantai pasok. Hal ini mencakup pemilihan bahan baku, proses produksi, penyimpanan, hingga distribusi. Setiap tahapan harus dapat ditelusuri dan memenuhi prinsip halal sesuai ketentuan BPJPH dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Dalam praktiknya, perusahaan perlu membentuk tim kepatuhan halal internal atau menunjuk manajemen khusus yang bertanggung jawab terhadap implementasi Jaminan Produk Halal (SJPH). Integrasi sistem ini menjadi bukti bahwa entitas bisnis telah menjalankan prinsip due diligence dan tata kelola korporasi yang baik.

Selain sebagai bentuk kepatuhan regulatif, penerapan SJPH juga membantu perusahaan dalam mengidentifikasi risiko hukum, reputasi, dan operasional, sehingga mampu memitigasi potensi pelanggaran sejak dini.

Strategi Hukum dan Kepatuhan Korporasi ke Depan

Dalam menghadapi implementasi penuh sertifikasi halal pada 2026, perusahaan perlu menyiapkan strategi hukum dan kepatuhan korporasi yang komprehensif. Langkah awal meliputi pemetaan produk yang wajib halal, peninjauan kontrak dengan pemasok, serta pembentukan kebijakan internal mengenai sertifikasi halal.

Perusahaan juga disarankan untuk melakukan legal audit terhadap proses produksi dan distribusi guna memastikan seluruh dokumen dan kegiatan operasional telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini akan menjadi bukti kepatuhan apabila terjadi pemeriksaan oleh otoritas.

Dengan pendekatan yang strategis dan berbasis tata kelola hukum, kewajiban sertifikasi halal dapat menjadi momentum transformasi menuju bisnis yang berintegritas, berkelanjutan, dan berdaya saing global.

(RED)

Dipromosikan