Daihatsu Diduga Manipulasi Konsumen, Bos Toyota Buka Suara

Daihatsu Manipulasi Konsumen, Bos Toyota Buka Suara
Image Source: Mobilinanews.com

Daihatsu Diduga Manipulasi Konsumen, Bos Toyota Buka Suara

“Dugaan sementara Daihatsu melakukan manipulasi terhadap data uji tabrak ribuan unit mobil saat pelaksanaan uji kecelakaan tabrakan dari samping mobil yang diproduksinya.”

Dunia otomotif dihebohkan dengan isu pemberitaan terkait adanya manipulasi yang dilakukan oleh produsen mobil asal jepang, yakni Daihatsu Motor Corporation (DMC) atau sering dikenal sebagai Daihatsu. Tindakan manipulasi yang dilancarkan DMC dikabarkan dilakukan terhadap 88.000 data unit mobil dari hasil pengujian tabrakan dari samping.

Lebih lanjut, dilansir sindonews.com (30/04/2023), anak perusahaan Toyota Motor Corporation (TMC) tersebut disinyalir melakukan manipulasi dengan cara mengatur data terkait fitur perangkat door trim atau kerangka pintu dengan tujuan meminimalkan risiko cedera pada penumpang.

Saat dilakukannya uji tabrak, perangkat khusus pada door trim secara nyata dimasukkan sebagai desain standar. Akan tetapi, saat kendaraan hendak dipasarkan, fitur khusus pada door trim dimaksud dihilangkan oleh pihak DMC.

Sehingga, dengan kata lain saat melakukan uji kecelakaan, mobil produksi DMC mendapatkan nilai tinggi (sebagai indikasi bahwa mobil tersebut aman). padahal kenyataannya setelah diproduksi masal, fitur yang menyebabkan tingginya nilai keselamatan pada mobil produksi DMC telah dihilangkan (mobil DMC sebenarnya memiliki nilai crash test yang rendah dan cenderung tidak aman).

Menyikapi adanya upaya manipulasi data yang dilakukan oleh DMC. Chief Executive Officer (CEO) TMC, Akio Toyoda melakukan klarifikasi atas perbuatan yang dilakukan salah satu anak perusahaannya, yang dinilai membohongi para konsumen dan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan.

“Kesalahan yang dilakukan oleh DMC menyangkut aspek keselamatan yang merupakan aspek terpenting dari sebuah kendaraan. Untuk itu, kami menyatakan bahwa tindakan ini sama sekali tidak dapat diterima. Kami mohon maaf kepada semua pelanggan yang terlibat di seluruh dunia atas masalah yang terjadi,” ujar Akio.

Lebih lanjut, Akio juga menyatakan bahwa TMC tidak akan lari, serta akan segera melakukan investigasi menyeluruh dan komprehensif dengan mengumpulkan semua data dan fakta untuk memahami situasi sebenarnya, menentukan penyebab masalah, dan mencegah hal demikian kembali terjadi di masa depan.

Manipulasi Produk Di Mata Hukum

Pada dasarnya, produsen kendaraan bermotor selaku pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang jelas dan jujur terkait kendaraan yang mereka produksi, tanpa terkecuali dalam hal seluruh fitur pada kendaraan dimaksud.

Baca Juga: Bayar Ganti Rugi Konsumen, Jhonson & Jhonson Ajukan Pailit

Berkaca pada kasus manipulasi DMC pada fitur keselamatan pada mobil produksinya, perspektif hukum Indonesia melihat bahwa memanipulasi produk merupakan tindakan yang secara jelas ‘menodai’ kewajiban pelaku usaha. 

Adapun, berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK), terdapat beberapa kewajiban pelaku usaha, antara lain:

  1. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  2. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku; dan
  3. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

Apabila dalam praktiknya pelaku usaha tidak melakukan kewajiban yang tercantum pada Pasal 7 UU PK, akan tetapi melakukan tindakan yang dilarang pada Pasal 8 UU PK yang merugikan konsumen, misalnya:

  1. Memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
  3. Memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut; dan
  4. Memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.

Maka, terdapat sanksi pidana yang dapat menjerat pelaku usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 62 UU PK, yang mencantumkan ketentuan pidana bagi seluruh pelaku usaha yang melakukan tindakan yang merugikan konsumen, dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda sebanyak Rp2 miliar.

 

MIW

Dipromosikan