Perubahan KBLI 2025 membawa tantangan signifikan bagi pengusaha, khususnya di sektor JPT, dengan beban administratif yang tinggi dan potensi distorsi persaingan. Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengkritik kurangnya transisi yang jelas, menyoroti risiko administratif dan dampak pada UMKM.
Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Sulselbar baru-baru ini mengungkapkan kekhawatirannya terkait perubahan Peraturan BPS No. 7/2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, yang menggantikan KBLI 2020.
Dalam warta berita sulawesi bisnis, salah satu isu utama yang disoroti adalah dampak langsung perubahan ini terhadap sektor Jasa Pengurusan Transportasi (JPT). Sebelumnya, kode KBLI 52291 digunakan oleh perusahaan JPT, namun kini mereka diharuskan untuk beralih ke kode KBLI 52311 yang lebih mengarah pada perusahaan multimoda.
Hal ini disoroti karena tidak ada keterlibatan pelaku usaha JPT dalam proses penyusunan peraturan baru ini. Dalam pandangan ALFI Sulselbar, perubahan tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian bagi pengusaha lokal dan menambah beban administratif.
Adaptasi Terhadap KBLI 2025
Perubahan KBLI 2025 membawa sejumlah tantangan besar bagi pengusaha, terutama dalam hal adaptasi terhadap peraturan baru yang membutuhkan pembaruan dokumen dan perizinan. Salah satu masalah utama adalah kewajiban bagi perusahaan untuk memperbarui Akta Pendirian Perusahaan serta perizinan turunan lainnya, seperti AHU dan OSS.
Baca juga:KBLI & OSS 2026: Era Baru, Aturan Baru. Risiko Mengancam, Bagi yang Tak Paham
Selain itu, perubahan kode KBLI dari 52291 menjadi 52311 bagi perusahaan JPT menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha. Hal ini disebabkan oleh tumpang tindih antara sektor JPT dan multimoda, yang selama ini sudah sering kali dilakukan oleh perusahaan JPT yang juga memiliki kegiatan logistik secara end-to-end.
Pengusaha yang terbiasa dengan pengkodean KBLI lama merasa kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan peraturan baru ini. Bagi banyak pelaku usaha lokal, adaptasi terhadap peraturan ini menjadi proses yang membingungkan, bahkan dapat merugikan mereka dalam jangka panjang.
Perspektif Jangka Panjang
Corporate lawyer dari BP Lawyers, Bimo Prasetio menilai KBLI 2025 menimbulkan tantangan serius bagi pelaku usaha, khususnya Jasa Pengurusan Transportasi (JPT), karena perubahan klasifikasi usaha ini berdampak langsung pada kepastian hukum, perizinan, dan biaya kepatuhan.
“Sejauh ini, perubahan KBLI tidak diikuti masa transisi yang jelas dan sinkronisasi sistem seperti OSS. Saya berharap perubahan KBLI bersifat jangka panjang. Sehingga. pelaku usaha tidak merasa dipaksa menanggung risiko administratif yang seharusnya bisa dihindari,” tandas Bimo.
Lebih jauh, keberatan yang disampaikan oleh Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) patut menjadi alarm bahwa kebijakan klasifikasi usaha bukan sekadar teknis statistik, tetapi bisa mempengaruhi daya saing dan struktur pasar.
Menurut Bimo, regulasi idealnya menjaga keseimbangan antara penataan usaha dan perlindungan pelaku usaha lokal, agar tidak menimbulkan distorsi persaingan yang berpotensi bertentangan dengan prinsip persaingan usaha sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha yang Sehat.
Perlunya Solusi yang Mengakomodasi Semua Pihak
Perubahan KBLI 2025 memang bertujuan untuk menyelaraskan klasifikasi sektor usaha di Indonesia dengan perkembangan ekonomi global. Namun, penting untuk memastikan bahwa kebijakan semacam ini tidak justru merugikan sektor-sektor yang sudah ada dan berisiko membuat usaha lokal sulit berkembang.
Oleh karena itu, keterlibatan pelaku usaha dalam pembahasan kebijakan seperti ini menjadi sangat penting, agar aturan yang dibuat dapat mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi yang ada di lapangan.
Pengusaha JPT, membutuhkan dukungan dalam hal pemahaman terhadap perubahan peraturan serta kemudahan dalam proses administrasi. Pemerintah perlu memberikan perhatian lebih pada sektor-sektor yang terpinggirkan oleh kebijakan baru ini agar dapat memastikan keberlanjutan dan daya saing ekonomi Indonesia yang lebih merata, bukan hanya menguntungkan perusahaan besar.
Sebagai langkah awal, pemerintah sebaiknya mengadakan diskusi lebih lanjut dengan asosiasi dan pelaku usaha untuk menemukan solusi yang lebih inklusif dan sesuai dengan kebutuhan pasar lokal.
(RED)








































