Dari Dapur ke Meja Hijau: Membongkar Aroma Busuk di Balik Program MBG

Dari Dapur ke Meja Hijau: Membongkar Aroma Busuk di Balik Program MBG
Sumber gambar: detik.com

Program makan bergizi untuk anak seharusnya menumbuhkan harapan, bukan memperkaya segelintir orang. Tapi laporan fiktif, kolusi, dan bahan pangan murahan kini menguap menjadi aroma busuk korupsi. Inilah saatnya penegak hukum bertindak cepat—karena di balik setiap bungkus nasi yang tak layak, ada hak anak bangsa yang dirampas.

Awalnya, niat program MBG (Makan Bergizi Gratis) adalah memastikan anak-anak Indonesia mendapat asupan gizi yang layak, terutama di daerah tertinggal. Pemerintah menggelontorkan dana besar, bahkan satu SPPG (Satuan Pelaksana Program Gizi) bisa mengelola hingga Rp10 miliar.

Namun, di balik angka fantastis itu, kecurangan sistematis mulai tercium. Dikutip dari Kompas, Deputi Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan, baru-baru ini mengungkap adanya modus laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, kerja sama gelap dengan pemasok, hingga pembelian bahan pangan bermutu rendah untuk menambah “selisih” keuntungan.

Rumusnya sederhana tapi mematikan: kurangi kualitas pangan, buat kuitansi palsu, dan laporkan seolah semuanya sesuai prosedur. Dalam satu dapur, selisihnya bisa mencapai Rp20 juta per bulan. Jika dikalikan ratusan titik dapur di seluruh Indonesia, kerugian negara bisa membengkak tanpa batas.

Dari Laporan Fiktif ke Tindak Pidana

Dalam kacamata hukum pidana, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ada dua norma utama yang langsung terpenuhi:

  • Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi — ketika seseorang, baik individu maupun badan hukum, dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, menggunakan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

LPJ fiktif, mark-up, atau bahan pangan di bawah standar semuanya menunjukkan adanya unsur kesengajaan dan penyalahgunaan kewenangan.

  • Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen — ketika kuitansi, faktur, atau laporan dibuat palsu untuk menutupi penyimpangan.

Dalam konteks MBG, laporan keuangan yang “rapi” justru menjadi alat kriminal paling efektif. Ini artinya, aparat penegak hukum punya dasar kuat untuk menjerat pelaku dengan kombinasi pasal Tipikor dan pemalsuan dokumen. Kedua pasal ini saling melengkapi—satu membuktikan niat memperkaya diri, yang lain menunjukkan cara curangnya.

Kolusi yang Menjadi Budaya

Yang paling berbahaya bukan hanya laporan fiktif, tapi pola kolusi yang melibatkan yayasan pengelola, pemasok, hingga oknum pejabat yang seharusnya mengawasi.

Proses pengadaan bahan pangan yang seharusnya transparan diatur dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 jo. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tapi ketika pemasok sudah “diatur”, kualitas dikorbankan, dan harga dimanipulasi, maka pelanggaran itu tidak bisa lagi dianggap administratif.

Dalam hukum, ini disebut persekongkolan vertikal dan horizontal — di mana penyedia dan pejabat pengguna anggaran saling bekerja sama untuk memenangkan pengadaan atau mengubah hasilnya. Akibatnya, persaingan sehat mati, pengawasan lumpuh, dan uang negara bocor tanpa suara.

Korban Sesungguhnya: Anak-Anak

Dan yang paling menyedihkan dari skandal ini bukan hanya kerugian uang, tapi kerugian moral dan sosial. Bahan pangan bermutu rendah, seperti daging yang sudah hampir busuk atau sayur tak segar, bisa berdampak langsung pada kesehatan anak-anak penerima program. Berbagai kasus keracunan sudah terjadi dan menuai korban yang tidak sedikit.

Padahal, UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pangan yang aman, bergizi, dan bermutu. Pelanggaran terhadap prinsip ini bukan hanya soal etik, tapi juga pidana khusus di sektor pangan.

Ironinya, di meja rapat, para pelaku mungkin membahas “efisiensi anggaran.” Istilah yang terdengar manis di telinga birokrat: bagaimana menekan biaya, bagaimana “menghemat,” bagaimana memaksimalkan realisasi tanpa terlihat boros.

Namun di balik istilah itu, ada jebakan moral dan hukum yang berbahaya. Karena yang mereka potong bukan sekadar angka di laporan, tapi kualitas gizi yang seharusnya sampai ke anak-anak.

Dalam banyak kasus serupa, kata “efisiensi” digunakan sebagai pembenaran administratif untuk tindakan manipulatif. Misalnya, pembelian bahan pangan dengan kualitas lebih rendah dari standar kontrak, pengurangan porsi, atau penggantian jenis bahan yang lebih murah tanpa persetujuan resmi. Semua itu dikemas rapi dengan istilah “rasionalisasi biaya.”

Padahal menurut hukum pengadaan, setiap perubahan spesifikasi atau harga satuan tanpa dasar kontrak yang sah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang (Pasal 3 UU Tipikor).

Lebih dalam lagi, konsep “efisiensi” dalam pengelolaan dana publik tidak boleh dimaknai secara ekonomis semata. Ia harus tunduk pada asas manfaat dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan 4 UU Keuangan Negara. Negara boleh efisien, tapi tidak dengan cara mengorbankan mutu layanan publik.

Ketika pemotongan anggaran dilakukan tanpa memperhatikan akibat terhadap penerima manfaat, maka “efisiensi” berubah menjadi kebohongan kebijakan.

Bayangkan, dalam rapat yang berlangsung formal—penuh angka dan laporan tabel—para pelaku berdiskusi tentang bagaimana “mendistribusikan surplus” atau “menyesuaikan margin.” Di atas kertas, mereka terlihat seperti manajer yang cakap. Tapi dalam realitas, mereka mencuri nutrisi dari piring anak-anak.

Perbuatan itu bukan hanya salah secara hukum, tapi juga melanggar asas kemanusiaan sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 28H ayat (1) yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh makanan bergizi.

Dampak sosialnya jauh lebih serius daripada angka kerugian negara. Setiap kali mutu bahan pangan diturunkan, potensi gizi anak-anak terganggu. Kekurangan protein, zat besi, dan vitamin berdampak langsung terhadap pertumbuhan kognitif dan fisik. Ini berarti, kejahatan korupsi di sektor gizi bukan hanya mencuri uang negara—tapi mencuri kualitas generasi penerus bangsa.

Lebih ironis lagi, praktik semacam ini sering dibungkus dengan jargon program sosial. Seolah-olah “penghematan” dilakukan demi keberlanjutan proyek, padahal faktanya, mereka menyelundupkan korupsi dalam bahasa kebijakan.

Inilah bentuk korupsi paling licik—karena tidak terjadi dengan kekerasan atau ancaman, melainkan dengan notulen rapat dan stempel resmi.

Dalam hukum pidana, motif seperti ini tergolong delik penyalahgunaan jabatan dengan kerugian negara tidak langsung, tetapi terukur melalui akibat sosial. Yurisprudensi Mahkamah Agung telah menegaskan bahwa kerugian negara tidak harus bersifat aktual, cukup terbukti bahwa perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian (Putusan MA No. 813 K/Pid.Sus/2014).

Jadi ketika seseorang berdalih “kami hanya melakukan efisiensi,” hukum akan bertanya:

Efisien untuk siapa?

Apakah untuk rakyat—atau untuk kantong pribadi?

Dalam konteks Program MBG, efisiensi yang mengorbankan mutu pangan bukanlah penghematan, melainkan pembusukan moral. Karena setiap rupiah yang “diselamatkan” lewat pengurangan gizi anak, sesungguhnya adalah utang moral yang harus dibayar dengan masa depan generasi muda.

Siapa yang Paling Bertanggung Jawab?

Menurut Bimo Prasetio, advokat pada kantor hukum BP Lawyers Counselors at Law, terdapat beberapa pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun administratif atas dugaan korupsi dalam Program MBG. Setiap peran memiliki beban hukum berbeda, tetapi semuanya berkontribusi terhadap rangkaian tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.

  • Kepala SPPG — Pengguna Anggaran yang Mengetahui dan Menyetujui Laporan Fiktif

Secara hukum, Kepala SPPG berposisi sebagai pengguna anggaran (PA) atau minimal pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam konteks pengelolaan dana publik. Ia bertanggung jawab penuh atas kebenaran penggunaan dan pelaporan dana.

Apabila Kepala SPPG mengetahui adanya laporan fiktif, tetapi tetap menyetujui dan menandatangani LPJ palsu, maka tindakannya memenuhi unsur “menyalahgunakan kewenangan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Tipikor.

Kesalahan (culpa) ini bersifat aktif — karena ia menyadari perbuatan tersebut melawan hukum, namun tetap melanjutkan dengan alasan “tekanan target” atau “kebiasaan administratif”. Dalam hukum pidana korupsi, alasan itu tidak menghapus pertanggungjawaban.

Selain itu, jika dana tersebut dikelola tanpa sistem audit internal yang memadai, Kepala SPPG juga dapat dimintai pertanggungjawaban kelalaian administratif yang berakibat pidana (culpa lata), terutama bila kelalaiannya membuka ruang korupsi.

  •  Pengurus Yayasan atau Lembaga Pelaksana — Pengelola Dana Tanpa Akuntabilitas

Yayasan pelaksana seringkali berperan sebagai mitra pemerintah dalam menyalurkan dana MBG. Namun dalam hukum publik, status “mitra” tidak menghapus tanggung jawab pidana bila mereka menerima, mengelola, atau menggunakan dana negara tanpa pertanggungjawaban yang sah.

Jika mereka menandatangani kontrak fiktif, membuat kuitansi palsu, atau sengaja tidak mengawasi pelaksanaan di lapangan, maka mereka dapat dijerat dengan Pasal 2 UU Tipikor — karena telah secara langsung memperkaya diri atau orang lain dengan melawan hukum.

Selain itu, dalam Pasal 39 UU Yayasan, pengurus yang menyebabkan kerugian terhadap pihak ketiga (termasuk negara) akibat kelalaiannya, bertanggung jawab pribadi secara tanggung renteng. Jadi, dalih “kami hanya pelaksana” tidak dapat digunakan untuk menghindari jeratan hukum.

  •  Pemasok — Penjual Bahan Pangan Bermutu Rendah untuk Keuntungan

Pemasok yang dengan sadar menurunkan mutu bahan pangan demi memperoleh selisih harga, sebenarnya telah melakukan persekongkolan dan penipuan terhadap negara.

Mereka bisa dijerat dari dua sisi hukum:

  1. Hukum pengadaan: melanggar Pasal 22 UU Tipikor, yang menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan persekongkolan dalam pengadaan barang/jasa untuk merugikan keuangan negara, dipidana paling singkat 4 tahun penjara.
  2. Hukum pidana umum: jika bahan pangan tidak sesuai standar keamanan atau menimbulkan risiko kesehatan, pemasok dapat dijerat Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 135–136 UU Pangan, dengan ancaman pidana penjara dan denda tinggi.

Dengan kata lain, pemasok tidak hanya mencurangi negara, tetapi juga membahayakan konsumen akhir — yaitu anak-anak penerima manfaat. Motif keuntungan pribadi tidak bisa meniadakan tanggung jawab hukum ketika tindakan itu melanggar standar dan spesifikasi kontrak.

  • Oknum Pejabat Pengawas — Menutup Mata atau Ikut Menikmati Hasil

Dalam banyak kasus korupsi program sosial, pengawas lapangan dan pejabat verifikator justru menjadi titik lemah. Mereka sering beralasan kekurangan personel atau beban kerja tinggi.

Namun, ketika pengawasan tidak dilakukan atau dilakukan secara formalitas, dan ada bukti bahwa pengawas mengetahui penyimpangan tapi diam, maka ia ikut serta dalam tindak pidana melalui bentuk pembiaran (omission) yang disengaja.

Lebih berat lagi bila pengawas menerima imbalan atau bagian dari selisih dana, karena hal tersebut memenuhi unsur gratifikasi atau suap dalam Pasal 12B UU Tipikor. Dengan kata lain, tindakan pasif (diam) maupun aktif (ikut menerima hasil) sama-sama menimbulkan pertanggungjawaban pidana.

Dalam yurisprudensi, pembiaran yang dilakukan pejabat berwenang terhadap perbuatan melawan hukum di bawah tanggung jawabnya dianggap turut serta (medepleger) dalam tindak pidana korupsi.

  • Keterlibatan Bersama: Dader, Medepleger, dan Medeplichtige

Semua pihak di atas dapat dijerat bukan hanya sebagai pelaku utama (dader), tetapi juga sebagai turut serta (medepleger) atau pembantu kejahatan (medeplichtige) berdasarkan Pasal 55 dan 56 KUHP.

  1. Dader (pelaku utama): jika secara langsung menginisiasi atau menandatangani keputusan yang mengakibatkan korupsi.
  2. Medepleger (turut serta): jika berperan aktif membantu atau menyetujui tindakan yang memperkaya pihak tertentu.
  3. Medeplichtige (pembantu): jika memberi fasilitas, dokumen, atau perlindungan hukum agar kejahatan berjalan lancar.
  4. Hukum pidana modern memandang kejahatan korupsi sebagai “collective crime” — hasil kolaborasi antara pejabat, swasta, dan oknum pengawas. Oleh karena itu, pertanggungjawaban tidak berhenti di satu individu, melainkan menjangkau seluruh rantai persekongkolan.

Mengapa Mereka Layak Diberi Sanksi?

Sederhananya, karena setiap posisi dalam struktur program memiliki amanah publik dan kewenangan administratif.

Ketika kewenangan itu digunakan, dibiarkan, atau dimanipulasi untuk keuntungan pribadi, maka asas hukum yang paling mendasar — “salus populi suprema lex” (kepentingan rakyat adalah hukum tertinggi) — telah dilanggar.

Mereka layak diberi sanksi bukan semata karena melanggar pasal, tetapi karena mengkhianati kepercayaan publik dan merusak tujuan sosial program MBG. Dalam konteks hukum pidana, korupsi seperti ini dalah bentuk pengkhianatan paling berbahaya: tidak berisik, tapi menghancurkan masa depan generasi.

Dari Audit ke Aksi

Langkah pertama yang harus dilakukan pemerintah dan penegak hukum adalah audit investigatif forensik. Bukan hanya memeriksa laporan keuangan, tapi juga membandingkan volume, harga, dan kualitas bahan pangan yang benar-benar dibeli. Sampel makanan harus diuji laboratorium untuk memastikan standar gizinya sesuai kontrak.

Kedua, lakukan pelacakan arus dana. Dalam kasus semacam ini, biasanya ada pola “setoran balik” atau kickback ke pihak tertentu. Rekening pribadi, rekening yayasan, bahkan rekening fiktif harus dibuka melalui izin pengadilan.

Ketiga, lakukan pembekuan dana sementara dan pemutusan kontrak bagi pihak yang terindikasi terlibat. Hukum administrasi tidak boleh digunakan untuk menunda atau menutupi penegakan hukum pidana.

Dan terakhir, proses hukum harus berlapis: mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, hingga KPK, dengan koordinasi yang solid. Jangan biarkan kasus ini menguap seperti banyak program sosial lain yang berakhir tanpa tersangka.

Publik butuh keyakinan bahwa hukum masih punya gigi. Bahwa negara tidak tinggal diam saat anak-anak diberi makanan tak layak dengan uang rakyat. Penegakan hukum di kasus MBG harus menjadi preseden positif — bahwa program sosial besar tidak bisa dibiarkan menjadi ladang rente politik dan proyek siluman.

Jika penegak hukum bertindak cepat, bukan hanya uang negara yang diselamatkan, tapi juga kepercayaan publik terhadap sistem. Sebaliknya, jika kasus ini berlalu tanpa vonis tegas, kita sedang memberi pesan berbahaya: bahwa korupsi bisa bersembunyi di balik baju “kemanusiaan”.

Saatnya Membersihkan Dapur Bangsa

Program MBG seharusnya menjadi simbol kasih negara terhadap anak-anaknya. Tapi hari ini, ia justru menjadi cermin retak betapa lemahnya integritas birokrasi. Kini tugas aparat penegak hukum bukan hanya menindak pelaku, tapi membersihkan sistemnya — memastikan setiap rupiah dana publik benar-benar sampai ke piring anak bangsa.

Karena korupsi di dapur publik bukan sekadar pencurian uang. Itu pengkhianatan terhadap masa depan. Ketika korupsi menyentuh urusan gizi anak, kita tak lagi bicara angka kerugian negara—kita bicara nilai kemanusiaan yang dirampas.

Dalam situasi seperti ini, penegakan hukum bukan sekadar keadilan, tapi kewajiban moral sebuah bangsa yang masih ingin tumbuh sehat.

Artikel ini ditulis oleh, Bimo Prasetio, Pengacara Bisnis & Investasi

Advokat pada Kantor Hukum BP Lawyers Counselors at Law

Dipromosikan