David Tobing Desak BRTI untuk Mengatur Layanan SMS Penawaran
Desakan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sebagai langkah lanjutan dari gugatan Alvin Lie terhadap PT Indosat, Tbk. dan Menteri Komunikasi Dan Informatika (Menkominfo) akan kasus yang sama.
Tidak jelasnya regulasi mengenai layanan penawaran melalui Short Message Service (SMS), Komunitas Konsumen Indonesia mendesak agar Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) agar segera menerbitkan peraturan yang mengatur hal tersebut. Adapun desakan ini muncul sebagai respon atas tingginya frekuensi pengiriman SMS penawaran kepada konsumen tanpa persetujuan dan pada waktu yang tidak wajar.
David Tobing selaku Ketua Komunita Konsumen Indonesia memaparkan bahwa diperlukannya aturan yang mengikat para pelaku usaha jasa telekomunikasi agar menghentikan sms penawaran yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen. Ia juga menambahkan perlu adanya sanksi tegas bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan tersebut.
“Seharusnya ada persetujuan lebih dulu dari konsumen, apakah mau menerima SMS penawaran atau tidak. Hal ini yang dikenal dengan istilah do not call register, artinya pelaku usaha jasa telekomunikasi tidak boleh mengirim sms penawaran kepada pelanggan yang sudah menyatakan tidak setuju dikirimi sms penawaran,” ungkap David mengutip dari keterangan resmi pada Jumat (18/9).
SMS Penawaran yang dimaksud oleh David Tobing berbentuk pengisian pulsa, promo dan NSP, maupun dari pihak ketiga yang berisi penawaran produk makanan, minuman, perbankan, barang elektronik, hingga properti. Bahkan seringkali SMS penawaran ini didapatkan oleh pelanggan usaha jasa telekomunikasi saat pelanggan masuk ke area tertentu misalnya pusat perbelanjaan.
Adapun David Tobing menyebutkan lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah mengeluarkan aturan berupa ketentuan waktu yang dapat digunakan pelaku usaha untuk menyampaikan informasinya melalui SMS kepada konsumen. Ia menilai OJK telah membuat aturan berupa SMS kepada konsumen hanya dapat dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu, diluar hari libur nasional dari pukul 08.00-18.00 waktu setempat.
“BRTI sebagai lembaga yang berwenang untuk mengatur standar kualitas layanan harus bertindak cepat dan tegas. Setidaknya BRTI bisa meniru aturan yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperlakukan konsumen penerima layanan jasa keuangan,” katanya.
Dalam Pasal 26 Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sendiri telah diatur mengenai perlindungan hak pribadi. Dalam Pasal 26 UU ITE disebutkan bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Siapapun dapat mengajukan gugatan apabila merasa haknya dilanggar.
Disamping itu, David Tobing juga menilai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) tidak dapat menindak tegas pelaku usaha jasa telekomunikasi. Ini dikarenakan pada tahun 2013 Menkominfo telah mendapatkan surat rekomendasi dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) No: 28.1/BPKN/12/2013 tertanggal 23 Desember 2013 yang pada intinya meminta agar kementerian menerbitkan aturan yang melindungi privasi dan hak konsumen untuk menolak sms berbentuk spam atau iklan yang mengganggu. “Menkominfo telah melakukan pembiaran sehingga SMS penawaran yang mengganggu itu berlangsung terus menerus,” ucap David.
David Tobing menyebutkan bahwa BRTI harus membuat regulasi yang mengatur tentang pemberian keleluasaan kepada konsumen untuk menolak atau tidak menyetujui layanan penawaran oleh pelaku usaha jasa telekomunikasi. Kemudian BRTI juga perlu untuk mengatur larangan penawaran SMS dan batasan konten yang termasuk dalam layanan penawaran SMS agar tidak melanggar hak konsumen sebagai pengguna jasa telekomunikasi.
“Batasan waktu penawaran kepada konsumen yang menyetujui menerima SMS serta ditetapkannya suatu sanksi atas pelanggaran aturan juga harus diatur oleh BRTI,” pungkasnya.
AR








































