Dianggap Gantungkan Nasib Mantan Karyawan, Lion Air Diminta Selesaikan Kewajibannya
Dalam perjanjian bersama, pihak Lion Air menyatakan akan membayarkan sisa THR, tunggakan BPJS dan merekrut kembali para karyawan yang mengalami PHK serta habis masa kontraknya. Namun hingga kini BPJS belum juga dibayarkan. Para mantan karyawan pun belum menjalani proses perekrutan kembali.
Awal Nurrizky, Koordinator Karyawan Lion Air yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), menyatakan bahwa hingga kini belum ada keberlanjutan penyelesaian dengan manajemen Lion Air terkait dengan karyawan yang sudah diputus kontraknya. Hal ini dikarenakan pihak manajemen Lion Air terus mengundur tenggat waktu yang sebelumnya telah ditetapkan melalui kesepakatan bersama. Adapun hal-hal yang perlu diselesaikan menurut para mantan karyawan mencakup pembayaran sisa THR, pembayaran BPJS, pesangon yang belum dibayarkan hingga klausul bahwa karyawan akan dipekerjakan kembali seperti yang tercantum dalam kontrak kerja.
Berdasarkan hasil wawancara Klik Legal bersama Awal, diketahui bahwa setelah melakukan pertemuan dengan pihak manajemen Lion Air, terdapat poin-poin kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Pembayaran THR dan Tunggakan BPJS Akan Dibayarkan pada 31 Juli 2020
Manajemen Lion Air berjanji untuk membayarkan THR sesuai dengan Upah Minimum Kota yaitu 4,1 juta rupiah pada tanggal 31 Juli 2020 bersamaan dengan pelunasan tunggakan BPJS para karyawan. Namun, Awal mengungkapkan bahwa yang dibayarkan hanyalah sisa THR dan hingga saat ini tunggakan BPJS belum juga dibayarkan.
“Hingga saat ini, yang baru dibayarkan hanyalah THR saja. Sedangkan BPJS belum dibayarkan,” ungkap Awal pada Klik Legal, Kamis (03/09).
Gagal Bayar Pesangon, Lion Air Berjanji Akan Pekerjakan Kembali Karyawan
Menurut keterangan dari Awal, sejumlah karyawan yang mengalami PHK- tidak hanya karyawan yang telah habis masa kontraknya saja, namun juga karyawan yang masih memiliki sisa kontrak kerja. Awal mengaku bahwa setelah di PHK, ia dan rekan-rekannya belum menerima pesangon.
“Begini, saya juga harus mengklarifikasi bahwa yang mengalami PHK itu tidak hanya yang sudah habis masa kontraknya. Saya sendiri masih memiliki sisa kontrak 6 bulan tetapi juga di PHK,” ucapnya.
Menurut Awal, berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat, pihak Lion Air mengakui bahwa mereka tidak menyanggupi pembayaran pesangon yang dituntut oleh karyawan. Sebagai pengganti, pihak Lion Air berjanji untuk mempekerjakan kembali para karyawan yang hingga saat ini belum dibayarkan pesangonnya. Adapun tenggat waktu yang diberikan oleh pihak Lion Air adalah paling lambat September 2020. “Karena pesangon kami tidak bisa dibayarkan, maka kami sepakat untuk menerima dengan syarat kami dipekerjakan kembali,” jelas Awal.
Namun hingga saat ini, diketahui bahwa pihak Lion Air belum juga melakukan perekrutan sesuai dengan perjanjian yang dilakukan. Awal menyatakan bahwa setelah mempertanyakan perihal tersebut, pihak Lion Air mengungkapkan bahwa hal ini dikarenakan belum normalnya operasionalpenerbangan. Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan dari pihak manajemen Lion Air yang juga mengumumkan secara terbuka bahwa akan kembali merekrut 2.600 karyawan dengan pertimbangan bahwa operasional Lion Air semakin membaik pada Jumat 10 Juli 2020. Hal ini didukung oleh faktor kembali dibukanya rute Pontianak, Palangkaraya, Balikpapan, Banjarmasin, Tarakan, Makassar, Kendari, Palu, Gorontalo, Manado, Ternate, Ambon, Sorong, Manokwari, Timika, Jayapura, Merauke, Berau, Sampit, Lubuk Linggau, Labuan Bajo, Luwuk, Tambolaka, Waingapu, Bima, Sumbawa, Ende, Gunung Sitoli dan wilayah atau daerah lainnya. Selain itu, harga uji kesehatan seperti untuk mendeteksi Covid-19 dan semakin terjangkau dan semakin banyak tersedia di beberapa titik lokasi. Ditambah kini persyaratan dokumen perjalanan udara bagi penumpang juga semakin mudah dan tidak sesulit ketika awal pandemi.
Sebelumnya pada bulan Juli lalu, Danang Mandala Prihantoro yang merupakan Corporate Communications Strategic of Lion Air Group sempat menyatakan bahwa memang Lion Air berencana tidak mempekerjakan kembali 2.600 karyawan atau kurang lebih 9 persen dari total 29 ribu karyawan akibat pandemi virus corona. “Pengurangan tenaga kerja berdasarkan masa kontrak kerja berakhir dan tidak diperpanjang yaitu kurang lebih 2.600 orang dari total karyawan kurang lebih 29 ribu,” ujar Danang.
Akibat PHK secara sepihak tersebut, ratusan karyawan yang menjadi korban PHK melakukan unjuk rasa di kantor Lion Air Tower yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat pada Senin, 13 Juli 2020. Para mantan karyawan mengajukan tuntutan kepada pihak manajemen Lion Air. Pertama, mereka menuntut kepada pihak manajemen Lion Air untuk membayarkan tiga bulan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Kedua, menuntut pihak manajemen Lion Air agar segera membayarkan sisa THR yang baru dibayarkan sebesar Rp1,5 juta dari yang seharusnya sebesar upah minimum kota (UMK) Rp4,1 juta. Ketiga, menuntut pihak manajemen Lion Air membayarkan pesangon kepada para karyawan yang diberhentikan secara sepihak.
“Aksi kami enggak muluk-muluk. Kami dari para karyawan outsourcing yang terdampak hanya meminta hak-hak kami dibayarkan,” ujar Awal Nurrizky dalam keterangan resmi.
RM








































