Dirjen KI: PP 56/2021 Pertegas Royalti Musik, Tidak Akan Memberatkan Pelaku UMKM

Dirjen KI PP 562021 Pertegas Royalti Musik, Tidak Akan Memberatkan Pelaku UMKM

Dirjen KI: PP 56/2021 Pertegas Royalti Musik, Tidak Akan Memberatkan Pelaku UMKM

PP ini diharapkan dapat menjadi pemicu seniman untuk lebih banyak berkarya lagi. 

Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021) menjadi sorotan dari berbagai pihak, termasuk dari pemilik bisnis golongan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Pentingnya lagu dan musik bagi para pelaku UMKM sebagai salah satu penambah daya tarik bisnis yang dijalankannya merasa keberatan. Mengingat PP 56/2021 resmi diterapkan saat perekonomian mengalami penurunan karena pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI), Freddy Harris, menyampaikan bahwa bagi UMKM dan startup yang masih merintis usaha, pemerintah memberikan keringanan dalam PP ini.

“Sejatinya PP ini tidak akan memberatkan para pelaku UMKM dan startup, tapi pengusaha jangan berlindung di teman-teman (mengatasnamakan) UMKM,” kata Freddy saat bincang dalam Live Instagram dengan Hukumonline.com bertema Dendang Tagihan Royalti Musik untuk Usaha Komersial, Pada Sabtu (10/4/).

Royalti ini merupakan business to business sehingga pengusaha dapat duduk bersama dengan  Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk bernegosiasi terkait keringanan pembayaran royalti lagu dan atau musik tersebut. Sedangkan pemerintah nanti yang akan menetapkan aturan besaran tarif royalti.

Freddy menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengambil keuntungan sedikitpun dari penarikan royalti tersebut. Pemerintah hanya bertugas mengawasi penarikan pendistribusian royalti yang dilakukan oleh LMKN.

PP 56/2021 juga mengamanatkan terbentuknya pusat data lagu dan musik agar agar pengelolaan royalti tersebut dapat berjalan secara profesional, akuntabel dan transparan.

“Royalti yang ada di kolektif, dan data center menjadi penting untuk penghitungan royalti. Kedepannya recognizing song akan membantu penghitungannya,” jelas Freddy.

Pemerintah melalui DJKI bersedia memberikan fasilitas pembangunan pusat dan data lagu dan musik yang seharusnya program ini berjalan dari tahun 2020 lalu. Tetapi karena adanya pandemi rencana tersebut ditunda dan akan diterapkan pada tahun 2022 mendatang. Freddy menjelaskan juga bahwa ada rencana pembangunan untuk data center lagu dan musik yang komprehensif yang akan siap pada tahun 2022 nanti.

Untuk besaran tarif royalti, Freddy mengatakan aturan tersebut diatur pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.

PP ini diharapkan dapat menjadi pemicu seniman untuk lebih banyak berkarya lagi. Tentunya menjadi harapan bersama agar implementasi Peraturan Pemerintah ini lebih transparan dan akuntabel.

RW

Dipromosikan