SAH! THR Wajib Dibayar Penuh Paling Lambat H-7 Lebaran
Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 terkait Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan Pekerja/Buruh.
Pemberian THR keagamaan menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha. Ketentuan ini dilaksanakan berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Hanya pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, serta pekerja yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan perjanjian kerja waktu tertentu berhak mendapatkan THR.
Namun besaran THR yang diterima akan ditentukan berdasarkan lama waktu kerja, “Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah, sedangkan untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja yang dibagi 12 dan dikali dengan besaran 1 bulan upah.” Dikutip dari Surat Edaran, Pada Senin (12/04).
Sedangkan bagi pekerja/buruh yang bekerja dengan perjanjian kerja harian, upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata selama masa kerja atau upah rata-rata yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya bagi yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih.
Keadaan pandemi COVID-19 yang berakibat pada kestabilan keuangan perusahaan menjadi pertimbangan pemerintah untuk memberi kemudahan bagi perusahaan yang tidak mampu memberi THR sesuai waktu yang ditentukan dengan cara sebagai berikut:
- Memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan, yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.
- Meminta perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 secara tepat waktu kepada Pekerja/buruh, berdasarkan laporan keuangan internal yang transparan.
- Memastikan kesepakatan mengenai pembayaran THR keagamaan, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR keagamaan tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Meminta perusahaan melakukan kesepakatan dengan pekerja/buruh da melaporkan hasilnya kepada dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Pemerintah dengan tegas meminta kepada Gubernur dan Walikota/Bupati untuk menegakkan aturan sebagaimana mestinya serta membentuk posko THR dan melaporkan data pelaksanaan THR 2021 kepada kementerian ketenagakerjaan.
SA








































