DJKI: Kebijakan Royalti Dalam PP 56/2021 Bukanlah Hal Baru
Dirjen Kekayaan Intelektual menyatakan kebijakan royalti dalam PP 56/2021 bukanlah hal baru, namun menjadi menarik untuk dibahas karena merupakan peraturan yang spesifik.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengadakan press conference terkait Peraturan Pemerintah 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu & Musik (PP 56/2021). Pada kesempatan ini banyak membahas mengenai kebijakan tentang kewajiban pembayaran royalti saat menggunakan lagu/musik untuk kegiatan komersial atau layanan publik.
Dr. Freddy Harris, ACCS selaku Dirjen Kekayaan Intelektual menyatakan kebijakan royalti dalam PP 56/2021 bukanlah hal baru, namun menjadi menarik untuk dibahas karena merupakan peraturan yang spesifik.
“Kalau kita lihat sebenarnya Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah dinyatakan juga di Pasal 87, Pasal 89,dan Pasal 90 namun memang di PP ini lebih spesifik sehingga nanti akan ada pengaturan tentang besaran yang diatur dalam permen,”Ucap Freddy, Pada Jumat (09/04).
Freddy menyatakan bahwa sebelumnya permasalahan ini bukanlah prioritas program kerja Dirjen KI, namun melihat banyak musisi yang tidak tahu berapa jumlah royalti yang seharusnya mereka dapatkan Freddy merasa prihatin dan sepertinya perlu dilakukan tata pengelolaan yang jelas.
“Banyak yang datang dan mengeluh terutama para musisi banyak yang lagunya di bajak, di monetize, nah inilah yang membuat dilakukan percepatan-percepatan, jadi PP ini hanya menegaskan amanah dari pasal dalam UU Hak Cipta.” Ujarnya.
Yang perlu digaris bawahi dalam peraturan ini, adanya unsur komersial serta keringanan bagi toko rekreasi yang dikelola secara UMKM. Selain itu, aturan ini diharapkan dapat mendorong stakeholder pemerintah serta pihak terkait untuk segera membangun pusat data musik, sehingga jumlah musik dan pemegang hak terkait dapat ditelusuri dengan mudah.
Selama ini pengelolaan royalti dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang terdiri dari LMK-LMK. Banyaknya permasalahan yang terjadi terkait besaran uang membuat Freddy merasa perlu ada pemerintah yang masuk dalam struktur LMKN. Hasil royalti dalam peraturan ini juga akan dikembalikan kepada LMK, demi pengelolaan yang lebih transparan dan akuntabel harus ada Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM). SILM ini yang akan diletakkan dalam data center dan data ini akan dipegang oleh pemerintah.
“Sampai hari ini pemerintah tidak pernah menggunakan uang LMKN, bahkan LMKN kami berikan ruang untuk bekerja. Jadi pemerintah hanya sebagai fasilitator bahkan dari LMKN ada pajak yang disetor ke negara jadi pemerintah telah mendapatkan manfaat yang cukup,” tegas Freddy.
Bagi musisi yang sudah menyatakan beberapa usaha tidak perlu melakukan pembayaran royalti saat memutar musiknya tidak menjadi masalah, namun Freddy menegaskan bahwa musisi tersebut juga tidak berhak mengatur pencipta hak terkait lainnya. “Ada 15 juta musisi mungkin lebih dari itu, ada 16 juta pencipta yang perlu diperhatikan, karena UU Hak Cipta telah menjamin hak moral dan hak ekonominya. Jadi yang dipungut LMKN adalah uang pencipta dan hak terkait,” Jelasnya.
Persoalan besaran tarif akan berdasarkan kesepakatan dan negosiasi dari pihak terkait. Setelah ada kesepakatan, pemerintah hanya akan membuat peraturan yang jelas terkait prosedur pembayaran kepada LMK, oleh karena itu setiap tahun LMK perlu di audit untuk melihat besaran dan penerima royalti.
Terkait pertanyaan mengenai royalti dari platform digital, Freddy menjelaskan bahwa dalam PP 56/2021 telah disebutkan analog dan digital sehingga semua seharusnya membayar, selama ini kebijakannya sudah ada hanya pola menghitungnya yang saat ini perlu diatur lebih jelas. Sudah seharusnya platform digital memiliki mesin sendiri untuk menghitung besaran royalti dari seberapa sering lagu/musik diputar sehingga tidak ada lagi alasan platform digital untuk menolak pembayaran royalti dengan alasan tidak memiliki data.
Freddy menyatakan fokus dari Dirjen saat ini adalah membangun data center agar royalti clear sementara itu permen akan menyesuaikan saat data center selesai apakah akan ada perubahan-perubahan kedepannya.
SA








































