Ditjen Pajak Gandeng Enam Perusahaan Asing Untuk Pungut PPN Produk Digital dan Siapkan Aturan Mekanisme Pembayaran

Ditjen Pajak Gandeng Enam Perusahaan Asing Untuk Pungut PPN Produk Digital dan Siapkan Aturan Mekanisme Pembayaran

Ditjen Pajak Gandeng Enam Perusahaan Asing Untuk Pungut PPN Produk Digital dan Siapkan Aturan Mekanisme Pembayaran 

“Awal Juli akan kami sampaikan siapa saja keenam perusahaan itu dan bagaimana mekanisme teknis lebih lanjut dalam PMSE”.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo mengatakan, saat ini sudah ada enam perusahaan asing yang siap membantu pemerintah untuk menarik pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital atau pajak yang dibayar konsumen. Menurut Suryo, pihaknya belum bisa menyebutkan nama-nama dari perusahaan tersebut.

“Prosesnya untuk penunjukan PMSE pemungut PPN berlangsung panjang, kami diskusi segala macam. Awal Juli akan kami sampaikan siapa saja keenam perusahaan itu dan bagaimana mekanisme teknis lebih lanjut dalam PMSE. Nanti kalau sudah ada penunjukkan dan sebagai part of transparency akan disampaikan ke publik,” ucap Suryo.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, keenam perusahaan tersebut akan menjadi Badan Usaha Tetap (BUT) dengan menggunakan skema significant economic presence. 

“Sehingga, meski tidak terdapat kehadiran fisik perusahaan, keenam perusahaan itu tetap wajib memungut pajak konsumen baik secara langsung atau menunjuk perwakilannya di Indonesia,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/6) kemarin.

Suryo menyebutkan, perusahan terpilih harus mempersiapkan infrastruktur yang akan dijalankan. Ia mengatakan, persiapan juga harus memperhatikan besaran invoice tagihan yang akan diterima konsumen ketika pemungutan PPN dilakukan. 

“Serta informasi yang harus disampaikan ke konsumen. Secara spesifik ada kesepakatan kedua belah pihak, di satu sisi kita mensyaratkan yang lain mereka melaksanakan kewajiban yang kita letakkan kepadanya,” ujarnya.

Suryo mengungkapkan, selama menyosialisasikan PMSE ke subjek pajak luar negeri, tidak ada perusahaan yang merasa keberatan terkait penarikan PPN.

“Sejauh ini otoritas pajak sudah memaparkan implementasi PMSE kepada  290 perwakilan usaha dari 10 yurisdiksi yakni Amerika Serikat (AS), Australia, China, Hong Kong, India, Inggris, Jepang, Singapura, Swedia, dan Thailand. Selain itu kepada  American Chamber of Commerce in Indonesia, European Business Chamber of Commerce in Indonesia, serta US-Asean Business Council,” tutupnya.

Di tempat yang sama, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Arif Yanuar mengatakan, jajarannya akan menyiapkan aturan agar penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital oleh pelaku usaha luar negeri dapat dilakukan dengan menggunakan mata uang selain rupiah.

“Bagaimana penyetoran PPN atas yang dipungut tersebut nanti akan kami atur dengan mata uang tidak saja rupiah, mungkin juga pakai mata uang dolar. Bahkan, tidak menutup kemungkinan penyetoran nanti bisa berkembang menggunakan mata uang lain,” ujarnya

Menurutnya, tata cara penunjukan pemungut dan pelaporan PPN produk digital akan dituangkan dalam aturan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak, yang saat ini dalam tahap finalisasi. Katanya, perusahaan yang nantinya telah ditetapkan sebagai pemungut PPN, akan diberikan nomor identitas perpajakan untuk administrasi.

“Nomor identitas tersebut bisa berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor identitas perpajakan sebagai pelaku usaha PMSE. Dengan demikian, konsumen perusahaan pemungut pajak digital otomatis dikenakan PPN sebesar 10 persen,” sebutnya.

Ia menerangkan, selain itu Ditjen Pajak juga akan mengatur perihal pertanggungjawaban atas pemungutan tersebut. 

“Kami akan menyusun mekanisme pelaporan bagi pelaku usaha yang sudah memungut dan menyetor pajak tersebut. Bagaimana kontrol berikutnya, DJP bisa meminta detail transaksi dagang periode waktu tertentu,” bebernya

Arif mengatakan, DJP akan menjaga hak wajib pajak dalam negeri, yakni apabila ada kelebihan transaksi atau setor dobel, maka dana bisa dikembalikan.

“Hingga saat ini,  jajaran kami terus melakukan komunikasi intensif dengan para pelaku usaha. Tujuannya, agar pemerintah bisa mengetahui bagaimana proses bisnis, serta teknologinya, sehingga tidak mengalami kesulitan saat pelaku usaha ditunjuk memungut PPN,” pungkasnya.

Sebelumnya, Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) menyambut baik adanya pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen pada perdagangan elektronik yang akan berlaku 1 Juli 2020. 

Ketua Bidang Ekonomi Digital idEA Bima Laga mengatakan, terbitnya PMK No.48/2020 tersebut  diharap bisa membawa kesetaraan antara pelaku usaha digital lokal dan luar negeri.

“PMK ini bisa mewujudkan kesetaraan perlakuan atau level-playing field antara pelaku usaha luar negeri dengan kami,” katanya kepada wartawan, Rabu (3/6) silam.

Bima menuturkan, aturan tersebut agar diperjelas lagi terkait kriteria PPMSE seperti apa yang ditunjuk, agar tidak membebani pelaku usaha lokal.

“Khusus untuk pajak platform e-commerce, masih menunggu kejelasan pemerintah mengenai formulasi kebijakan yang lebih spesifik. Mengingat selama ini belum ada pembahasan yang terbaru. idEA siap berdiskusi dengan pemerintah terkait formulasi teknis ini,” lanjutnya.

Meski demikian, Bima menganggap implementasi pemberlakuan pajak digital untuk e-commerce perlu ditunda hingga 2021. 

“Sebab regulasi yang ada dianggap belum siap mengakomodir implementasi penarikan pajak sekarang ini. Misalnya, soal pengawasan atas transaksi di media sosial,” tutupnya.

 

SF

Dipromosikan