5 Usulan Terkait UMKM dalam Omnibus Law RUU Ciptaker

5 Usulan Terkait UMKM dalam Omnibus Law RUU Ciptaker

5 Usulan Terkait UMKM dalam Omnibus Law RUU Ciptaker

Salah satunya terkait perizinan, yang mana sektor perizinan memiliki kerumitan tersendiri. Tak hanya UMKM, bahkan usaha besar dan investor asing masih mengeluhkan perizinan di Indonesia yang dinilai tumpang tindih, berbelit-belit, lama dan mahal.  Sehingga pemerintah diharapkan dapat melakukan penyederhanaan melalui omnibus law Cipta Kerja.

Managing Director Institute of Developing Economies and Entrepreneurship (IDEE) dan Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwantono, menilai kriteria UMKM di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) (UU No. 20/2008) sudah ketinggalan zaman dibandingkan dengan negara lain. Menurutnya, pemerintah perlu memperbaharui kriteria-kriteria dari UMKM tersebut. Hal ini disampaikannya dalam acara webinar UMKM, Rabu (24/6) lalu.

Sutrisno mengatakan, dengan adanya omnibus law RUU Cipta Kerja, dirinya mengusulkan setidaknya ada lima hal terkait sektor UMKM yang perlu diatur di dalam omnibus law RUU Ciptaker tersebut. Adapun sebagai berikut:

Pertama, Kriteria UMKM.

“Untuk usaha mikro Rp200 Juta sampai dengan Rp2 Miliar omzetnya per tahun. Memiliki asetnya antara Rp100 Juta sampai dengan Rp1 Miliar di luar tanah dan bangunan, dan tenaga kerja sampai 5 orang karena kriteria kita di Indonesia itu sudah jauh ketinggalan dibandingkan dengan negara lain. Berikutnya, untuk usaha kecil kriterianya adalah yang omzet tahunannya Rp2 Miliar sampai dengan Rp10 Miliar, asetnya antara Rp1 Miliar sampai dengan Rp5 Miliar di luar tanah dan bangunan, serta tenaga kerja 6 sampai dengan 40 orang,” katanya.

Ia menuturkan, sementara untuk usaha menengah, omzet tahunannya antara Rp10 miliar sampai dengan Rp40 miliar. Sedangkan, asetnya antara Rp5 Miliar sampai dengan Rp20 Miliar di luar tanah dan bangunan, serta tenaga kerja 40 sampai 150 orang.

“Untuk kegiatan usaha yang omzetnya di bawah Rp 200 juta itu disebut ultra mikro, dan itu ditempatkan sebagai pra-usaha sehingga mereka diperlakukan dalam social safety net,” sebutnya.

Lebih lanjut Sutrisno menyebutkan, ketentuan di omnibus law RUU Ciptaker, cukup disebutkan kriteria berdasarkan aset, omzet dan tenaga kerja yang akan dirinci dalam Peraturan Pemerintah.

“Tetapi perlu ditegaskan bahwa di Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan bersamaan dengan omnibus law besaran angkanya diusulkan seperti di atas,” tukasnya.

Kedua, Usulan Perpajakan Bagi Usaha Mikro dan Kecil.

“Harus ramah dan mendukung dengan administrasi yang sederhana. Sekarang itu PP No. 2/2018 yang kena pajak final nomor 0,5 persen dengan omzet maksimum Rp4,8 Miliar sudah tidak memadai lagi. Apalagi waktunya hanya 3 tahun,” ucapnya.

Katanya, laporan PPh Usaha Mikro dan Kecil diberikan dua alternatif secara opsional sebagai berikut:

  1. Pajak Final yang diusulkan batasan omzet tahunan menjadi Rp10 Miliar dan tidak dibatasi hanya 3 tahun, tetapi selama masih berstatus usaha mikro dan kecil kebijakan itu harus tetap berlaku.
  2. UMK boleh memilih yakni dengan menyelenggarakan pembukuan maka menggunakan skema yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU No. 17/2008).

Ketiga, Sistem Pengupahan.

Sutrisno menjelaskan, sebagian besar tenaga kerja di Indonesia berada di sektor pertanian, kehutanan dan perikanan sebanyak 38.109.196 Juta orang dengan tingkat upah sekitar Rp2 Juta per bulan. Ia mengungkapkan, adapun sektor perdagangan besar dan eceran termasuk di dalamnya ada hotel dan restoran sebanyak 24.268.760 orang dengan tingkat upah sekitar Rp 2,4 Juta.

“Jika demikian maka UMR, UMP atau UMK tidak layak diterapkan bagi Usaha Mikro dan Kecil. Sedangkan usaha menengah dapat diberlakukan kebijakan pengupahan tersebut. Oleh karena itu di dalam omnibus law itu kita usulkan itu tidak berlaku bagi Usaha Mikro dan Kecil tetapi Usaha menengah silakan,” lanjutnya.

Keempat, Perizinan.

Menurut Sutrisno, sektor perizinan memiliki kerumitan tersendiri. Tak hanya UMKM, bahkan usaha besar dan investor asing masih mengeluhkan perizinan di Indonesia yang dinilai tumpang tindih, berbelit-belit, lama dan mahal.

“Sehingga pemerintah diharapkan dapat melakukan penyederhanaan melalui Omnibus Law Cipta Kerja. Prinsipnya bagi UMK adalah bersifat pendaftaran atau notifikasi, jadi kalau sudah mendaftar sudah cukup. Kecuali yang dilarang, usaha-usaha yang dilarang yaitu usaha yang sifatnya berbahaya dan menyangkut keamanan dalam hal ini perlu perizinan,” imbuhnya.

Kelima, Akses Pendanaan.

“Misalnya administrasinya harus sederhana, adanya portfolio dengan jumlah tertentu bagi perbankan untuk membiayai kredit UMKM, kebijakan bunga dan jaminan yang ringan. Hal ini untuk membuka akses permodalan. Kalau bisa dibentuk bank khusus bagi UMKM. Selama ini kan tidak ada yang melayani secara khusus,” tutupnya.

 

SF

Dipromosikan