Pemerintah Percepat Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Badan Emiten
Pemerintah memberikan diskon pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 3 persen kepada emiten yang memiliki porsi saham publik minimal 40 persen dan harus memenuhi persyaratan tertentu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, pemerintah mempercepat penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak (WP) badan dengan bentuk perusahaan terbuka. Menurutnya, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka (PP No. 30/2020).
“PP ini merupakan aturan turunan dari UU No 2/2020 dan berlaku sejak 19 Juni lalu,” katanya dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (26/6) lalu.
Hestu menuturkan, penyesuaian tarif PPh WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap turun menjadi 22 persen untuk tahun pajak 2020 dan 2021. Kata Hestu, tarif tersebut akan turun lagi menjadi 20 persen pada tahun pajak 2022.
“Tarif 3 persen lebih rendah dari tarif PPh badan normal untuk Wajib Pajak dalam negeri berbentuk perseroan terbuka, dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor ke perdagangan bursa efek di Indonesia paling sedikit 40 persen dan memenuhi persyaratan tertentu,” ujarnya.
Lebih lanjut Hestu menjelaskan, adapun syarat-syarat tersebut sebagai berikut:
Pertama, saham yang dilepas ke bursa efek harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak.
Kedua, masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5 persen dari keseluruhan saham yang ditempatkan atau disetor penuh.
“Tapi, pihak ini tidak termasuk Wajib Pajak perseroan terbuka yang membeli kembali alias buyback sahamnya. Atau, yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak perseroan terbuka tersebut,”tukasnya.
Ketiga, ketentuan minimal setor saham, jumlah pihak, dan persentase kepemilikan saham tiap pihak harus dipenuhi minimal 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun pajak.
Keempat, pemenuhan persyaratan itu dilakukan Wajib Pajak perseroan terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Ditjen Pajak.
“Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, PPh terutang dihitung dengan menggunakan tarif PPh Wajib Pajak badan normal,” sebutnya.
Sebagai penutup Hestu mengatakan, namun, kebijakan ini masih membutuhkan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“PMK tersebut akan mengatur bentuk dan tata cara penyampaian laporan WP perseroan terbuka kepada Ditjen Pajak, serta daftar WP perseroan terbuka yang memenuhi persyaratan. Meski masih menunggu aturan turunan, tapi kami memastikan relaksasi tiga persen ini sudah berlaku untuk tahun pajak 2020,” pungkasnya.
SF








































