Strategi Bagi UMKM Go Internasional Melalui Standardisasi dan Sertifikasi Global

Strategi Bagi UMKM Go Internasional Melalui Standardisasi dan Sertifikasi Global

Strategi Bagi UMKM Go Internasional Melalui Standardisasi dan Sertifikasi Global

Strategi tersebut ialah dengan melakukan pendaftaran merek internasional menggunakan sistem madrid protokol dan memiliki sertifikasi tertentu untuk produk tertentu, serta melengkapi syarat administrasi perusahaan ekspor.

Kamis (25/6) lalu, Kementerian Koperasi dan UKM menyelenggarakan webinar dengan tema: “Strategi Pengembangan Produk KUKM Berorientasi Ekspor Melalui Standardisasi dan Sertifikasi Global”. Pada acara tersebut, Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, DJKI Kemenkumham, Daulat P. Silitonga mengatakan, untuk memasuki pasar global, para pelaku UMKM harus mempunyai sifat petarung. Menurutnya, salah satu strategi yang dapat ditempuh oleh pemegang merek terdaftar untuk memasuki pasar global yaitu dengan mendaftarkan merek internasional menggunakan sistem madrid protokol.

“Sistem Madrid adalah sistem administrasi pendaftaran merek untuk mendapatkan perlindungan merek di luar negeri yang dikelola oleh World Intellectual Property Organization (WIPO).  Indonesia bagian dari negara yang terdaftar sebagai anggota WIPO,” katanya.

Daulat menuturkan, terkait pendaftaran merek internasional berdasarkan data per 2019, hanya sekitar lima puluhan pemegang merek yang mendaftarkan merek internasionalnya. Katanya, angka tersebut sangat kecil sekali dibandingkan dengan pendaftaran merek dalam negeri yang bahkan sampai ribuan setiap tahunnya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, tujuan aksesi madrid protokol sendiri adalah untuk memenuhi kebutuhan akan infrastruktur layanan HKI yang efektif dan efisien.

“Juga mempermudah bagi pelaku usaha nasional yang berorientasi ekspor dan meningkatkan iklim investasi dan peluang lapangan kerja,” katanya.

Daulat menerangkan, pemohon yang ingin mengajukan pendaftaran merek internasional, maka harus memiliki merek dasar berupa permohonan pendaftaran atau merek terdaftar di Indonesia. Adapun secara lebih rinci terkait pendaftaran merek internasional diuraikan sebagai berikut:

Pertama, DJKI melakukan validasi dan sertifikasi permohonan pendaftaran merek internasional dan kemudian dikirimkan ke WIPO.

Kedua, WIPO melakukan pemeriksaan formalitas, mencatatkan dan mengumumkan permohonan pendaftaran internasional dalam daftar registrasi, menerbitkan sertifikat pendaftaran dan mengirimkan permohonan tersebut kepada negara tujuan.

Ketiga, ruang lingkup perlindungan permohonan pendaftaran merek internasional akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sesuai dengan undang-undang nasional negara tujuan dalam jangka waktu paling lama 12 sampai dengan 18 bulan.

Keempat, manajemen pasca pembayaran di WIPO.

  1. Perpanjangan setiap 10 tahun.
  2. Penunjukan berikutnya, “Jika disampaikan langsung ke WIPO, penunjukan berikutnya akan memuat tanggal sesuai dengan tanggal penerimaan di WIPO. Tapi, jika disampaikan melalui DJKI, penunjukan berikutnya akan memuat tanggal sesuai dengan tanggal penerimaan DJKI dengan ketentuan penunjukan berikutnya tersebut diterima oleh WIPO dalam waktu dua bulan sejak tanggal penerimaan di DJKI,” ucapnya.
  3. Perubahan terhadap berikut: nama dan alamat pemegang hak atau kuasa, kepemilikan, limitasi barang dan jasa, penghapusan seluruh barang dan jasa, pembatalan semua atau sebagian barang dan jasa untuk seluruh DPCs, dan lisensi.

Sebagai penutup Daulat mengatakan, setidaknya ada lima keuntungan menggunakan Sistem Madrid protokol dalam melakukan pendaftaran merek internasional: Pertama, satu aplikasi, satu bahasa, dan satu mata uang. Kedua, perlindungan dapat diajukan ke seluruh anggota perjanjian. Ketiga, satu aplikasi merupakan sekumpulan hak di beberapa negara tujuan. Keempat, satu pendaftaran internasional dengan satu tanggal perpanjangan. Kelima, manajemen portofolio yang mudah.

Di acara yang sama, Direktur DC Konsultan dan Praktisi Sertifikasi Internasional, Samuel mengatakan, dengan melakukan perdagangan bebas maka pelaku UMKM dapat memperoleh eksploitasi keunggulan komparatif dan meningkatkan persaingan usaha.

“Termasuk juga memecah monopoli domestik dan mendorong transfer teknologi antar negara. Untuk transfer teknologi, Saya memiliki klien UKM yang melakukan ekspor ke Belanda, yang mana secara teknologi memang yang bersangkutan kekurangan, namun dari Belanda mengirimkan tenaga ahlinya untuk membantu dan akhirnya ekspor bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Samuel menyebutkan, namun untuk melakukan ekspor atau perdagangan bebas, maka diperlukan sertifikasi tertentu untuk produk tertentu. Adapun sebagai berikut:

Pertama, produk selain makanan.

“Sertifikasi yang dibutuhkan diantaranya: ISO 9001:2015 tentang mutu, ISO 14001:2015 tentang lingkungan, dan ISO 45001:2018 tentang sistem manajemen keamanan dan kesehatan kerja,” lanjutnya.

Kedua, produk khusus makanan.

“Sertifikasi yang dibutuhkan diantaranya: HACCP biasanya diminta oleh negara Hongkong dan Singapura untuk produk makanan laut dan suplemen, GMP, ISO 22000:2018 bahwa setiap produksi yang dilakukan harus memenuhi kaidah keamanan pangan, FSSC 22000, BRCGS, dan Kosher yang merupakan sertifikasi halal internasional,” terangnya.

Ketiga,  produk pakan ternak.

“Sertifikasi yang dibutuhkan diantaranya: Fair Trade, Organic USDA (Amerika), EU (Eropa), JAS (Jepang), FSC CoC (produk dari bahan kayu),” ungkapnya.

Keempat, produk lainnya.

“CE Marking misalnya untuk produk APD dan ISO 13485:2016,”sebutnya.

Ia menambahkan, selain ketentuan di atas perlu juga syarat administrasi yang harus dilengkapi untuk melakukan ekspor. Katanya untuk menjadi perusahaan ekspor harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut: harus berbadan hukum seperti PT, CV, Firma, Persero, Perum, dan Koperasi, memiliki NPWP, memiliki SIUP, Surat Izin Industri, PMDN atau PMA yang dikeluarkan oleh BKPM.

“Berikutnya, dokumen utama terdiri atas: Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Bill of Lading untuk angkutan laut, Invoice, dan packing list. Sedangkan untuk dokumen pelengkap terdiri atas: Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (CoC), Sertifikat Mutu (SM), dan Laporan Pemeriksaan Surveyor-Ekspor (LPS-E),” tukasnya.

Sebagai penutup Samuel mengatakan, adapun manfaat melakukan sertifikasi ialah: Pertama, meningkatkan jaminan kualitas produk dan proses. Kedua, meningkatkan kepuasan pembeli. Ketiga, meningkatkan produktivitas. Keempat, meningkatkan hubungan yang saling menguntungkan.

 

SF

Dipromosikan