DJP Bisa Akses Data, Apa yang Harus Anda Ketahui?

DJP Bisa Akses Data, Apa yang Harus Anda Ketahui?
Sumber Gambar: CNBC Indonesia

Semenjak 1 Januari 2026, PMK 108/2025 memberi DJP akses data transaksi kripto & e-wallet. Penyedia layanan wajib melapor mengikuti standar CARF. Tantangannya, akses data harus proporsional dan selaras UU PDP, agar kepatuhan pajak naik tanpa mengorbankan privasi.

Kumparan memberitakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini diberikan kewenangan untuk mengakses informasi transaksi kripto dan e-wallet berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025. 

Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026, memungkinkan DJP untuk mengidentifikasi dan memantau transaksi digital yang terjadi di platform kripto dan pembayaran digital. Hal ini menjadi langkah signifikan dalam memastikan kepatuhan pajak di sektor aset digital yang sebelumnya sulit diawasi.

Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah kewajiban penyedia layanan kripto dan e-wallet untuk melaporkan transaksi kepada DJP. Dengan adanya standar internasional seperti Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), aturan ini sejalan dengan pertukaran informasi otomatis yang berlaku di tingkat global. 

Tentu saja, kewenangan DJP ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana hak privasi pengguna akan dilindungi, terutama ketika data transaksi ini mencakup informasi sensitif yang bisa melibatkan identitas pengguna.

Pelindungan Data Pribadi dalam Skema Pelaporan Transaksi Kripto

Salah satu masalah utama yang muncul dari peraturan baru ini adalah pelindungan data pribadi. Kewenangan DJP untuk mengakses transaksi kripto harus diimbangi dengan mekanisme yang kuat untuk melindungi informasi pribadi pengguna. Data yang dikumpulkan melalui platform kripto dan e-wallet sangat sensitif dan bisa memberikan gambaran lengkap tentang pola transaksi seseorang, termasuk investasi dan pengeluaran pribadi.

Baca juga: Kebocoran Data Instagram Ancam Data Pribadi

Peraturan ini menuntut penyedia jasa untuk melaporkan informasi tersebut tanpa memberikan ruang untuk penyalahgunaan data. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan peraturan ini mematuhi prinsip-prinsip pelindungan data pribadi yang sudah ada, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan peraturan pelaksanaannya.

Pengecualian terhadap Kewajiban Pengendali Data Pribadi dalam UU PDP di Indonesia

Sekar Ayu Primandani, Partner dari kantor hukum BP Lawyers memberikan pandangannya, menurutnya UU PDP di Indonesia memang mengatur adanya pengecualian kepada pengendali data pribadi untuk melakukan kewajibannya dalam memproses data pribadi, dengan syarat bahwa pengecualian tersebut hanya berlaku untuk:

  1. Kepentingan pertahanan dan keamanan nasional;
  2. Kepentingan proses penegakan hukum;
  3. Kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara; atau
  4. Kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara.

“Perdagangan dan transaksi kripto memiliki pengaruh terhadap stabilitas sistem keuangan di Indonesia. Sehingga, wajar untuk DJP sebagai unit yang bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan di bidang pengawasan pajak untuk mengawasi transaksi dan pihak-pihak yang melakukan transaksi secara lebih ketat, untuk mencegah adanya penyalahgunaan perdagangan aset kripto sebagai penggelapan pajak yang wajib dilaporkan dan dibayarkan kepada negara,” jelas Sekar.

Lebih lanjut Sekar menilai, cara DJP untuk melakukan pengawasan tersebut adalah mengatur perusahaan penyedia layanan kripto untuk memberikan data pribadi dan akses terhadap data pribadi kepada DJP sebagaimana diperlukan.

“Bagi penyedia layanan kripto, menjadi penting untuk memahami keseimbangan antara pemenuhan kewajibannya sebagai pengendali data pribadi pengguna layanan, dan juga kepatuhan terhadap UU PDP di Indonesia yang mengecualikan kewajiban tersebut. Apabila tidak dilakukan dengan paham dan berhati-hati, penyedia layanan kripto memiliki risiko melakukan pelanggaran perlindungan data pribadi, ketika menyerahkan data pribadi pengguna kepada DJP tanpa dasar hukum penyerahan yang jelas,” tambah Sekar.

Sehingga menurutnya, penyedia layanan kripto wajib memastikan bahwa penyerahan data pribadi pengguna kepada DJP hanya sebatas pada data yang dibutuhkan oleh DJP sesuai PMK Nomor 108 Tahun 2025 dan tidak lebih. Dalam hal DJP ternyata membutuhkan data pribadi lebih daripada yang diatur dalam PMK Nomor 108 Tahun 2025, maka penyedia layanan kripto disarankan untuk memastikan adanya surat atau dokumen tertulis yang mendasari permintaan, agar dapat diteruskan kepada pengguna untuk meminta persetujuan diberikannya data pribadi kepada DJP.

Tantangan dan Peluang dalam Regulasi Kripto

Dengan diberlakukannya peraturan baru ini, ada dua hal yang harus diperhatikan oleh para pengguna dan penyedia layanan kripto di Indonesia. Di satu sisi, regulasi ini memberikan harapan akan transparansi dan keadilan dalam pelaporan pajak bagi sektor yang sebelumnya lebih sulit diawasi. 

Disisi lain, pelindungan data pribadi harus tetap menjadi prioritas utama dalam setiap langkah yang diambil oleh DJP dan penyedia jasa kripto.

Pelaku industri atau individu yang terlibat dalam aset digital, disarankan untuk memahami regulasi ini dan memastikan bahwa seluruh proses pelaporan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa mengorbankan hak privasi pengguna. Sehingga sinergi antara kepatuhan pajak dan pelindungan data akan menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem transaksi digital yang aman dan terpercaya.

(RED)

Dipromosikan