DPR Sahkan Revisi Kedua UU PPP, Berikut Poin-Poin Perubahannya

DPR Sahkan Revisi Kedua UU PPP, Berikut Poin-Poin Perubahannya
Ilustrasi. Sumber Foto: www.wallconvert.com/

DPR Sahkan Revisi Kedua UU PPP, Berikut Poin-Poin Perubahannya

“Perubahan kedua atas UU PPP, sangat diperlukan dalam rangka pembentukan peraturan perundangan-undangan. Khususnya menggunakan omnibus law.”

DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-23 masa sidang V tahun 2021-2022.

Revisi UU PPP ini merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, setelah sebelumnya telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Rapat paripurna digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani serta didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus, Rachmat Gobel, dan Sufmi Dasco Ahmad.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani berpandangan Revisi UU PPP ini merupakan tindak lanjut respon DPR dan pemerintah atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.91/PUUU/XVIII/2020 atas pengujian formil UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK memerintahkan untuk memperbaiki UU No  11/2020 dalam kurun waktu 2 tahun dan membentuk landasan hukum sebagai pedoman pembentukan UU menggunakan metode omnibus law yang memiliki sifat kekhususan.

“RUU Perubahan Kedua atas UU PPP, sangat diperlukan dalam rangka pembentukan peraturan perundangan-undangan. Khususnya menggunakan omnibus law dalam landasan penyusunan kebijakan dalam merespon kebutuhan masyarakat dan perekonomian nasional yang dipengaruhi dinamika global,” tambahnya.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), M Nurdin menyampaikan alat kelengkapan dewan yang dipimpinnya bersama pemerintah telah menggelar rapat secara intensif, detail, dan cermat secara daring dan luring dengan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat. Hasilnya, disepakati 20 angka perubahan dalam RUU PPP yang disetujui jadi UU yang termuat dalam perubahan umum, lampiran I, dan II.

Berikut adalah poin-poin Revisi kedua UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:

Pertama, perubahan dalam Penjelasan Pasal 5 huruf g, mengatur mengenai penjelasan asas keterbukaan. Dalam Revisi UU PPP terbaru, asas keterbukaan ditujukan bagi publik yang mempunyai kepentingan dan terdampak langsung terhadap pembentukan perundang-undangan tersebut. Selain itu, masukan dapat disampaikan dalam bentuk lisan dan/atau tertulis secara daring dan/atau luring.

Kedua, perubahan Pasal 9, mengatur mengenai penanganan pengujian peraturan perundang-undangan.

Ketiga, penambahan Bagian Ketujuh mengenai Perencanaan Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan Metode Omnibus dalam Bab IV UU PPP.

Keempat, penambahan Pasal 42A, mengatur mengenai perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus law yang harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan.

Kelima, perubahan Pasal 49 ayat (2), mengatur mengenai pembahasan RUU disertai dengan daftar inventarisasi masalah.

Keenam, perubahan Pasal 58, mengatur mengenai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Sebelumnya, Raperda hanya dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD khusus bidang legislasi. Dalam Revisi UU PPP terbaru, Raperda dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga di bidang pembentukan perundang-undangan.

Ketujuh, perubahan Pasal 64, mengatur mengenai penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dapat menggunakan metode omnibus law.

Kedelapan, perubahan Pasal 72, mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis kepenulisan RUU setelah disetujui bersama, namun belum disampaikan kepada Presiden.

Kesembilan, perubahan Pasal 73, mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis kepenulisan RUU setelah disetujui bersama, namun telah disampaikan kepada Presiden.

Kesepuluh, perubahan penjelasan Pasal 78, mengatur mengenai penetapan Raperda Provinsi. Dalam Revisi UU PPP terbaru, Raperda mengenai pajak dan retribusi daerah, APBD, serta tata ruang yang telah disetujui oleh DPRD Provinsi dan gubernur wajib dievaluasi oleh menteri sesuai ketentuan.

Kesebelas, perubahan Pasal 85, mengatur mengenai pengundangan peraturan perundang-undangan. Dalam perubahan pasal ini terbagi menjadi dua ketentuan pengundangan. Pengundangan yang meliputi UU/Perpu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dilaksanakan oleh menteri di bidang kesekretariatan negara. Sedangkan pengundangan bagi peraturan perundang-undangan lain dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga di bidang pembentukan perundang-undangan.

Kedua belas, perubahan penjelasan Pasal 95, memasukan mengenai substansi penyandang disabilitas.

Ketiga belas, perubahan Pasal 95A  dengan menambahkan ayat (3a) dan ayat (3b). Kedua ayat tersebut mengatur mengenai pemantauan dan peninjauan UU yang dilaksanakan oleh DPD dan Pemerintah.

Keempat belas, perubahan Pasal 96, mengatur mengenai partisipasi masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Dalam Revisi UU PPP terbaru, partisipasi masyarakat dapat dilaksanakan secara daring dan/atau luring oleh masyarakat yang terdampak langsung terhadap RUU.

Kelima belas, penambahan Pasal 97A, Pasal 97B, Pasal 97 C, dan Pasal 97D, mengatur mengenai materi muatan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus law, pembentukan peraturan perundang-undangan berbasis elektronik, evaluasi regulasi, serta peraturan perundang-undangan di lingkungan pemerintah.

Keenam belas, perubahan Pasal 98, mengatur mengenai keikutsertaan jabatan analis hukum dalam hal pembentukan perancang peraturan perundang-undangan.

Ketujuh belas, perubahan Pasal 99, mengatur mengenai keikutsertaan jabatan fungsional analis legislatif dan tenaga ahli dalam pembentukan UU, Perda Provinsi, dan Perda Kabupaten/Kota, selain perancang peraturan perundang-undangan.

Kedelapan belas, perubahan penjelasan umum mengenai perubahan apa saja yang terkandung dalam Revisi UU PPP terbaru.

Kesembilan belas, perubahan Lampiran I Bab II huruf D, mengenai Naskah Akademik. Dalam perubahan tersebut menambahkan penerapan sistem baru terhadap UU dan Perda yang penggunaan metode Regulatory Impact Analysis dan metode Rule, Opportunity, Capacity, Communication, Interest, Process, and Ideologi (ROCCIPI) untuk memperkirakan manfaat yang diperoleh dari penerapan suatu UU.

Keduapuluh, perubahan Lampiran II mengenai teknik perancangan peraturan perundang-undangan. Dalam Revisi UU PPP, judul peraturan perundang-undangan tingkat pusat harus mencantumkan frasa Republik Indonesia bagi peraturan perundang-undangan dan nama daerah bagi peraturan perundang-undangan tingkat daerah.

Dipromosikan