Draft Komparisi Perjanjian di Bawah Tangan Perusahaan Perseroan Terbatas

Draft Komparisi Perjanjian di Bawah Tangan Perusahaan Perseroan Terbatas

Ilustrasi gambar dari: freepik

Komparisi merupakan bagian dalam perjanjian yang menyebutkan identitas para pihak serta menjelaskan kedudukan dan kewenangan orang yang menandatangani perjanjian.

Komparisi Perjanjian Perusahaan

PT … (nama perusahaan), suatu Perseroan Terbatas yang berkedudukan di … (dapat ditulis kota saja atau alamat lengkap perusahaan), Anggaran dasar mana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tantang Perseroan Terbatas, yaitu dengan Akta … (nama akta, tanggal akta, dan nomor akta), dibuat dihadapan … (nama notaris pembuat akta), Sarjana Hukum, Megister Kenotariatan, Notaris di … (kota kedudukan notaris), anggaran dasar mana telah mendapatkan persetujuan dari yang berwenang sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal … (tanggal, nomor, dan tahun SK Kemenkumham). Dalam hal ini diwakili oleh … (nama direksi/yang berwenang mewakili perusahaan) selaku … (jabatan direksi/yang berwenang mewakili perusahaan.

Perusahaan yang Akta Pendiriannya Telah Mengalami Perusbahan

PT … , suatu Perseroan Terbatas yang berkedudukan di … , Anggaran dasar mana yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yaitu dengan Akta … , Tanggal … , Nomor: … , dibuat di hadapan … , Sarjana Hukum, Megister Kenotariatan, Notasis di … , anggaran dasar mana telah menadapat persetujuan dari yang berwenang sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal … , nomor: … , tahun … , dan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah dengan akta … , tanggal … , nomor: … , dibuat dihadapan … , Sarjana Hukum, Megister Kenotariatan, Notaris di … , anggaran dasar mana telah mendapat persetujuan dari yang berwenang sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal … , nomor: … , dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama PT … , selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”.

Mencantumkan Akta Perubahan Terakhirnya Saja

PT … , suatu Perseroan Terbatas yang berkedudukan di … , Anggaran dasar mana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yaitu terakhir diubah dengan Akta … , Tanggal … , nomor: … , dibuat dihadapan … , Sarjana Hukum, Megister Kenotariatan, persetujuan dari yang berwenang sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indinesia tanggal … , nomor: … , tahun … Dalam hal ini diwakili oleh … selaku … dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama PT … , selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”.

Komparisi dengan Penyebutan Nama Direksi Terlebih Dahulu

… (nama direksi/yang berwenang), selaku … (jabatan dalam perusahaan) PT … , Anggaran Dasar mana telah disesuaikan dengan Undang-Undang 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yaitu dengan Akta … , tanggal … , Nomor: … , dibuat dihadapan … , Sarjana Hukum, Megister Kenotariatan, Notaris di … , anggaran dasar mana telah mendapat persetujuan dari yang berwenang sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal … , nomor: … , tahun … . Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT … , yang berkedudukan di … , untuk selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”.

Penulisan komparisi yang mencantumkan nama direksi atau pihak yang berwenang mewakili perusahaan di awal jarang digunakan dalam perjanjian di bawah tangan, karena subjek hukum dalam perjanjian tersebut adalah badan hukum.

Komparisi semacam ini lebih umum digunakan dalam perjanjian yang dituangkan dalam akta otentik yang dibuat di hadapan notaris. Pencantuman nama di awal diperlukan karena para pihak yang mewakili perusahaan secara langsung hadir di hadapan notaris untuk menandatangani perjanjian atas nama perusahaan.

Penandatanganan Perjanjian dengan Surat Kuasa Khusus dari Direksi

PT … , suatu Perseroan Terbatas berkedudukan di … , Anggaran dasar mana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yaitu dengan Akta … , Tanggal … , nomor: …, dibuat dihadapan … , Sarjana Hukum, Megister Kenotariatan, Notaris di …, anggaran dasar mana telah mendapat persetujuan dari yang berwenang sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal … , nomor: … , Tahun … , Dalam hal ini diwakili oleh … (nama penerima kuasa) , selaku … (jabatan dalam perusahaan), berdasarkan surat kuasa khusus dari … (nama direksi/yang berwenang sebagai pemberi kuasa), Nomor: … , tanggal … , dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama PT … , selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”.

Surat Kuasa Khusus dari Direksi perlu ditunjukkan atau dilampirkan pada saat pembuatan atau penandatanganan perjanjian.

Komparisi Versi Simpel

PT … , suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia, yang berkedudukan di … , dalam hal ini diwakili oleh … , selaku … , dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT … , selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”.

Catatan Tambahan

  1. Frasa “ … Anggaran dasar yang telah disesuaikan dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas … ” umumnya digunakan oleh Perseroan Terbatas yang berstatus badan hukum, yang didirikan berdasarkan Kitab UndangUndang Hukum Dagang serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, atau sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
  2. Kewajiban penyesuaian anggaran dasar dengan UUPT, diatur dalam Pasal 157 UUPT.
  3. Frasa tersebut bisa diganti dengan “ … yang didirikan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia …”

Reminder

Dalam melakukan pembuatan dan review perjanjian, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian merupakan langkah yang sangat penting. Identifikasi dapat dilakukan melalui pemeriksaan dokumen legalitas perusahaan, seperti akta pendirian, izin usaha, dan juga identitas pihak yang memiliki kewenangan mewakili perusahaan.

Artikel ini ditulis oleh Moh. Saman, Legal Corporate.

Dipromosikan