EFEKTIVITAS TERHADAP KEBIJAKAN PPKM PADA PANDEMI COVID-19
Oleh : Arya Putra Rizal P.
Indonesia mengalami lonjakan tingkat penyebaran Covid-19 sejak bulan juni 2021 yang mengakibatkan pemerintah membuat kebijakan untuk pembatas ketat kembali melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Kebijakan PPKM darurat ini dimulai pada tanggal 3 Juli s.d 21 Juli 2021 untuk menekan tingkat penyebaran virus ini di beberapa wilayah di Indonesia terutama wilayah DKI Jakarta. Kebijakan PPKM Darurat berdasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 untuk wilayah Jawa-Bali. Selama kebijakan PPKM Darurat diterapkan khususnya di Jawa dan Bali menekankan adanya pengurangan mobilitas masyarakat sehingga mampu untuk mengurangi tingkat penyebaran virus tersebut. Setiap masyarakat hanya boleh melakukan mobilitas antar kota atau wilayah apabila membuktikan surat tugas atau disebut sebagai Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) ini akan dikeluarkan oleh masing-masing tempat kerja bagi pekerja yang diharuskan untuk bekerja secara langsung di kantor atau Work From Office (WFO). Korelasi kebijakan PPKM darurat dengan STRP ini berdasarkan atas acuan dari World Health Organization (WHO) yang hanya memberikan batasan 25% bagi pekerja untuk bekerja di kantor. Melalui Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 yang mengatur PPKM darurat bahwa pemerintah hanya memberikan kesempatan bagi pekerja yang bekerja di sektor esensial dan kritikal. Hal ini tentunya, bijaknya pemerintah untuk memiliki sektor kritikal dan esensial yang dapat bekerja secara langsung merupakan suatu pekerjaan yang berhubungan pada hajat hidup masyarakat yang tidak dapat dihindari. Mengacu pada Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 bahwa “bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh orang banyak”.
Selama kebijakan PPKM darurat berlangsung, pemerintah melakukan perubahan PPKM berdasarkan level 1 s/d level 4 dengan melihat tingkat dari penyebaran virus ini berlangsung. Kebijakan PPKM dengan level 1 s/d level 4 diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021. Bahwa kebijakan ini menjelaskan mengenai klasifikasi dari wilayah-wilayah dengan tingkat terendah hingga tertinggi diatur melalui ukuran level tersebut. Kebijakan ini tentu mengakibatkan pro dan kontra dari kalangan masyarakat bawah tentunya, dimana selama PPKM darurat hingga PPKM dengan level 1 s/d level 4 mengakibatkan keterpurukan baik kegiatan usaha maupun menurunnya tingkat pendapatannya tersebut. Namun, sisi lain bahwa adanya kebijakan PPKM ketat ini dapat mengurangi lonjakan tinggi atas penyebaran Covid-19 tentunya di wilayah Jawa dan Bali tersebut.
Lain halnya mengenai pro-kontra terhadap kebijakan PPKM darurat hingga PPKM dengan level bahwa tidak memberikan nilai efektif dalam pengurangan lonjakan Covid-19. Tokoh Pemuda, BRM Kusumo Putro salah satu yang tak tidak setuju dengan PPKM jilid kedua. Dia menilai PPKM tak memihak kepada masyarakat kecil yang sangat terpuruk dengan kondisi pandemi Covid-19 (Cahyono, 2021).
Penulis melihat dari kebijakan PPKM jilid satu hingga dua bahwa mengalami ketimpangan dari masyarakat kalangan atas dengan bawah dengan rentang jauh dan bukan memberikan efek lonjakan rendah terkait penyebaran Covid-19 di Indonesia. Dengan begitu, baik PPKM jilid satu atau dua pemerintah mengambil momen untuk mendorong lebih dalam dalam proses vaksinasi Covid-19 dan pemberian modal darurat kepada pedagang kecil untuk terus melaksanakan usahanya. Tentunya, masyarakat tingkat menengah atas hingga bawah atau wilayah yang cukup sulit diakses vaksinasi tetap dilakukan meskipun terdapat hambatannya.
FL
Artikel berupa opini ini ditulis oleh Arya Putra Rizal Pratama, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas. Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi KlikLegal.








































