Tak Semua Fintech Mendapatkan Izin Dari OJK Pasca Pendaftarannya, Masyarakat Harus Waspada

Tak Semua Fintech Mendapatkan Izin Dari OJK Pasca Pendaftarannya, Masyarakat Harus Waspada

Tak Semua Fintech Mendapatkan Izin Dari OJK Pasca Pendaftarannya, Masyarakat Harus Waspada

“Beberapa fintech sudah melakukan pendaftaran ke OJK, namun kemudian OJK melakukan moratorium perizinan fintech sehingga banyak yang tidak berizin.”

Dinamika perkembangan teknologi, inovasi keuangan digital menjadi perkembangan yang tidak bisa dihindarkan. Setiap perkembangan tersebut harus ditopang dengan landasan yuridis untuk menjamin kemanfaatan sebesar-besarnya masyarakat agar inovasi keuangan digital tersebut mengedepankan aspek tanggungjawab, aman, memprioritaskan perlindungan konsumen dan memiliki risiko yang terkelola dengan baik.

Bulan lalu publik sempat digemparkan pemberitaan mengenai startup fintech Tanijoy yang dituding menggelapkan dana para investornya. Dana tersebut seharusnya disalurkan kepada petani dan investor akan mendapatkan bagi hasil setelahnya.

Akibat tidak ada respon dan realisasi, seorang investor Tanijoy membuat utas di Twitter yang mengatakan, Tanijoy diduga telah menggelapkan dana sekitar Rp 4 miliar dari 400 investor. Bahkan Tanijoy disebut-sebut belum terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tanijoy pun memberikan klarifikasi terhadap tudingan tersebut. Melalui rilis berita yang diterima pada Rabu (28/7/2021), Founder sekaligus CEO Tanijoy, M. Nanda Putra mengatakan, “sejak Maret 2019, PT Tanijoy Agriteknologi Nusantara telah melakukan upaya dalam pendaftaran perizinan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi.”

Selain itu, menurutnya, Tanijoy telah memenuhi beberapa persyaratan yang tertuang dalam Nomor 77/POJK.01/2016. Pada tanggal 13 Februari 2020, PT Tanijoy Agriteknologi Nusantara melakukan pendaftaran sebagai fintech peer-to-peer lending dengan nomor penerimaan dokumen B.026/S.P/Tanijoy/II/2020.

“Namun, dalam proses pendaftaran pada Tahun 2020, OJK melakukan moratorium untuk menunda proses pendaftaran yang sedang berlangsung,” terang Nanda.

Selanjutnya, karena belum terdaftar di OJK, Tanijoy mengklaim telah menghentikan kegiatan crowdfunding. Dalam pernyataan tersebut, Tanijoy mengatakan pihaknya berkomitmen akan mengembalikan dana milik pendana yang kini masih tersisa sekitar 21,72 persen.

Pengakhiran dan pengembalian dana

Lalu bagaimana jika masyarakat sudah terlanjur berinvestasi pada fintech seperti Tanijoy?

Menurut Asharyanto, Managing Partner dari kantor hukum BP Lawyers Counselors at Law yang kerap mendampingi Perusahaan Teknologi Financial (Fintech), rezim perizinan di dunia fintech memang memberikan ruang bagi pelaku fintech untuk menjalankan dahulu bisnisnya sambil melakukan permohonan Izin ke OJK. Kemudian OJK akan melakukan uji kelayakan (Fit & Proper) dan  juga  assessment terhadap pemohon izin.

“Jika kemudian OJK tidak memberikan persetujuan atas izin yang diajukan maka sebaiknya fintech tersebut menyelesaikan semua kerjasama yang sudah berjalan. Menagih ke penerima dana, dan juga mengembalikan dana kepada para lender atau investornya. Karena itu, fintech tersebut sebaiknya tidak lagi melakukan aktifitas pengumpulan Dana (crowdfunding) dari masyarakat hingga memiliki izin dari OJK.”

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan menyatakan, Inovasi Keuangan Digital yang selanjutnya disingkat IKD adalah aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital.

Adapun ruang lingkup Inovasi Keuangan Digital (IKD) meliputi, penyelesaian transaksi;  penghimpunan modal; pengelolaan investasi; penghimpunan dan penyaluran dana; perasuransian; pendukung pasar; pendukung keuangan digital lainnya; dan/atau aktivitas jasa keuangan lainnya.

Maka dari itu setiap penyelenggara yang terdiri dari Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak lain yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan mesti melakukan permohonan pencatatan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya OJK akan melakukan pengawasan IKD dengan prinsip pengawasan berbasis risiko dan teknologi dan pengawasan berbasis disiplin pasar.

 

Maraknya IKD yang tidak tercatat di OJK

Problematika saat ini adalah banyaknya beredar Fintech peer to peer lending atau IKD (dalam terminologi OJK) yang tidak tercatat di OJK, salah satunya seperti kasus yang dialami oleh Tanijoy.

Fintech Lending atau disebut juga Fintech Peer-to-Peer Lending (Lending) atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) adalah salah satu inovasi pada bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung. Mekanisme transaksi pinjam meminjam dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh Penyelenggara Fintech Lending, baik melalui aplikasi maupun laman website. 

Idealnya penyelenggara Fintech Lending harus mendapatkan tanda terdaftar sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya dan Maksimal 1 (satu) tahun setelah mendapatkan tanda terdaftar, Penyelenggara wajib mengajukan permohonan perizinan ke OJK. 

Jika penyelenggara tidak mengajukan permohonan perizinan kepada OJK maka penyelenggara terdaftar tersebut wajib mengembalikan tanda terdaftarnya kepada OJK. 

Dengan demikian penetapan dapat atau tidaknya penyelenggara melakukan kegiatan operasionalnya bergantung pada sudah terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK dalam pengajuan permohonan maksimal 1 (satu) tahun. 

Sebagai informasi, Pada bulan Juni lalu OJK telah merilis Daftar Penyelenggara IKD, dan tidak ditemukan bisnis Tanijoy di dalamnya. OJK hanya menetapkan 83 Penyelenggara IKD tercatat di OJK. perusahaan Fintech lending per Juli 2021 sudah dirilis oleh OJK. 

Saat ini Penyelenggara IKD yang dimaksud dalam daftar tersebut dalam proses penelitian dan pendalaman model bisnisnya dengan mempertimbangkan proses bisnis, instrumen keuangan dan tata kelola penyelenggara melalui mekanisme regulatory sandbox. Apabila proses penelaahan selesai maka Penyelenggara IKD dapat mengajukan pendaftaran dan perizinan. 

Dengan adanya pembatasan di atas, maka masyarakat perlu lebih waspada untuk memikirkan dengan seksama keputusan dalam berinvestasi. 

Hal-hal yang dapat menghindari anda dari kerugian atas fintech peer to peer lending ilegal:

  1. Mengecek dan memastikan legalitas usaha berdasarkan keputusan dari OJK (ojk.go.id) dan melihat tabel penyelenggara fintech lending terdaftar;
  2. Calon investor harus mentaati Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa kewajiban konsumen untuk membaca atau mengikuti petunjuk informasi pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
  3. Pahami dengan seksama perjanjian baik itu sebagai lender maupun borrower dan tanyakan apabila terdapat hal-hal yang belum jelas;
  4. Mengajukan pengaduan kepada OJK atau melalui Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang kemudian disposisikan kepada OJK;

 

Diharapkan masyarakat untuk berhati-hati dalam berinvestasi agar tidak rugi di kemudian hari. 

 

DAS

Dipromosikan